Ingin Dapat Bantuan UKT Kemendikbud September 2021? Penuhi 4 Syaratnya

Bantuan tersebut bisa diperoleh mahasiswa yang perekonomiannya terdampak COVID-19.

Subsidi atauĀ bantuan UKTĀ (uang kuliah tunggal) hingga Rp 2,4 juta dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mulai dicairkan pada September 2021 ini. Bantuan tersebut bisa diperoleh mahasiswa yang perekonomiannya terdampak COVID-19.

“Mendengar banyak sekali keluhan mahasiswa karena dampak ekonomi daripada COVID ini, kami merespons dengan membuat bantuan UKT yang kami lanjutkan,” kata Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring ‘Peresmian Lanjutan Bantuan Kuota Internet dan Bantuan Uang Kuliah Tunggal Tahun 2021’, Rabu (04/08/2021) lalu.

Kebijakan ini mengalokasikan dana sebesar Rp 745 miliar. Mahasiswa bisa mendapatkannya berdasarkan jumlah UKT masing-masing atau istilahnya at cost.

- Iklan -

Besar bantuan UKTĀ yang diberikan Kemendikbudristek ini memiliki nilai maksimal, yaitu Rp 2,4 juta per mahasiswa. Apabila masih ada selisih UKT, maka hal tersebut diserahkan sebagai tanggung jawab kampus.

Syarat Mengajukan Bantuan UKT

1. Mahasiswa yang sudah menerima bantuan di semester sebelumnya dan masih memenuhi syarat atau kelayakan sebagai penerima bantuan.

2. Mahasiswa yang secara finansial terdampak pandemi COVID-19 dan tidak mampu membayar UKT semester gasal tahun akademik 2021/2022.

- Iklan -

3. Mahasiswa yang mempunyai besaran biaya UKT1 dan UKT2 di perguruan tinggi negeri.

4. Mahasiswa atau perguruan tinggi yang berasal dari wilayah 3T atau wilayah terpencil di perguruan tinggi swasta yang kuotanya didistribusikan oleh LLDIKTI.

Cara Mendapatkan Bantuan UKT

1. Mahasiswa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi.

- Iklan -

2. Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.

Nadiem mengatakan bahwa pihaknya akan menyalurkan langsung ke perguruan tinggi masing-masing. “Mahasiswa yang memerlukan bantuan UKT bisa mendaftarkan diri ke pimpinan perguruan tinggi dan selanjutnya pimpinan perguruan tinggi mengajukannya ke Kemendikbudristek. Bantuan akan langsung disalurkan ke rekening perguruan tinggi masing-masing,” ucapnya.

“Kalau misalnya ada isu-isu seperti universitas yang tidak melaksanakan pemberian UKT ini atau tersendat-sendat atau apa, mohon segera berikan kami informasinya,” tegas Nadiem.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU