Kurir Nekat Jambret Lansia, Berakhir Digendong Polisi Barru

Barru – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau jambret yang menyasar seorang lansia di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Pelaku diketahui memantau korban sejak dari area perbankan sebelum beraksi di jalan sepi.

Kasus tersebut diungkap Tim gabungan Reskrim dan Intel Polres Barru. Konferensi pers dipimpin Kasat Reskrim Polres Barru Iptu Akbar Sirajuddin, didampingi Kasi Humas Iptu Sulpakar, Jumat (26/12/2025).

Peristiwa jambret terjadi pada Kamis, 18 Desember 2025, di Jalan Melati, Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru. Korban, St. Saenab (67), merupakan pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

ADVERTISEMENT

Iptu Akbar menjelaskan, saat kejadian korban baru saja pulang dari Bank BRI menuju rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa disadari, korban diikuti pelaku dari arah belakang.

Baca Juga:  Regenerasi Pramuka SMAN 4 Barru, Pengurus Baru Resmi Terpilih

“Pelaku kemudian mengambil dompet korban yang disimpan di dasbor sepeda motor,” kata Iptu Akbar.

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

Hasilnya, pada Selasa (23/12) sekitar pukul 10.00 Wita, polisi menangkap terduga pelaku berinisial MF alias F (24). Pelaku yang bekerja sebagai kurir itu diamankan di depan Kantor Shopee Express Cabang Barru, Jalan Sultan Hasanuddin.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku kerap memantau calon korban di sekitar kantor perbankan, khususnya ibu-ibu dan lansia, sebelum mengikuti korban dan melakukan aksi jambret.

Baca Juga:  Kajati Sulsel Kunker ke Barru, Mess Kejari Kini Siap Huni

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit handphone Oppo A9, satu dompet kain, satu sepeda motor Yamaha Nmax, serta helm, jaket, dan tas ransel yang digunakan saat beraksi.

ADVERTISEMENT

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

 

Hengki

 

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU