Hukum Kirim Uang ke Daerah Lain untuk Pembelian Hewan Kurban

Oleh Akhuukum Fillaah :

Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi

بسم الله الرحمن الرحيم

- Iklan -

الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

Pada pembahasan kali ini kita akan membahas hukum bolehnya mentransfer uang untuk pembelian hewan kurban di daerah lain, apalagi disalurkan ke daerah yang butuh daging atau untuk menyokong kemajuan dakwah Islam, seperti pondok-pondok pesantren, daerah yang tertimpa musibah, dan lainnya.

- Iklan -

Ketua Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia di masa silam, Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz Rahimahullah pernah di tanya: “Seorang muslim yang bermukim di negeri non muslim, jika ia menyembelih udhiyah (qurban) di sana, maka ia tidak mendapati orang yang butuh yang akan di beri makan dari hasil kurban. Karena alasan ini, ia mentransfer sejumlah uang kepada fakir miskin di daerah lain untuk berkurban di negeri mereka. Apa hukum hal ini?

Jawaban Syaikh: “Tidak mengapa seperti itu. Jika ia mengirim uang lantas berkurban di sana. Itu baik asalkan lewat perantaraan orang yang terpercaya. Jika ia hanya mengirimkan sejumlah uang, itu tidaklah masalah. Namun jika melaksanakan kurban di tempat shohibul kurban lalu nanti memudahkan rekan dan teman-temannya untuk menyantapnya, itu lebih afdol. Semisal ia melaksanakannya di lembaga Islami di negerinya seperti pondok pesantren, anti asuhan, lembaga islam lainnya, lalu ia menghadiahkan pada rekan dan kaum muslimin, juga termasuk orang kafir -selain kafir harbi- karena itu adalah sedekah sunnah yang dianjurkan, itu lebih baik. Namun jika ia mengirim kurban ke Afrika -misalnya- untuk para mujahidin -jika ada- atau ia hanya mengirim sejumlah uang, maka tidaklah mengapa.” [Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 206]

Baca Juga:  Rezeki yang Banyak atau yang Berkualitas?

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz juga di tanya: “Syahkah dengan hanya mentransfer sejumlah uang untuk membeli hewan kurban lalu hewan tersebut di sembelih untuk fakir miskin di luar daerah?

- Iklan -

Beliau menjawab: “Tidak mengapa jika seseorang menyembelih untuk keluarganya atau berkurban di luar daerah. Akan tetapi berkurban di tengah-tengah keluarganya itu yang lebih afdol. Jika seseorang berkurban di rumahnya, lalu ia makan sebagian dan menyalurkannya pada orang di sekitarnya, maka itu lebih baik karena mencontoh praktik Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam karena beliau ketika ber-qurban dilakukan di tengah-tengah keluarganya lalu di makan dan diberikan pada yang lain. Dan jika ia ingin berkurban yang lain selain di lingkungannya untuk di salurkan pada orang miskin di daerah lain, tetap hal itu mendapat ganjaran. Yang di salurkan tersebut terhitung sedekah.” [Fatawa Nur ‘alad Darb, 18: 207]

Baca Juga:  Kemuliaan Nasab, Tidak Identik dengan Kemuliaan di Sisi Allah

Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman Al-Jibrin Rahimahullah ditanya: “Apa hukum berkurban di luar Kerajaan Saudi Arabia, padahal shohibul kurban termasuk yang bermukim dan menetap di sana, apakah berkurban di luar itu syah?”

Jawaban dari beliau:* “Tidak mengapa engkau mentransfer sejumlah uang ke negeri Islam di mana penduduknya sangat butuh akan makan, lalu penyembelihan tersebut diserahkan pada muslim yang benar-benar amanah dan berilmu tentang hukum Islam. Banyak di antara keluarga yang berkurban dengan sejumlah hewan kurban bisa mencapai sepuluh atau dua puluh, di mana umumnya adalah wasiat, lantas setelah di sembelih tidak ada yang memakannya pada hari ‘ied. Daging sembelihan tersebut hanya di timbun atau di berikan pada yang sebenarnya tidak butuh. Jadi, mentransfer ke lain daerah lebih baik dari pada menyerahkannya pada yang tidak berhak menerima. Wallaahu a’lam.” [Sumber:http://ibn-jebreen.com/fatwa/vmasal-1918-.html]

Jika yang mentransfer tidak menghadiri prosesi penyembelihan tidaklah masalah karena sudah diterangkan di Hukum Shohibul Kurban Tidak Menyaksikan Penyembelihan kurban dan tidak masalah pula shohibul qurban tidak mencicipi hasil sembelihan. (*)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU