Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, memberikan penjelasan terkait pemeriksaan dirinya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas.
Mantan Ketua DPRD Sulsel periode 2019–2024 itu menegaskan bahwa dirinya dipanggil penyidik hanya sebagai saksi untuk melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Pemanggilan kami oleh Kejati Sulsel semata-mata sebagai saksi guna mengonfirmasi dan melengkapi keterangan dalam berita acara pemeriksaan dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Andi Ina, Jumat (17/4/2026).
Ia juga membantah isu yang menyebut dirinya ikut terlibat dalam kasus tersebut. Menurutnya, selama proses pembahasan APBD Sulawesi Selatan Tahun 2024, tidak pernah ada pembahasan khusus mengenai pengadaan bibit nanas, baik di tingkat Badan Anggaran (Banggar), komisi, maupun rapat paripurna DPRD.
“Tidak benar jika kami disebut terlibat. Sepanjang pembahasan APBD, tidak pernah ada agenda khusus terkait pengadaan bibit nanas,” tegasnya.
Andi Ina menjelaskan bahwa kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan upaya transparansi dalam proses penyidikan.
Ia juga mengajak masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi yang beredar di media sosial maupun berbagai platform lainnya.
“Kami hadir sebagai saksi untuk membantu proses hukum. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak mudah percaya pada spekulasi yang belum jelas kebenarannya,” ujarnya.
Selain itu, Andi Ina meminta media tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberitaan agar tidak menimbulkan persepsi yang merugikan pihak tertentu.
Hal senada disampaikan mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel, Ni’matullah Erbe. Ia mengatakan dirinya bersama sejumlah eks pimpinan DPRD Sulsel telah memenuhi undangan pemeriksaan dari Kejati Sulsel pada 16 April 2026.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami hadir memberikan klarifikasi dan tambahan keterangan yang dibutuhkan penyidik,” katanya.
Ni’matullah mengungkapkan pemeriksaan berlangsung lancar dan penyidik telah memiliki sejumlah dokumen penting, termasuk draft APBD 2024 serta risalah rapat Banggar dan komisi.
Menurutnya, fokus pertanyaan penyidik berkaitan dengan proses penganggaran pengadaan bibit nanas dalam APBD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024.
“Sepengetahuan kami, pengadaan bibit nanas tidak pernah dibahas secara spesifik. Yang sempat menjadi pembahasan justru pengembangan komoditas pisang cavendish,” jelasnya.
Sebelumnya, Kejati Sulsel memeriksa sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penganggaran program tersebut dalam APBD Sulsel 2024.
Adapun mantan pimpinan DPRD Sulsel yang diperiksa antara lain Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matullah.
