Barru — Sebuah tanda pembayaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Barru menuai sorotan publik. Pasalnya, dokumen resmi bernomor seri 003215 itu tercetak menggunakan kop Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan, padahal kewenangan pemungutan pajak daerah berada pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Dalam dokumen tersebut tercantum pembayaran pajak berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2011. Kesalahan kop ini menimbulkan pertanyaan publik soal keabsahan administrasi.
Kepala Bidang Penagihan Bapenda Barru, A.M. Sigit, membenarkan adanya kekeliruan itu.
“Seharusnya memang pakai kop Bapenda, tapi salah cetak. Itu hanya kesalahan kop, dan uangnya tetap masuk ke Bapenda,” jelasnya kepada Fajar Pendidikan, Selasa (5/8/2025).
Sigit mengaku baru mengetahui hal ini setelah bertugas di Bapenda. Ia memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan serta evaluasi agar tidak terjadi lagi.
“Nanti akan kami cek dan evaluasi, termasuk soal pembayaran tambang,” tambahnya.
Sementara itu, Kabid Dinas Koperasi UKM & Perdagangan, Nana, menegaskan pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan pajak mineral.
“Yang ada di Dinas Koperasi hanya retribusi pelayanan pasar dan parkir. Itu murni kesalahan cetak, silakan koordinasi ke Bapenda,” ujarnya.
Menanggapi persoalan ini, Erwin dari LSM Asura mengungkapkan bahwa sejak 2024 ia sudah pernah mempertanyakan peredaran dokumen serupa di Pos Cek Poin Kajjuara, Desa Lempeng, Kecamatan Tanete Riaja.
“Waktu itu juga saya sudah tanyakan. Ternyata sekarang masih ada karcis yang sama beredar, padahal sudah ada Perda baru,” katanya.
Ia berharap dokumen bermasalah tersebut segera ditarik.
“Kenapa Dinas Koperasi urus pajak tambang? Harapan saya, karcis ini ditarik karena jumlahnya sudah banyak. Sesuai Perda baru, seharusnya menggunakan kop yang benar,” tegas Erwin.
Hengki
