Di Barru, Siswa Tetap Belajar Dalam Rumah 30 Maret Hingga 18 April

Barru, FAJARPENDIDIKAN.co.id – Dalam rangka mencegah penyebaran dan penularan Corona Virus Deseases 2019 (Covid19), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barru melalui kebijakan Bupati Barru H Suardi Saleh perpanjang proses belajar-mengajar guru dan siswa tetap di rumah masing-masing sejak 30 Maret hingga pada 18 April 2020.


Hal itu diketahui sesuai informasi melalui realis yang dihimpun dari Bidang Humas Dinas Komunikasi Informatika Dan Statistik (Diskominsta) Kabupaten Barru, pada hari Sabtu 28 Maret 2020.

-Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan


Sehubungan kebijakan yang ditandatangani Bupati Barru Suardi Saleh ini tertanggal 26 Maret 2020, tak lepas dari perkembangan Covid-19 yang eskalasinya terus meningkat di Indonesia, termasuk di Sulsel.

“Sehingga Pemerintah kabupaten Barru memperpanjang sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP sederajat dengan mengganti kegiatan belajar di rumah, mulai tanggal 30 Maret 2020 s/d 18 April 2020,” kata Suardi Saleh, sesuai tertuang dalam surat edarannya.

BACA JUGA:  Warga Dihebohkan Mayat Perempuan di Sungai Tallo Makassar


Sehubungan hal tersebut, maka, Ujian Nasional Tahun 2020 dibatalkan, Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan/seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi, Dengan dibatalkannya UN Tahun 2020 maka proses penyetaraan bagi lulusan program paket A dan Program Paket B akan ditentukan kemudian.

-Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ujian Sekolah untuk kelulusan dilaksanakan dengan ketentuan, Ujian Sekolah dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, Ujian sekolah dapat dilakukan dalam bentuk portofolionya nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya, Ujian Sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Kepala LLDIKTI IX Andi Lukman Meraih Gelar Doktor Manajemen ke- 485 Pascasarjana UMI Makassar

Sekolah yang telah melaksanakan ujian sekolah dapat menggunakan nilai ujian Sekolah untuk menentukan kelulusan siswa. Memperpanjang sementara proses belajar mengajar di seluruh sekolah TK/SD/SMP sederajat dengan mengganti kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 30 Maret 2020 s/d 18 April 2020.

Proses belajar mengajar di rumah mempertimbangkan belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh/daring, aktifitas dan tugas dapat bervariasi dengan mempertimbangkan akses atau fasilitas belajar dengan penilaian bersifat kualitatif.

-Iklan- Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dana Bantuan Operasional Sekolah dapat digunakan untuk pengadaan barang sesuai kebutuhan sekolah termasuk untuk membiayai keperluan dalam pencegahan pandemi Covid-19 seperti penyediaan alat kebersihan, hand sanitizer, disinfektan, dan masker bagi warga sekolah serta untuk membiayai pembelajaran daring/jarak jauh. (Abd Latif Ahmad)

Bagikan

VIDEO UNTUK ANDA

REKOMENDASI UNTUK ANDA