Kewajiban Anak Kepada Orang Tuanya yang Sudah Meninggal (2)

Dari pendapat pendapat yang sudah disebutkan pada tulisan sebelumnya, pendapat pertama menyatakan bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit, berlaku untuk semua puasa wajib. Baik puasa Ramadan, puasa nadzar, maupun puasa kaffarah.

Itu adalah pendqpat syafiiyah dan pendapat yang dipilih Ibnu Hazm. Dalil pendapat ini, dan pendapat Aisyah di tulisan sebelumnya yang maknanya umum, untuk semua utang puasa.

Pendapat kedua bahwa kewajiban mengqadha utang puasa mayit, hanya berlaku untuk puasa nadzar. Sedangkan utang puasa Ramadan ditutupi dengan bentuk membayar fidyah. Ini adalah pendapat madshab Hambali sebagaimana keterangan Imam Ahmad, yang diriwayatkan Abu Daud dalam Masailnya.

- Iklan -

Abu Daud mengatakan, “Saya mendengar Ahmad bin Hambal mengatakan,” tidak diqadha utang puasa mayit kecuali puasa nadzar”. (Ahkam Al Janaiz, hal 170).

Baca Juga:  Tak Terasa Ramadan Telah Pergi

Diantara dalil yang menguatkan pendapat tersebut adalah hadist dari ummul mukminin Aisyah radhyallahu anha.

Dari Amrah, murid Aisyah, beliau bertanya kepada gurunya Aisyah bahwa ibunya meninggal dan dia masih punya utang puasa Ramadan apakah aku harus mengqadanya?

- Iklan -

Bayar dalam Bentuk Fidyah

Aisyah menjawab: “Tidak perlu qadha, namun bayarlah fidyah dengan bersedekah atas nama ibumu dalam bentuk setengah sha’ makanan diberikan kepada orang miskin”. (HR At Thahawi dalam Musykil Al Atsar 1989, dan dishahihkan Al Albani).

Dalil lainnya adalah fatwa Ibnu Abbas radhyallahu anhuma dari Said bin Jubair,.murid Ibnu Abbas bahwa gurunya pernah mengatakan, “Apabila ada orang sakit ketika Ramadan, kemudian dia tidak puasa sampai dia mati, belum melunasi utang puasanya, maka dia membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin dan tidak perlu membayar qadha. Namun jika mayit memliiki utang nadzar, maka walinya harus mengqadhanya”. (HR.Abu Daud 2401, san shahihkan Al Albani ).

- Iklan -
Baca Juga:  Hukum Mengeluarkan Zakat Harta Gabungan Suami dan Istri

Berdasarkan keterangan di atas, pendapat yang kuat untuk pelunasam utang puasa mayit, dirinci menjadi dua.:

Pertama jika utang puasa mayit adalah utang puasa Ramadan maka cara pelunasannya dengan membayar fidyah, dan tidak di qadha. Tentang tata cara membayar fidyah bisa di pelajari dengan membayar fidyah dengan uang.

Kedua, jika utang puasa.mayit adalah puasa nadzar, maka pelunasannya dengan diqadha puasa oleh keluarganya. (Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Konsultasisyariah.com/ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU