Barru – Sekretariat DPRD Kabupaten Barru mengalokasikan anggaran sebesar Rp412.400.000 dari APBD Tahun Anggaran 2025 untuk kegiatan publikasi dan dokumentasi informasi. Anggaran tersebut dimaksudkan untuk mendukung keterbukaan informasi publik melalui kerja sama dengan berbagai media online dan cetak, baik di tingkat lokal maupun regional.
Langkah ini sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, tingginya nilai anggaran ini menjadi perhatian sejumlah pihak yang berharap agar dana tersebut digunakan secara efektif dan benar-benar berdampak pada kualitas informasi yang diterima masyarakat.
Berdasarkan data yang tercantum di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, terdapat beberapa rincian alokasi, termasuk satu pos anggaran yang nilainya mencapai Rp144 juta. Meski tercatat sah secara administratif, publik berharap ada penjelasan lebih rinci dan terbuka mengenai peruntukan anggaran tersebut.
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Barru, Andi Ika Syamsu Alam, saat dikonfirmasi pada Senin (4/8/2025) menjelaskan bahwa anggaran tersebut mengalami penyesuaian dalam APBD Perubahan 2025.
“Memang awalnya penetapan di APBD pokok 2024 untuk 2025 sebesar Rp412,4 juta. Tapi setelah perubahan, anggaran media dikurangi hampir Rp200 juta. Sekarang tinggal sekitar Rp200 juta kurang sedikit,” jelas Andi Ika kepada ,Fajar Pendidikan di ruang kerjanya.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian ini belum seluruhnya tercermin dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) karena masih menunggu proses input berdasarkan perubahan anggaran.
Yang muncul di SIRUP itu hanya kegiatan yang sudah masuk dalam Standar Satuan Harga (SSH). Sementara, beberapa item seperti yang Rp144 juta tidak ada di SSH karena itu merupakan bagian dari kontrak lama. Jadi memang tidak diinput lagi,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya lebih banyak menjalin kerja sama dengan media online dan cetak, dengan ketentuan bahwa setiap media harus memiliki surat tugas saja.
Media yang berkontrak sekarang sebagian besar media online. Yang penting ada surat tugasnya. Jumlah media yang bekerja sama sekitar 20 lebih, kalau tidak salah,” ungkapnya.
Terkait anggaran Rp144 juta yang disebut-sebut, Andi Ika menegaskan bahwa dana tersebut digunakan untuk membayar pemberitaan berdasarkan sistem per berita, bukan dalam bentuk kontrak tahunan.
“Yang Rp144 juta itu memang tidak ada di SSH. Itu dibayar per berita, sekitar Rp50 ribu per berita. Bahkan ada beberapa media yang anggarannya sudah habis,” jelasnya.
Ia memastikan bahwa pengurangan anggaran merupakan bagian dari langkah efisiensi, namun kerja sama dengan media tetap berjalan.
Semua media masih berkontrak, hanya nilai anggarannya yang dikurangi. Nantinya semua akan terlihat secara resmi setelah APBD Perubahan diposting dan diinput dalam SIRUP, pungkasnya.
Andi Ika berharap publik memahami bahwa perubahan anggaran tersebut bukan pelanggaran, melainkan bagian dari mekanisme resmi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hengki
