Diharamkan Puasa Sunnah Syaban Dua Hari Sebelum Ramadan

Untuk sekadar mengingatksn kaum muslimin, yang masih menjalankan puasa sunnah Syaban, agar menghentikannya paling lambat dua hari sebelum masuk bulan Ramadan.

Sebetulnya sebagian kecil ulama yang mengajurkan setelah melewati pertengahan Syaban, tidak boleh lagi berpuasa sunnah Syaban. Sebagaimana sebuah hadist yang berbunyi: “Apabila telah masuk pertengahan Syaban, maka janganlah kalian berpuasa”. (HR Abu Daud (2337), Tirmidzi no.738 dan Ibnu Majah), Hadist ini dinilai lemah oleh mayoritas ulama.

Para Imam senior berkata “hadist itu mungkar”. Diantara imam senior yang berpendapat seperti ini, adalah Abd Rahman bin Mahdi, Imam Ahmad, Abu Zur’ah ar -Razi, dan lainnya. (Lathaiful Ma’arif hal 135).

- Iklan -
Baca Juga:  Kewajiban Anak Kepada Orang Tuanya yang Sudah Meninggal

Diharamkan

Maka dengan demikian, berpuasa setelah masuk pertengahan Syaban, tidaklah dibenci, melainkan, sehari atau dua hari sebelum masuk Ramadan, maka ini diharamkan.

Bagi mereka yang menganggap hadist rersebut shahih dan melarang berpuasa setelah masuk pertengahan bulan Syaban, yaitu mereka dari madzab syafi’iyah, maka larangan ini dikecualikan bagi mereka yang memang sudah terbiasa berpuasa.

Seperti seseorang yang biasa melaksanakan puasa Senin Kamis, meskipun telah masuk pertengahan bulan Syaban.

- Iklan -

Dan orang yang memulai berpuasa sebelum masuk pertengahan bulan Syaban, kemudian melanjutkan setelah masuk pertengahan bulan Syaban maka ini juga tidak termasuk di dalam larangan.

Baca Juga:  Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Sebuah Indikator

Karena Nabi bersabda “Belum pernah berpuasa Syaban di keseluruhan harinya dan pernah pula berpuaaa Syaban kecuali hanya sedikit (HR Bukhari 1970 dan Muslim 1156). Termasuk juga yang dikecualikan dari larangan adalah yang berpuasa setelah pertengahan Syaban untuk mengqadha puasa Ramadan yang lalu. (lihat al Majmu karya Nawawi Vi/399, Riyadhush Shalijhin hal 354, Tahdzibus Sunan Abi Daus karya Ibnul Qayyim Ii/20 dan Lthaifil Ma’arid hal 136). (Ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU