Barru – Polres Barru menanggapi beredarnya pemberitaan dan unggahan di media sosial terkait penarikan sebuah unit kendaraan yang dikendarai salah seorang personel Logistik Polres Barru di Kota Makassar, Minggu (7/12/2025).
Kasi Humas Polres Barru, Iptu Sulpakar, S.E., menjelaskan, peristiwa bermula saat anggota tersebut mengantar kedua orang tuanya menjalani terapi stroke. Di lokasi, pihak leasing mendatangi kendaraan Honda Mobilio warna hitam yang dikendarai dan menunjukkan dokumen bahwa unit itu berstatus kredit macet.
“Anggota bersikap kooperatif dan langsung menyerahkan kendaraan kepada pihak leasing tanpa ada ketegangan. Demi memastikan pengobatan orang tuanya tetap berjalan, ia memindahkan mereka ke kendaraan lain yang disewa di lokasi,” kata Sulpakar.
Sulpakar menambahkan, usai kejadian, personel tersebut melapor secara resmi ke Polres Barru. Dari laporan, kendaraan itu dibeli kakaknya pada 2021 dari seseorang berinisial AM, warga Kabupaten Pinrang. Pembayaran uang muka sebesar Rp40 juta telah dilakukan, sementara penjual berjanji menyerahkan BPKB setelah pelunasan. Namun hingga kini, BPKB tidak diberikan dan penjual tidak dapat dihubungi.
“Keluarga anggota akhirnya melaporkan AM ke Polres Barru atas dugaan penipuan jual beli kendaraan, termasuk tidak diserahkannya BPKB serta status kendaraan yang ternyata masih dalam masa kredit,” jelas Sulpakar.
Polres Barru kini tengah menyelidiki keberadaan dan identitas terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penipuan tersebut.
“Pihak korban, yakni keluarga anggota, sudah membuat aduan terkait penipuan transaksi jual beli. Terlapor berinisial AM, warga Kabupaten Pinrang,” tambahnya.
Sulpakar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli kendaraan bekas. Pastikan kelengkapan dokumen dan status kepemilikan kendaraan sebelum membeli untuk menghindari kerugian.
