Prodi S2 Kesmas UIN Alauddin Kantongi Izin Pembukaan Kemendikbud RI

Program Studi (Prodi) Magister (S2) Kesehatan Masyarakat (Kesmas) UIN Alauddin resmi mendapatkan izin pembukaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia.

Hal itu tertuang dalam keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 124/E/O/2022 Tentang Izin Pembukaan Program Magister Program Studi Kesehatan Masyarakat pada UIN Alauddin Makassar.

Pemberian izin tersebut berdasarkan permohonan Rektor Nomor B 1150/Un.06/PP.00.9/09/2017 tanggal 4 September 2017.

ADVERTISEMENT

Melalui Direktorat Jenderal, Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi, Kemendikbud dalam izin pembukaan Prodi S2 Kesehatan Masyarakat memutuskan beberapa poin.

Baca Juga:  KSR PMI UNHAS Kembali Merekrut Anggota Potensi Disaster Rescue Team, Perkuat Kesiapsiagaan Relawan di Wilayah Perairan

Pertama, memberikan izin Program Studi Kesehatan Masyarakat Program Magister pada UIN Alauddin di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama.

Kedua, Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu dinyatakan memenuhi persyaratan minimum akreditasi.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, UIN Alauddin dalam Diktum Ke satu wajib memenuhi diantaranya, memenuhi standar nasional pendidikan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan melaporkan hasil penyelenggaraan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ke satu paling lambat satu bulan setelah akhir setiap semester kepada Menteri.

Baca Juga:  Jadwal dan Cara Daftar Ulang SNBP 2026 di Berbagai Universitas, Lengkap dan Terbaru

“Keempat, Rektor bertanggung jawab menyelenggarakan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ke satu sesuai peraturan perundang-undangan dan menanggung semua akibat apabila dilakukan pencabutan izin setelah dinyatakan tidak layak berdasarkan hasil evaluasi,” tulis surat tersebut.

Poin kelima, apabila UIN Alauddin tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dalam Diktum Ketiga, akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

“Keenam, keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 7 Maret 2022,” tutup surat Kemendikbudristek tersebut.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU