Barru – Polres Barru melalui Seksi Hukum (Sikum) menggelar penyuluhan hukum tentang bullying atau perundungan kepada siswa SMP Negeri 1 Barru, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan ini diikuti siswa dan guru pendamping. Penyuluhan dipimpin IPTU Azwar Mustakim, Amd. Kep., SKM., MH., didampingi IPDA Nirwan Bakri, SH., dan AIPDA Syukri, SH.
Dalam kegiatan itu, siswa diberi pemahaman tentang pengertian bullying serta berbagai bentuk perundungan yang sering terjadi di lingkungan sekolah.
Mulai dari bullying fisik, verbal, sosial, hingga cyber bullying yang marak di media sosial.
Selain itu, siswa juga dijelaskan soal dampak bullying bagi korban, pelaku, dan lingkungan sekitar. Termasuk aturan hukum perlindungan anak serta konsekuensi hukum bagi pelaku perundungan.
Kasi Hukum Polres Barru menegaskan kegiatan ini merupakan upaya pencegahan sekaligus peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelajar.
“Bullying bukan kenakalan biasa. Dampaknya serius dan ada konsekuensi hukum bagi pelaku. Kami ingin siswa menjadi pelopor sekolah yang aman dan bebas perundungan,” ujarnya.
Polisi juga mengajak siswa untuk membangun sikap saling menghormati, toleransi, dan kepedulian di lingkungan sekolah.
