BARRU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan oleh satu orang pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.
Tersangka berinisial R alias MAS (39), warga Kota Bontang, Kalimantan Timur, ditangkap setelah membobol sebuah angkringan dan toko handphone dalam waktu yang berbeda.
Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar, S.E., mengatakan TKP pertama terjadi di Angkringan Nomor 01, Jalan Merdeka, Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
“Dalam aksinya, pelaku masuk melalui pintu belakang dengan cara merusak daun jendela, kemudian membuka grendel dari dalam,” kata Sulpakar, Selasa (30/12/2025).
Setelah berhasil masuk ke dalam warung, tersangka mengambil sejumlah barang milik korban dengan membungkusnya menggunakan karpet yang ada di lokasi, lalu keluar melalui pintu samping.
Lebih lanjut, Sulpakar menjelaskan TKP kedua terjadi di Markaz Cell, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, pada Sabtu (27/12/2025) sekitar pukul 01.00 WITA.
“Di lokasi tersebut, tersangka membobol jendela belakang toko dengan merusak teralis besi, kemudian masuk dan menggasak uang tunai sebesar Rp20 juta serta sejumlah barang dagangan berupa handphone dan perlengkapan elektronik,” sambungnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari dua laporan polisi tersebut, Tim Resmob Polres Barru kemudian berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulawesi Selatan dan Resmob Polres Pelabuhan Makassar. Hasilnya, tersangka berhasil diamankan di Wisma Jampea, Kecamatan Wajo, Kota Makassar.
Saat proses penangkapan dan pengembangan barang bukti, tersangka melakukan perlawanan aktif dan berusaha merampas senjata api petugas.
“Petugas sudah memberikan tiga kali tembakan peringatan, namun tidak diindahkan,” terang Sulpakar.
Polisi akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian betis kanan tersangka. Selanjutnya, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari TKP Markaz Cell, polisi mengamankan barang bukti berupa sembilan unit handphone berbagai merek, satu set speaker aktif, tiga unit mikrofon, dua dompet, satu tas, satu kalung emas seberat sekitar tiga gram beserta nota, uang tunai Rp350 ribu, satu unit sepeda motor Yamaha X-Ride lengkap dengan STNK dan kunci, serta satu buah helm.
Sementara dari TKP Angkringan Nomor 01, diamankan barang bukti berupa satu unit televisi LED 43 inci, satu unit receiver musik, serta dua buah karpet.
Hasil interogasi mengungkap bahwa tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi juga memastikan R alias MAS merupakan residivis kasus pencurian, yang pernah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas II A Bontang pada tahun 2018 dan 2023.
“Kami berkomitmen menuntaskan setiap perkara secara profesional demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Sulpakar.
“Atas perbuatannya, untuk kasus di Markaz Cell, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, sedangkan untuk TKP Angkringan Nomor 01 dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
