Jadwal Kapal Pelni Dorolonda Bulan Desember 2022 Semua Rute Lengkap dengan Harga Tiket

Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda Bulan Desember 2022 untuk semua rute yang dilewati yakni, Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Makassar, Bau-Bau, Namlea (Buru), Ambon, Ternate dan Bitung.

KM Dorolonda di produksi pada tahun 2001 oleh Galangan Jos L. Meyer, Papenburg, Jerman, sedangkan pelabuhan pendaftaran Kapal ini berada di Bitung, Sulawesi Utara.

Total kapasitas yang dapat di tampung kapal ini adalah 2.130 Orang, yang terdiri dari Kelas IS berjumlah 12 Orang, Kelas IA berjumlah 36 Orang, Kelas IB berjumlah 56 Orang, dan Kelas Ekonomi berjumlah 2.026 Orang.

- Iklan -

Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Dorolonda Bulan Desember 2022, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.

Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda

Rute Waktu Berangkat Waktu Tiba Harga Tiket Ekonomi
Bau-Bau – Namlea 21 November 2022 Pukul 22:00 22 November 2022 Pukul 20:00 Rp 306.500
Namlea – Ternate 22 November 2022 Pukul 23:00 24 November 2022 Pukul 04:00 Rp 192.500
Ternate – Bitung 24 November 2022 Pukul 06:00 24 November 2022 Pukul 14:00 Rp 181.000
Bitung – Ternate 25 November 2022 Pukul 19:00 26 November 2022 Pukul 05:00 Rp 183.500
Ternate – Namlea 26 November 2022 Pukul 07:00 27 November 2022 Pukul 11:00 Rp 210.000
Namlea – Bau-Bau 27 November 2022 Pukul 13:00 28 November 2022 Pukul 11:00 Rp 301.500
Bau-Bau – Makassar 28 November 2022 Pukul 13:00 29 November 2022 Pukul 03:00 Rp 153.500
Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melaukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.

Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadimaupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, sertatunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syaratmelakukan perjalanan dalam negeri;
  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  1. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasilnegatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanandalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  1. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk diwilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU