Presiden Prabowo Teken Rehabilitasi Hukum Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara di Tengah Malam

Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah yang tak biasa kepada dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Pada Kamis dini hari, 13 November 2025, pukul 02.36 WIB, di ruang VIP Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Presiden menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang rehabilitasi hukum bagi Rasnal Nurdin dan Abdul Muis. Penandatanganan dilakukan hanya beberapa menit setelah pesawat kepresidenan yang membawanya pulang dari kunjungan bilateral ke Australia mendarat.

Acara tersebut berlangsung sederhana. Hanya sejumlah pejabat hadir, termasuk Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Jaja, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Angga Raka Prabowo, serta rombongan yang mendampingi dua guru dari Luwu Utara.

Usai menandatangani Keppres, Presiden Prabowo langsung menyalami seluruh yang hadir. “Kami tidak menyangka prosesnya begitu cepat. Ini benar-benar anugerah,” kata Rasnal Nurdin, mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, dengan suara bergetar.

Rasnal dan Abdul Muis sebelumnya mengalami kriminalisasi, dipidana, dan akhirnya diberhentikan sebagai ASN. Mereka dinyatakan bersalah berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung—putusan yang membatalkan vonis bebas pada tingkat pertama dan banding. Keduanya divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Awal Kasus: Iuran untuk Membayar Guru Honorer

Kasus bermula ketika Rasnal, yang baru menjabat kepala sekolah pada 2018, menemukan bahwa 10 guru honorer di sekolahnya tidak menerima gaji selama hampir setahun karena belum terdaftar di Dapodik sehingga tidak bisa dibayarkan lewat dana BOS. Bersama Abdul Muis dan Komite Sekolah, disepakati pengumpulan iuran sukarela Rp20.000 per orang tua siswa. Dana sekitar Rp16 juta per bulan digunakan untuk membayar guru honorer.

Selama tiga tahun, program ini tidak menimbulkan keberatan. Namun laporan oleh seorang aktivis LSM di Luwu Utara menggiring kasus ke ranah hukum. Audit inspektorat menyatakan pengumpulan iuran tidak sesuai Permendikbud, sehingga Polres Luwu Utara menetapkan kedua guru sebagai tersangka.

Majelis hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding membebaskan keduanya, namun putusan itu dibatalkan oleh Mahkamah Agung pada 2023. Keduanya kemudian ditahan, dan pada 2025 Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan SK pemberhentian tidak hormat. Status ASN, gaji, dan kehormatan mereka lenyap seketika.

Gelombang Protes dan Pergerakan PGRI

Kasus ini memicu reaksi keras di media sosial dan komunitas pendidikan. PGRI Luwu Utara mengambil langkah-langkah advokasi, termasuk mengajukan grasi serta meminta dukungan anggota DPRD. Gerindra menjadi pihak yang paling responsif, hingga akhirnya rombongan PGRI dan guru diterima Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, lalu difasilitasi untuk bertemu Presiden.

Dalam pertemuan di Halim, Prabowo disebut tampak lelah tetapi tersenyum. “Beliau hanya meminta kami bersabar,” ujar Rasnal. Sementara Abdul Muis menyebut momen itu sebagai yang “terindah” dalam hidupnya karena mengembalikan kehormatan menjelang masa pensiun.

- Iklan -

Pujiannya untuk Sikap Cepat Presiden

Langkah cepat Presiden Prabowo menuai pujian luas. Sekjen PGRI Pusat, Dudung Abdul Qodir, menyebut keputusan tersebut bukti keberpihakan negara kepada guru dan honorer. Ia berharap pendekatan cepat dan humanis ini menjadi standar bagi pejabat negara.

Sorotan terhadap Mahkamah Agung

Sebaliknya, putusan kasasi MA yang memenjarakan dua guru dianggap sebagai contoh ketimpangan penegakan hukum. Kritik publik menyebut MA lebih tajam ke bawah tetapi lembek ke atas. Contoh yang banyak diungkit ialah pemangkasan hukuman koruptor kelas kakap seperti Setya Novanto dan Anas Urbaningrum melalui peninjauan kembali.

Rekam jejak ini dianggap melemahkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan tertinggi. Juru Bicara MA, Prof. Yanto, belum memberikan tanggapan karena sedang menjalani ibadah umrah.

Keputusan Presiden Prabowo yang mengoreksi dampak hukum terhadap dua guru SMAN 1 Luwu Utara menunjukkan kontras sikap antar lembaga negara dalam menyikapi kasus korupsi, terutama pada kelompok kecil yang sebenarnya bergerak atas dasar niat baik.

Oleh: Marah Sakti Siregar

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU