Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Makassar, Ancaman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Kota Makassar akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ntuk memutus rantai penyebaran Covid-19 mulai Jumat (24/4/2020).

Sesuai aturan yang ditandatangani Menteri Kesehatan, PSBB akan berlangsung selama 14 hari.

Bagi para pelanggar akan dikenakan sanksi pidana maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

- Iklan -

Olehnya itu pihak Kepolisian dalam hal ini jajaran Polda Sulawesi Selatan, mengimbau masyarakat kota Makassar taat akan aturan tersebut.

Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (20/4/2020) menerangkan jika pihaknya bisa mengambil langkah tegas terhadap masyarakat yang melanggar aturan yag sudah dituangkan oleh Pemerintah.

“Sesuai dengan fungsi kami dimana Polda Sulsel akan melakukan penindakan secara tegas yang melanggar ketentuan PSBB,” ujarnya.

- Iklan -

Adapun sanksi hukum yang akan diberikan oleh para pelanggar, merujuk pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Pada Pasal 93 yang berbunyi: “Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Perlu Kesadaran

- Iklan -

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kota Makassar, Sulawesi Selatan, akan dimulai Jumat (24/4/2020) mendatang.

Jelang pelaksanaan PSBB sebagai skema memutus wabah Covid-19, Pemerintah Kota Makassar bersama jajaran Kepolisian dan TNI menggelar sosialisasi selama empat hari.

Dimulai sejak, Jumat (17/4/2020), dan berakhir hari ini, Senin (20/4/2020).

Polrestabes Makassar sebagai salah satu pihak juga menerjunkan langsung Personelnya dalam proses sosialisasi ini.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Yudhyawan Wibisono, melalui Kasubbag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edhy Supriady, mengatakan kesuksesan PSBB nantinya bergantung dari kesadaran warga itu sendiri.

Melalui imbauannya ia mengatakan, untuk keefektifan kegiatan PSPB dibutuhkan kesadaran dan kedisiplinan.

Dengan mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah seperti tetap tinggal di rumah, menjaga jarak, menggunakan masker kain serta sesering mungkin mencuci tangan baik dengan sabun antiseptik maupun dengan hand sanitizer.

“Semoga niat kita dan kesadaran yang tinggi serta kedisiplinan ini dapat mendukung keberhasilan program pemerintah dalam PSBB sehingga kita dapat memutus penyebaran virus Corona,” ujarnya, Senin (20/4/2020)

“Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala Tuhan Yang Maha Esa memberikan keberkahan dan keselamatan bagi kita semua,” tambahnya.

“Personel yang ditunjuk melakukan sosialisai dengan berpatroli di wilayah hukum Polrestabes Makassar sesuai waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono pun turun langsung melakukan sosialisasi dengan berpatroli di kota Makassar.

Diketahui tahapan pemberlakuan PSBB di Makassar, Tahap Sosialisasi 17-20 April 2020, Tahap Uji Coba 21-23 April 2020. Tahap Pelaksanaan 24 April-7 Mei 2020.(WLD/*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU