NJOP: Sebuah Bom Waktu di Balik Ledakan Tagihan PBB 2025

Darma Suryapranata, seorang pria berumur 83 tahun bingung dengan kenaikan PBB P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) yang melonjak tajam di tahun 2025 yang hampir 1.000 persen lebih. Warga Kota Cirebon ini kaget saat melihat tagihan PBB nya meningkat dari Rp6,2 juta menjadi Rp65 juta. Hal ini tidak hanya terjadi pada Darma, beberapa warga lain juga mengalami hal yang sama. Menariknya, kenaikan PBB ini juga terjadi di beberapa daerah lain selain di Kota Cirebon, seperti Pati (Jateng), Jombang (Jatim), Semarang (Jateng), dan Bone (Sulsel). Bahkan di Pati dan Bone, masyarakat melakukan demonstrasi menolak kenaikan PBB ini. Apa yang mendorong kenaikan PBB tersebut? Apa Pemicunya? Jawabannya, sebuah bom waktu bernama “NJOP”.

Akar Masalah: “Tidur Panjang” Nilai Properti

NJOP merupakan singkatan dari Nilai Jual Objek Pajak. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024, NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bila mana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau nilai jual pengganti. Intinya, dimata pemerintah, NJOP menjadi harga resmi sebuah properti. Di banyak daerah, NJOP merupakan angka usang dari 5-15 tahun yang lalu, di Jombang dan Bone misalnya sudah 14 tahun NJOP tidak dilakukan pembaruan. Sementara itu, harga properti di dua daerah tersebut sudah meroket. Hal ini membuat tagihan PBB selama bertahun-tahun terasa murah.

ADVERTISEMENT
Baca Juga:  Rupiah Digital dan Ancaman Stabilitas Keuangan Indonesia

Alarm Berbunyi dari Jakarta: Peran PMK 85/2024

Pada tahun 2024, Menteri Keuangan menandatangani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penilaian PBB P2. Di dalam pasal 14 PMK Nomor 85 Tahun 2024, pemerintah daerah secara tegas diwajibkan melakukan penilaian ulang properti setiap 3 (tiga) tahun. Kondisi ini untuk menghindari nilai usang NJOP. Penilaian ini akan menjadikan nilai pasar sebagai patokan serta dilakukan oleh pihak profesional untuk memastikan proses yang akurat dan transparan.

Ledakan di Waktu yang Salah: Pukulan Ganda bagi Ekonomi Warga

ADVERTISEMENT

Kenaikan PBB P2 yang disebabkan oleh penyesuaian NJOP ini terasa sangat memberatkan ditengah kondisi ekonomi yang saat ini cenderung menurun, daya beli masyarakat yang menurun akibat inflasi, upah yang tidak naik signifikan, dan biaya hidup yang tinggi. Bayangkan Anda berada di posisi Bapak Darma, memiliki tagihan PBB Rp62 Juta di usia yang sudah tidak lagi produktif. Apakah Anda akan akan menjual rumah Saudara untuk membayar tagihan PBB? Penyesuaian NJOP ini, meskipun secara peraturan sudah benar, namun kehadirannya datang diwaktu yang tidak tepat bagi keuangan Masyarakat saat ini.

Lantas, siapa yang harus bertanggung jawab?

Bagi masyarakat kenaikan PBB P2 yang di luar nalar di tahun 2025 merupakan hal menyakitkan yang disebabkan oleh kelalaian pemerintah daerah di masa lalu. Kelalaian ini seringkali bukan tanpa alasan. Ketakutan akan gejolak politik dan kemarahan pemilih membuat banyak kepala daerah enggan mengambil Langkah tidak populer untuk menaikkan PBB, menunda “bom waktu” ini hingga akhirnya meledak tak terkendali. Hadirnya PMK Nomor 85 Tahun 2024 bukanlah pemicu sesungguhnya, melainkan alarm yang memaksa semua pihak untuk menghadapi kenyataan.

ADVERTISEMENT
Baca Juga:  Berlindung di Balik Izin: Ketika Tambang Mengaburkan Persetujuan Rakyat

Kini bola panas ada di tangan Pemerintah Daerah. Meskipun Kementerian Dalam Negeri sudah meminta semua Pemda untuk membatalkan kenaikan PBB. Namun, kenaikan PBB tidak dapat ditunda lagi mengingat di tahun 2026 alokasi TKD dari Pemerintah Pusat menyusut 29,34% menjadi Rp650 triliun.

Untuk itu, Pemda harus memiliki bantalan kebijakan apabila penyesuaian NJOP ini ingin tetap dilakukan. Misalnya, dengan menerapkan kenaikan secara bertahap selama 3 s.d. 5 tahun, bukan dengan lonjakan drastis yang terjadi dalam satu malam. Opsi lain adalah memberikan keringanan (diskon) PBB bagi kelompok rentan seperti pensiunan dan UMKM. Selain itu, Pemerintah Daerah harus lebih gencar untuk melakukan sosialisasi jauh-jauh hari sebelum aturan ini diterapkan. Pada akhirnya, transparansi dan komunikasi yang jujur dari pemerintah daerah menjadi satu-satunya jalan untuk mengubah “bom waktu” ini menjadi momentum reformasi pajak yang berkeadilan dan dapat diterima oleh seluruh warganya.

 

Oleh Hairum Rijal


Penulis adalah seorang pegawai negeri sipil di KPPN Sinjai yang bertugas sebagai CSO. Seluruh tulisan penulis adalah pandangan pribadi penulis, tidak mewakili organisasi dimana penulis bekerja.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU