Perhiasan Emas dan Perak, Dizakati atau Tidak?

Mungkin masih banyak kaum muslim, terutama wanita belum paham, apakah perhiasan emas dan perak, harus dikekuarkan zakatnya atau tidak?

Memang perlu diketahui, sebab sebentar lagi kita memasuki bulan Ramadan. Bila tidak mengeluarkan zakatnya di Bulan Syaban, di Ramadan tidak boleh dilewatkan.

Dikutip dari tulisan Akhuukum Fillah, ada kelompok perhiasan. Perhiasan emas dan perak, bukan emas dan perak.

- Iklan -

Para ulama berselisih pendapat mengenai, apakah ada zakat pada perhiasan emas dan perak. Ada dua pendapat terhadap masalah tersebut.

Jumhur (mayoritas ulama), berpendapat, tidak ada zakat dalam perhiasan emas. Diantara dalil yang digunakan adalah, “Tidak ada zakat dalam perhiasan emas”. Namun, hadist ini, hadist yang bathil, jika disandarkan pada Nabi shallallahu alaihi wasallam. Yang tepat, hadist ini, hanyalah hadist mauquf, yaitu perkataan sahavat Jabir. Ibnu Umar juga emiliki perkataan yang sama, yaitu tidak ada zakat pada emas.

Ulama lainnya berpendapat, emas dan perak, wajib dizakati, ketika telah mencapai haul dan nizhob. Baik berupa perhiasan yang dikenakan, yang sekedar disimpan atau barang dagangan. Dalil dalil yang mendukung pendapat ini:

- Iklan -

Dalil umum. Allah Taala berfirman .”Dan orang orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritshukanlah kepada meteka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih pada hari dipanaskan emas dan perak itu di dalam.neraka jahannam lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka, lalu dikatakan kepada mereka, inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang dari apa yang kamu simpan itu”. (QS. At Taubsh (9):34-35).

Baca Juga:  Siapa Sajakah yang Berhak Menerima Zakat Mal?

Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, ” Siapa saja yang memiliki emas atau perak, tapi tidak mengeluarkan zakatnya, melainkan pada hari kiamat nanti akan disepuh untuknya lempengan dari api neraka, dan punggungnya dari lempengan tersebut. Setiap kali dingin akan disepuh lagi, di hari diseterikakan kembali padanya, pads hari yang ukurannya sama dengan lima puluh ribu tahun. Kemudian ia melihat tempat kembalinya, apakah ke surga atau ke neraka”.

Dalil khusus. Dari Amr bin Syu’aib, dari bapak, dari kakeknya, berkata, ” Ada seorang wanita yang datang kepada Rasulullah bersama anak wanitanya, yang ditangannya terdapat dua gelang besar terbuat dari emas. Rasulullah bertanya kepadanya, apakah engkau sudah mengeluarkan zakat ini ? Dia menjawab, “Belum”. Radulullah SAW bersabda, “Apakah engkau senang kalau nantinya Allah, akan memakaikan kepadamu pada hari kiamat dengan dua gelang dari api neraka ? Wanita itupun melepas keduanya dan memberikannya kepada Rasulullah SAW, seraya berkata, keduanya untuk Allah dan Rasulnya”.

- Iklan -
Baca Juga:  Kiat Sukses Menjalankan Ibadah di Bulan Ramadan

Dari Asma’ binti Yasid, berkata “saya masuk bersama bibiku menemui Rasulullsh dan saat itu bibiku memakai beberapa gelang dari emas, Rasulullah SAW bertanya kepada kami, apakah kalian sudah mengeluarkan zakatnya ini ? “Kami jawab, tidak”. Rasulullah SAW bersabda, “Tidakkah kalian takut kalau nantinya Allah memakaikan kepada kalian gelang dari api neraka. Oleh karenanya kekuarkanlah zakatnya”

Dan beberapa atsar dari sahabat yamg mendukung hal tersebut. Seperti atsar dari Ibnu Mas’ud, Abdullah bin Amr bin Ash dan Aisyah”.

Pendapat terkuat adalah tetap adanya zakat pada perhiasan”. Inilah pendapat yang lebih hati hati, dan terlepas dari petselisihan yang kuat dalam hal ini.Juga ada dalil umum dan khusus yang mendukung hal ini.

Adapun berbagai dalil yang dikemukakan ulama yang tidak.mewajibkan, boleh jadi dari hadist yang lemah atau hanya perkataan sahabat. Padahal perkataan sahabat, tidak bisa jadi hujjsh (dalil.pendukung) ketika bertentangan dengan Al Quran dan hadist yang shahih. (ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU