Pemerintah Kabupaten Barru mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat menyusul maraknya praktik penipuan yang mencatut nama pejabat daerah. Imbauan tersebut dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Barru pada 30 April 2026.
Dalam edaran itu dijelaskan bahwa pelaku kerap menggunakan modus penawaran bantuan hibah, termasuk untuk masjid dan mushalla. Korban kemudian diminta mentransfer sejumlah uang atau memberikan data pribadi dengan dalih administrasi.
Bupati Barru menegaskan bahwa seluruh pejabat dan aparatur pemerintah tidak pernah meminta uang atau imbalan dalam bentuk apa pun terkait layanan pemerintahan.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap pesan maupun panggilan dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan pejabat daerah. Selain itu, warga diminta selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi pemerintah guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Ditegaskan pula bahwa Bupati dan Wakil Bupati tidak pernah berkomunikasi terkait bantuan melalui pesan pribadi, melainkan melalui prosedur dan jalur resmi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Barru juga mengajak masyarakat untuk segera melapor kepada pihak kepolisian atau instansi terkait apabila menemukan indikasi penipuan. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP serta Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran informasi bohong dan penipuan.
Dalam surat tersebut turut disoroti peningkatan kasus penipuan melalui pesan singkat dan media sosial, seperti WhatsApp, yang mencatut nama pejabat penting, mulai dari bupati, wakil bupati hingga unsur Forkopimda.
Melalui imbauan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin waspada dan tidak mudah menjadi korban berbagai modus penipuan yang terus berkembang.
