Belum Cukup, Kini Kampus UI Dibanjiri Karangan Bunga Berisi Sindiran untuk Sang Rektor Ari Kuncoro

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Belum puas, diolok-olek nitizen, Kampus Universitas Indonesia dibanjiri karangan bunga. Karangan bunga itu berisi sindirian terhadap sang Rektor UI, Ari Kuncoro yang ramai diperbincangkan karena rangkap jabatan dengan posisi sebagai Komisaris BRI.
Karangan bunga sindiran kepada Rektor UI itu berada di depan Universitas Indonesia Wood, diĀ  Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

 

Deretan karangan bunga yang berdiri di tepi Jalan Komjen Pol M Jasin, itu isinya bukan ucapan selamat namun lebih bernada protes.

Berdasarkan sejumlah foto yang beredar,Ā  karangan bunga ada yang bertulis “Selamat atas Disahkannya Rangkap Jabatan Rektor dan Komisaris RektorĀ UI Hebat”.

- Iklan -

Ada juga tulisan “Buruk Muka Cermin Dibelah. Buruk Tingkah Statuta UI Diubah.”

Ada lagi kalimat sindiran “Bekerja untuk Kemajuan UI dan BRI Pak Rektor/Komisaris.”

Karangan bunga yang berhasil didirikan sekitar belasan buah dari total 50 karangan bunga yang dikirim.

- Iklan -

BelasanĀ karanganĀ bungaĀ itu dipasang sekitar pukul 15.20 WIB pada Kamis (22/7/2021).

Karangan bunga tersebut dikirim dari berbagai alumni, mahasiswa dan masyarakat yang Concern dengan UI.

Penyampaian melalui sejumlah karangan bunga itu sebagai bentuk kekecewaan para Alumni Universitas Indonesia.

- Iklan -

“Sebagai wujud perhatian alumni terhadap runtuhnya independensi Kampus Perjuangan,” demikian katanya.

Pasalnya, diberitakan sebelumnya, RektorĀ UniversitasĀ IndonesiaĀ ProfesorĀ AriĀ KuncoroĀ sempat memiliki jabatan ganda sebagai Wakil Komisaris Utama BRI.

“Walaupun kemudian Profesor Ari Kuncoro telah mundur dari jabatannya sebagai Wakil Komisaris BRI, hal ini tidak mengubah respons kekecewaan alumni karena perubahan Statuta UI melalui PP 75/2021 merupakan cerminan buruknya integritas pemimpin di negara kita,” katanya dalam keterangan pers.

Putra melanjutkan karangan-karangan bunga itu pada pukul 14.45 WIB sempat mendapatkan aksi represif dari anggota keamanan di lingkungan UI.

Ia menyesalkan tindakan anggota keamanan yang melarang aksi damai tersebut.

“Yang jelas aksi represif kepada penyampai aspirasi obyektif merupakan salah satu bentuk pembungkaman yang sangat jelas dan bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 28 dan Pasal 28 E ayat 3,” ujarnya.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU