Polemik IUJP PT AKM Terkait Pengolahan Emas di Poboya Terjawab, Musliman: Izin Itu Ada

Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Musliman, MM, menegaskan bahwa izin usaha PT Adi Jaya Karya Makmur (AKM)

PALU – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Musliman, MM, menegaskan bahwa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) milik PT Adi Jaya Karya Makmur (AKM) untuk pengolahan emas di Kelurahan Poboya, Palu, telah terkonfirmasi. Pernyataan ini disampaikan setelah ia menelusuri kelengkapan dokumen izin yang dimiliki perusahaan tersebut.

Dalam penelusurannya, Musliman menemukan bahwa PT AKM memiliki IUJP dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022, yang dikeluarkan pada 26 September 2022. Izin tersebut menyebutkan bahwa PT AKM diperbolehkan untuk menjalankan usaha jasa pertama terkait pengolahan emas.

“IUJP ini ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia, yang pada saat itu menjabat Menteri Investasi dan Kepala BKPM, dan kini menjabat sebagai Menteri ESDM,” kata Musliman yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, dalam keterangannya, Selasa (17/12/2024), di kantornya.

Baca Juga:  BNNP Sulteng Ungkap 27 Kasus Narkoba, Fokus pada Rehabilitasi Pengguna

Menurut Musliman, izin tersebut mencakup beberapa klasifikasi bidang usaha, antara lain konstruksi pertambangan, pengangkutan, dan penambangan, dengan sub-bidang pengolahan, pemurnian, perbengkelan, pengangkutan menggunakan truk, pembongkaran tanah/bantuan penutup, dan peledakan.

“Jadi, PT AKM memang mengolah dan memurnikan emas. Misalnya, untuk kolam pemurnian menggunakan metode HLP (Heap Leach Process). Mereka juga membuka lahan, menggali. Jadi, proses pengupasan yang disebutkan memang sesuai dengan klasifikasi usaha mereka,” jelas Musliman.

Ia juga menambahkan bahwa pengoperasian dan pemeliharaan HLP sepenuhnya menjadi kewenangan PT CPM sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau pemegang konsesi kontrak karya. PT AKM, menurut Musliman, hanya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pengolahan emas berdasarkan kontrak yang sudah disepakati dengan PT CPM.

Baca Juga:  2025, K3S Ulaweng Programkan Peningkatan Kapasitas Kepsek Melek Teknologi

“Perjanjian kontrak kerja sama antara PT CPM dan PT AKM adalah eksklusif, yang memberi hak kepada PT AKM untuk melakukan pengolahan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Musliman mengungkapkan bahwa seluruh dokumen pajak PT AKM telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “PT AKM tetap membayar pajak, dan itu ada buktinya. Sebagai catatan, yang harus menjawab terkait hal ini adalah PT CPM, karena mereka yang memiliki kontrak dengan PT AKM,” tambahnya. (*RN)

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU

TERPOPULER