Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) bersama Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar, terkait kerja sama layanan peradilan umum berbasis digital. Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai 5 Menara Mall Pelayanan Publik Kantor Bupati Barru, Kamis (26/2/2026).
Kesepakatan ini menjadi langkah strategis Pemerintah Kabupaten Barru dalam mendekatkan akses layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus mendorong reformasi pelayanan publik yang lebih modern dan terintegrasi.
Dalam keterangannya, Bupati menegaskan bahwa kolaborasi ini diarahkan untuk menghadirkan layanan peradilan yang cepat, mudah diakses, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kerja sama ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan hukum yang lebih efisien tanpa harus menghadapi proses yang rumit,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup dua inovasi utama, yakni Program TIRAM BERRU (Tempat Inovatif Ruang Sidang dan Administrasi Berbasis Elektronik) dan Program TERAS ADIL (Tempat Akses Layanan Administrasi dan Persidangan Pengadilan).
Melalui TIRAM BERRU, layanan sidang untuk perkara permohonan tertentu dapat dilakukan secara elektronik dan diakses dari beberapa kecamatan, sehingga masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor pengadilan. Sementara itu, TERAS ADIL menghadirkan layanan administrasi peradilan, persidangan sederhana nonpidana, serta bantuan hukum dalam satu sistem terpadu yang terhubung dengan Mall Pelayanan Publik.
Ketua Pengadilan Negeri Barru, Ricco Imam Vimayzar, menyebut inovasi ini merupakan implementasi prinsip peradilan yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Ia menekankan bahwa kemudahan akses menjadi fokus utama, khususnya dalam pengurusan administrasi hukum.
Ke depan, sosialisasi akan dilakukan kepada berbagai pihak, termasuk pengelola Mall Pelayanan Publik, pemerintah kecamatan, hingga instansi terkait agar implementasi program berjalan optimal.
Melalui kerja sama ini, Pemkab Barru dan Pengadilan Negeri Barru berharap layanan peradilan semakin inklusif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
