Cara Mudah Bikin Paspor Secara Online

Untuk cara membuat paspor ada beberapa syarat yang harus di penuhi Warga Negara Indonesia (WNI) dan metode cara buat paspor yang bisa di lakukan secara online maupun datang langsung ke kantor imigrasi.

Bagi WNI yang berada di wilayah Indonesia dapat mengajukan permohonan cara bikin paspor ke kantor imigrasi setempat dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan cara membuat paspor.

Adapun beberapa dokumen persyaratan untuk cara buat paspor mengutip situs resmi Indonesia.go.id, yaitu:

- Iklan -
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Baca Juga:  5 Kelebihan Sewa Mobil Jenis Double Cabin untuk Digunakan Mudik Bersama Keluarga

 

Cara membuat paspor secara online

Dilansir Kompas.com, Jika ingin membuat paspor online, langkah pertama yang harus di lakukan adalah mengambil nomor antrean secara online melalui aplikasi “M-Paspor” atau via laman antrian.imigrasi.go.id.

Pengambilan nomor antrean di lakukan lantaran pemohon harus tetap mendatangi kantor imigrasi untuk verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari.

- Iklan -

Langkah-langkah untuk membuat paspor online:

  • Buka aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Google Playstore (Android) maupun Appstore (iOS)
  • Daftar dengan cara klik “Daftar Akun”
  • Isi data diri pada form, dan klik “Daftar”
  • Selanjutnya, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail
  • Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
  • Selanjutnya pada layar beranda, klik “Pengajuan Permohonan”
  • Isi kuesioner dengan benar
  • Unggah foto berkas persyaratan yang diminta
  • Untuk menambahkan nama pemohon lain, bisa dengan klik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas.
  • Jika sudah selesai, klik “Lanjutkan”
  • Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal kedatangan untuk memproses permohonan paspor.
  • Setelah selesai memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menampilkan informasi paspor dan pemohon bisa mengkliknya untuk mendapatkan faktur dalam bentuk PDF.
Baca Juga:  5 Kelebihan Sewa Mobil Jenis Double Cabin untuk Digunakan Mudik Bersama Keluarga
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU