Fakta Terbaru Doni Salmanan, usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bareskrim Polri resmi menetapkan affiliator platform Quotex, Doni Salmanan, sebagai tersangka. Dalam kasus Quotex itu, Doni Salmanan diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan Doni Salmanan sebagai tersangka disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan. Doni ditetapkan tersangka usai polisi melakukan pemeriksaan dan gelar perkara.

“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Ramadhan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3/2022).

- Iklan -

Doni Salmanan Ditahan

Doni Salmanan menjadi tersangka kasus Quotex usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Setelah menjadi tersangka, Doni pun langsung ditahan Bareskrim Polri.

“Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ramadhan.

Ramadhan mengungkap alasan Doni Salmanan langsung ditahan. Ada dua alasan yakni subjektif dan objektif.

- Iklan -

“(Alasan) Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas 5 tahun di mana ancaman TPPU 20 tahun,” katanya.

Doni Salmanan Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam kasus Quotex, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis karena diduga telah melakukan TPPU, penipuan, UU ITE hingga KUHP. Ancaman hukuman terhadap Doni Salmanan adalah 20 tahun penjara.

“Yang bersangkutan dijerat pasal secara berlapis, ada UU ITE, ada KUHP dan UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ujar Ramadhan.

- Iklan -

HP-Akun YouTube Doni Salmanan Disita

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari Doni Salmanan yang menjadi tersangka terkait kasus Quotex. Barang bukti itu di antaranya ponsel hingga akun YouTube Doni.

“Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex,” kata Ramadhan.

Selain itu, polisi juga menyita bundel mutasi rekening, bukti transaksi deposit, hingga flashdisk.

Diperiksa 13 Jam-Dicecar 90 Pertanyaan

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim Polri. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, kemarin.

“Pemeriksaan berlangsung lebih dari 13 jam,” ucap Ramadhan.

Ramadhan menyebut Doni Salmanan kooperatif saat diperiksa. Menurutnya, Doni dicecar sebanyak 90 pertanyaan oleh penyidik saat pemeriksaan.

“Yang bersangkutan mengakui apa yang diperbuat dan memberi penjelasan dengan lancar terhadap penyidik,” ucapnya.

“Ada 90 pertanyaan yang diberikan kepada DS (Doni Salmanan) saat diperiksa sebagai saksi,” tambahnya.

Aliran Dana Diusut ke Pihak Keluarga
Affiliator platform Quotex Doni Salmanan ditahan Bareskrim Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Polisi mengembangkan penyidikan kasus Quotex yang menjerat Doni Salmanan sebagai tersangka dugaan penipuan hingga TPPU. Aliran dana dari kasus itu pun akan diusut hingga ke pihak keluarga Doni.

“Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” ujar Ramadhan.

“Jadi terkait TPPU artinya, semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan kepada siapapun apakah ke keluarga atau orang lain, pihak manapun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik,” tambahnya.

Doni Salmanan Punya 25 Ribu Member di Telegram

Bareskrim Polri mengungkap bahwa Doni Salmanan memiliki 25 ribu member di aplikasi Telegram. Menurut Bareskrim, 25 ribu anggota di Telegram itu terindikasi aktif bergabung dalam mengikuti rujukan dari Doni.

“Kalau di Telegram ada 25 ribu anggota. Itu bisa indikasi (aktif) karena 25 ribu artinya yang ikut referal sama dia. Karena ikut sama dia pasti gabung Telegram,” kata Kasubdit I Dittipid Siber Kombes Reinhard Hutagaol kepada wartawan, Selasa (8/3) malam.

Lebih lanjut, Reinhard menjelaskan Doni menerima keuntungan sebesar 80 persen dari kekalahan membernya. Konten YouTube yang dibuat Doni pun dinilai Reinhard hanya seolah untuk menjebak para korbannya.

“80 persen dari kekalahan. Dia kan memberikan berita bohong bahwa ‘mainlah dengan saya’. Terus dari video-videonya itu sebenarnya menjebak orang supaya main dan pada kenyataannya nggak ada yang pernah menang,” imbuhnya.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU