5.663 Mahasiswa UIN Alauddin Diberi Keringanan UKT

Sebanyak 5.663 Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Rektor UIN Alauddin Nomor 155 dan 156 yang ditandatangani Prof Hamdan Juhannis pada Rabu 16 Februai 2022.

Pemberian keringanan UKT tersebut terbagi dalam dua skema yakni atas dampak pandemi Covid 19 dan peninjuan penetapan ulang atau rekategorisasi UKT.

ADVERTISEMENT

Di dalam surat keringan UKT atas dampak pandemi Covid 19
tersebut, mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT berdasarkan progres penyelesaian studi.

Baca Juga:  Daftar Kampus Terpopuler di Jakarta Versi uniRank 2026: Bukan Soal Akademik, Tapi Eksistensi Digital

“Untuk Mahasiswa yang menunggu yudisium, diberikan keringanan sebesar 100%. Kemudian, terjadwal ujian munaqasyah 50%,” tulis Prof Hamdan dalam surat itu.

Selanjutnya, Mahasiswa yang sudah terjadwal ujian hasil diberikan keringanan 30%. Lalu Mahasiswa yang sudah ujian proposal dan tidak ada nilai mata kuliah tertinggal sebesar 25%.

ADVERTISEMENT

Sementara penetapan rekategorisasi berdasarkan Mahasiswa yang telah mendaftar ke masing masing Fakultas.

Baca Juga:  KSR PMI UNHAS Kembali Merekrut Anggota Potensi Disaster Rescue Team, Perkuat Kesiapsiagaan Relawan di Wilayah Perairan

“Penetapan ini berdasarkan pengusulan Fakultas ke Bagian Akademik,
Kepala Biro AUPK dan UPT Pustipad untuk penyesuaian data hasil Peninjauan Penetapan UKT,” jelasnya.

“Bagi mahasiswa yang telah membayar sebelum keluarnya keputusan ini maka akan di konversi pada semester berikutnya,” tutup Hamdan.

ADVERTISEMENT

Pengumuman penetapan penerima keringanan UKT atas dampak bencana Pandemi Covid-19 dapat diakses melalui laman https://uin-alauddin.ac.id/pengumuman/detail/penerima-keringanan-uang-kuliah-tunggal-mahasiswa-ta-2021-2022

Kemudian penetapan hasil hasil rekategorisasi UKT melalui link berikut https://uin-alauddin.ac.id/pengumuman/detail/hasil-peninjauan-penetapan-uang-kuliah-tunggal-ukt-ta-2021-2022

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU