Waspada! Jangan Beri Izin Akses Kontak HP Anda di Pinjol

Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak memberikan akses pada kontak HP saat meminjam uang pada platform pinjaman online (Pinjol). Dia mengingatkan Pinjol yang telah berizin dan terdaftar di OJK, dilarang untuk mengakses kontak di ponsel.

Pasalnya, yang hadir di tengah masyarakat bukan cuma Pinjol legal, melainkan ada juga yang ilegal yang bisa merugikan.

“Kekuatan pinjol ilegal di kontak HP jadi saat penagihan menyebarkan teror intimidasi kepada seluruh kontak, dengan gambar tidak senonoh. Di sana semua kena teror, tidak jarang contohnya masuk penagihan si A menipu kami, dan anda disebut penjamin padahal dikenal,” kata Tongam, dalam Webinar Pinjaman Online Legal atau Ilegal: Kebutuhan Masyarakat dan Penegakan Hukum dikutip dari CNBCIndonesia.com, Jumat (11/2/2022).

- Iklan -

Dia meminta masyarakat tidak memberikan akses kontak atau data di HP. Pasalnya, untuk pinjol legal yang bisa diakses hanya tiga, yakni kamera, lokasi, dan suara.

“Yang legal tidak akan diperbolehkan mengakses kontak HP. eror intimidasi harian ini sangat membahayakan dan keji. Harus berantas dengan tuntas,” tegasnya.

Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

OJK juga mencatat ada 19.711 aduan tentang pinjaman online, khususnya pinjaman online ilegal, dalam kurun 2019-2021. Adapun 9.270 kasus di antaranya adalah kasus aduan berat.

- Iklan -

Praktik produk keuangan yang tidak spesifik diatur dalam undang-undang ini juga makin memperparah aduan kasus tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf mengatakan telah melakukan upaya dengan strategi preventif maupun represif, dan telah memiliki satgas.

Cakupas tugas Satgas termasuk dalam sektor keamanan investasi, mulai dari memonitor, mengkoordinasikan, dan merumuskan solusi dalam menjamin keamanan investasi mikro maupun makro di Indonesia.

“Kami melakukan langkah-langkah proaktif yg koordinatif sesuai hukum berlaku, juga melakukan kerja sama stakeholder terkait, melakukan analisa, dan evaluasi untuk mengetahui dinamika perkembangan investasi, serta publikasi dan sosialisasi berkaitan investasi, termasuk antisipasi masyarakat untuk pilih jasa pinjol yang tepat,” ujar Helfi.

- Iklan -
Baca Juga:  Ekonomi Makro dan Mikro, Inilah Pengertian, Contoh dan Perbedaannya

Dia menambahkan, dalam upaya preventif, Polri melakukan deteksi dini, melalui penyelidikan pinjol ilegal, kemudian monitoring di seluruh wilayah dan koordinasi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Untuk memperketat pengawasan serta regulasi pinjol di Indonesia, Helfi menuturkan terdapat upaya represif dengan menindak cepat dan profesional para penyelenggara pinjol ilegal.

“Kami juga mengembangkan perkara-perkara yang sudah ditangani, mengejar pelaku. Pelaku-pelakunya pun ada di wilayah Indonesia dan berkolaborasi dengan warga negara asing yang menjadi otak modus-modus ilegal,” tuturnya.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan Pori juga melakukan analisis administratif pemeriksaan, pengumpulan bukti, dan berkas perkara yang cepat untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum. Pihaknya juga melakukan tindakan hukum terhadap pinjol ilegal agar timbul rasa jera, misalnya pada kasus Binary Option.

“Salah satu aplikasi binary option yaitu SBS, sudah dalam proses penyidikan, mudah-mudahan segera selesai, dan dalam waktu dekat bisa kita limpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.

Sumber: CNBC Indonesia

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU