Lagi-lagi, Kasus Kekerasan Seksual Kini Menimpa Seorang Penumpang Perawat Diperkosa Eks Driver GoCar

Lagi-lagi, kasus kekerasan seksual kini terjadi. Kali ini korban adalah seorang perawat yang diperkosa oleh driver GoCar. Bulan Desember ini dipenuhi dengan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh perempuan dari yang belum cukup umur sampai wanita dewasa sekalipun.

Mantan driver GoCar tersebut bernama Hendrianto (54) ditangkap polisi setelah memperkosa seorang perawat.

Hendrianto kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pemerkosaan tersebut.

- Iklan -

“Di mana tersangka dikenakan Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor Kompol Dhoni Erwanto dalam keterangan tertulis, Senin (21/12/2021).

Berikut kronologi pemerkosaan eks driver GoCar terhadap penumpang perawat sebagaimana dijelaskan Kompol Dhoni:

Kamis 16 Desember

Korban Pesan GoCar

Awalnya korban pulang bekerja sebagai pelayanan home care di Pasanggrahan, Jaksel. Korban memesan angkutan online dengan tujuan awal Stasiun Kebayoran Lama Jaksel.

Sepanjang perjalanan pulang, korban dan sopir melakukan percakapan. Hingga akhirnya korban tiba di rumahnya di Kota Bogor.

- Iklan -

Korban Diperkosa di Rumahnya

Setibanya di rumah korban, korban mengalami pencabulan. Modus pelaku adalah dengan mengatakan bahwa korban sedang diganggu Jin dan harus diruwat jika tidak mau korban mati secara perlahan.

Korban Melapor ke Polda Metro Jaya

Atas kejadian yang dialami korban, korban melaporkan kejadiannya ke Polda Metro Jaya.

“Informasinya korban sudah membuat laporan ke Polda, baru semalam itu,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi, Minggu (19/12).

- Iklan -

Minggu 19 Desember

Pelaku Hendrianto ditangkap di rumahnya

Selanjutnya pada Sabtu (18/12) dan Minggu (19/12), Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota bersama Unit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan kasus tersebut. Pelaku Hendrianto ditangkap di rumahnya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu (19/12).

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Bogor Kota karena lokasi kejadian di Kota Bogor. Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Polda Metro sudah mengamankan driver tersebut dan sudah diperiksa,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Minggu (19/12).

Puluhan kasus yang terlapor, mungkin masih banyak diluar sana perempuan-perempuan yang belum berani mengambil tindakan. Semoga kedepannya pemerintah dengan tegas mengambil tindakan supaya tidak terjadi lagi kekerasan seksual terhadap perempuan.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU