9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Merujuk Kitab Fath Al-Qarib

Merujuk dalam kitab Fath al-Qarib, di bawah ini terdapat beberapa perkara yang bisa membatalkan puasa.

Puasa secara istilah memiliki arti menahan diri dari segala hal yang akan membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari. Kitab Fath Al-Qarib

Hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi umat Islam. Kewajiban berpuasa ini berdasarkan dalil al-Quran surat al-Baqarah ayat 183.

“wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”.

- Iklan -

Ibadah puasa yang dilakukan saat bulan Ramadhan merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Ketika melaksanakan puasa Ramadhan ada hal yang dianjurkan untuk dilakukan ada juga yang tidak boleh dilakukan.

Hal yang membatalkan puasa menurut kitab Fath al-Qarib

1. Haid

Haid dan nifas yang kerap dialami wanita merupakan suatu udzur atau penghalang, sehingga membatalkan puasa.

Orang dengan kondisi haid serta nifas ini wajib hukumnya melaksanakan qadha di luar waktu puasa Ramadan atau membayar fidyah sebagai ganti.

- Iklan -

2. Berjimak

 Hal yang Membatalkan Puasa
Hal yang Membatalkan Puasa. FOTO: Int

Melakukan hubungan seksual dengan pasangan secara sengaja atau berjima juga hukumnya batal dan puasa orang tersebut dianggap tidak sah.

Bentuk ganti ruginya harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, wajib memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing senilai tiga perempat liter beras.

Baca Juga:  Puasa dan Anak

3. Gila

Kondisi gila atau junun yang dialami seseorang ketika di pertengahan menjalani ibadah puasa maka dinilai tidak sah.

- Iklan -

Keadaan orang tersebut diasumsikan hilang akal sehat sehingga hukum puasa yang dijalankannya batal.

4. Murtad saat puasa

Bagitu juga dengan orang murtad saat melaksanakan puasa. Yaitu keluarnya seseorang dari ajaran agama Islam.

Selain terang-terangan membatalkan puasa, orang tersebut hendaknya segera mengucap syahadat lalu melakukan qadha puasanya.

5. Muntah disengaja

 Hal yang Membatalkan Puasa
Hal yang Membatalkan Puasa. FOTO: Int

Muntah dengan cara disengaja termasuk salah satu hal yang membatalkan puasa. Misalnya sengaja memasukkan benda ke mulut pemicu mual lalu keluar muntah.

Terlebih jika sisa muntah tersebut sengaja dimasukkan kembali ke mulut, maka dipastikan tidak sah puasanya.

6. Keluar air mani

Keluarnya air mani atau sperma bisa disebabkan oleh sejumlah faktor. Seperti onani, hingga bermesraan dengan pasangan meski tidak berhubungan badan.

Jika dilakukan sengaja hukumnya sudah jelas membatlkan puasa. Terkecuali ketika mengalami mimpi basah karena kondisinya tidak sadar, puasa tersebut masih sah.

Baca Juga:  Hakikat Hari Raya

7. Memasukkan obat ke dubur dan qubul

Menjalani pengobatan dengan cara memasukkan benda asing atau obat-obatan ke salah satu dari dua jalan yaitu qubul dan dubur, dinilai membatlkan puasa.

Sebagai contoh, orang penderita ambeien dan penyakit lain yang memungkinkan memakai kateter urine, dua hal itu membuat puasa tidak sah.

8. Melakukan pekerjaan yang membatalkan puasa

Menggunjing, membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, berbicara kotor, riya, membuat sumpah palsu, merupakan bagian dari pekerjaan yang membatlkan puasa.

Selain itu tidak sah puasa orang tersebut, perilakunya ikut menghilangkan pahala puasa sehingga sia-sia.

9. Berbuka puasa dengan sesuatu yang haram

Perkara yang membatalkan puasa berikutnya yaitu berbuka puasa dengan suatu makanan atau minuman haram.

Puasa orang tersebut kemungkinan tidak sah. Di samping itu pahala puasanya hilang dan berdampak pada ibadah selanjutnya jadi terasa berat.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU