Beranda blog Halaman 414

6 Pakaian Adat Jawa Barat yang Paling Unik dan Populer

Pakaian adat Jawa Barat tidak hanya memperkaya warisan budaya Indonesia tetapi juga menjadi ciri khas yang melekat pada Provinsi ini. Sebagai salah satu kekayaan tradisional, pakaian adat menjadi simbol identitas yang mendalam bagi masyarakat Jawa Barat. 

Di samping menampilkan keindahan dan keunikan desainnya, pakaian adat di provinsi Jawa Barat ini juga mencerminkan filosofi dan nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.

Berikut ini adalah beberapa pakaian adat Provinsi Jawa Barat yang paling unik dan populer:

1. Kebaya Sunda

Kebaya Sunda menjadi salah satu pakaian adat yang paling ikonik di Jawa Barat. Kebaya ini umumnya terdiri dari atasan yang dipadukan dengan kain batik atau kain songket.

Atasan kebaya Sunda memiliki desain yang cantik dengan motif yang khas, seperti bunga-bungaan atau hewan-hewan tertentu. Kain batik atau songket yang dipilih untuk paduan kebaya Sunda juga seringkali menunjukkan status sosial atau kegunaan khusus pada suatu acara tertentu.

Keunikan kebaya Sunda tidak hanya terletak pada desainnya yang anggun, tetapi juga pada aksesoris yang melengkapinya. Biasanya, wanita yang mengenakan kebaya Sunda akan memakai selendang yang disebut “selendang bahu,” serta hiasan kepala atau sanggul yang menambah pesona keseluruhan penampilan.

2. Kebaya Pengantin

Pakaian adat Jawa Barat juga memiliki versi khusus yang dikenakan oleh pengantin wanita, dikenal sebagai “Kebaya Pengantin.” Kebaya Pengantin memiliki desain yang lebih mewah dan megah, sesuai dengan suasana pernikahan yang sakral. 

Pilihan warna untuk Kebaya Pengantin juga memiliki makna tersendiri; warna merah, misalnya, melambangkan keberuntungan dan kebahagiaan dalam pernikahan. Selain atasan kebaya yang dipadukan dengan kain batik atau songket, Kebaya Pengantin juga sering dilengkapi dengan aksesoris berharga, seperti kalung, gelang, dan mahkota.

Adakalanya, mahkota pengantin tersebut dihiasi dengan berbagai permata dan berlian untuk menambah gemerlap pada hari istimewa tersebut. Kebaya Pengantin menjadi simbol kemegahan dan keindahan dalam tradisi pernikahan di Jawa Barat.

3. Pangsi

Pangsi merupakan pakaian adat Jawa Barat yang dikenakan oleh pria. Pangsi terdiri dari kemeja panjang yang dipadukan dengan celana panjang dan ikat pinggang. Kain yang digunakan untuk membuat pangsi umumnya memiliki warna dan motif yang sederhana, mencerminkan kepraktisan dan keanggunan yang dimiliki oleh pria Jawa Barat.

Keunikan pangsi terletak pada detail dan hiasan yang ditempatkan di berbagai bagian pakaian tersebut. Kemeja pangsi seringkali dihiasi dengan sulaman tangan yang rumit, menciptakan pola geometris atau motif alam yang khas.

4. Bedahan

Bedahan adalah pakaian adat Jawa Barat yang digunakan oleh pengantin pria. Pakaian ini seringkali terdiri dari kemeja panjang yang dipadukan dengan celana panjang, disertai dengan kerudung atau selendang sebagai pelengkap.

Warna bedahan umumnya didominasi oleh nuansa netral, seperti putih atau krem, yang menciptakan kesan suci dan sakral pada acara pernikahan.

Keunikan bedahan terletak pada desainnya yang sederhana namun elegan. Kemeja panjang bedahan seringkali dihiasi dengan hiasan renda atau sulaman tangan yang halus. Celana panjang yang dipadukan juga mencerminkan keanggunan dan kejantanan pengantin pria. 

5. Menak

Menak adalah pakaian adat yang umumnya dikenakan oleh pengantin wanita dalam adat Jawa Barat. Menak mirip dengan kebaya Sunda dalam hal bentuk atasan dan paduannya dengan kain batik atau songket.

Namun, keunikan Menak terletak pada aksen dan detail khusus yang menambah keindahan pakaian ini. Atasan Menak seringkali dihiasi dengan payet, manik-manik, dan sulaman tangan yang rumit, menciptakan tampilan yang begitu memukau dan glamor. Pemilihan kain batik atau songket untuk paduan Menak juga memberikan kesan kemewahan dan keanggunan.

6. Mojang Jajaka

Pakaian mojang Jajaka adalah pakaian adat Jawa Barat yang sering dikenakan oleh perempuan dan laki-laki muda sebagai simbol kecantikan dan ketampanan yang dijunjung tinggi oleh warga Jawa Barat.

Pakaian ini mencerminkan semangat muda dan kegembiraan, sehingga sering digunakan dalam acara-acara yang merayakan kebudayaan atau tradisi Jawa Barat. Salah satu keunikan yang mencolok dari Mojang Jajaka adalah fleksibilitasnya dalam ukuran dan desain, menjadikannya pakaian adat yang lebih luwes. Hal ini menjadikan pemakainya—tampil dengan gaya yang lebih bebas, trendi dan nyaman.

Itulah enam pakaian adat Jawa Barat yang paling unik dan populer. Pakaian adat ini, terus dilestarikan dan senantiasa digunakan dalam berbagai macam aktivitas dan kegiatan sehari-hari warga Jawa Barat.

IAIN Bone Tindaklanjuti MoU Kakan Kemenag, Jalin PKS dengan KUA

0

Fakultas Syariah dan Hukum Islam (FSHI) IAIN Bone teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabupaten Bone di Aula Senat IAIN Bone, Senin (25/3/2024).

Ditanda-tangani langsung oleh Dekan FSHI dengan para Kepala KUA. Disaksikan oleh Rektor, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Wakil Dekan 1, Ketua dan Sekretaris Prodi lingkup FSHI.

Dekan FSHI IAIN Bone Astuti mengatakan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Rektor dengan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bone.

“Pada dasarnya kemitraan ini sudah terjalin dengan adanya setiap tahun mahasiswa kami itu PPL di KUA Kecamatan tetapi belum ada dasarnya. Maka hari ini harus diperkuat dengan adanya PKS tersebut,” jelasnya.

Adapun isi perjanjian kerja sama mencakup Tri Dharma Perguruan Tinggi, pengajaran, pendidikan, pengabdian, penelitian hingga pemberdayaan alumni.

“Karena sebenarnya sudah banyak alumni dari FSHI yang sudah terserap di Kantor Urusan Agama,” ujarnya.

Setelah PKS ini, sambungnya, akan ditindak-lanjuti segera teknis kerja sama yang dapat dilakukan guna pengembangan kedua lembaga.

Rektor IAIN Bone Prof Syahabuddin mengapresiasi langkah FSHI untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan KUA Kecamata.

Ia mengatakan antara FSHI dan KUA Kecamatan sangat perlu ada sinergisitas. Apalagi menurutnya sama-sama di bawah nauangan Kementerian Agama langsung.

“Makanya kolaborasi ini sebisanya mendukung visi misi menteri agama. Misalnya moderasi beragama dan gagasan-gagasan Menag lainnya,” katanya.

Seperti gagasan Menteri Agama YAqut Cholil terkait KUA sebagai pelayanan untuk semua agama. IAIN Bone dalam hal ini, lanjutnya, perlu turut andil mensosialisasikan.

“Kita nanti bisa buat milestone. Misalnya sumber daya di FSHI turun ke Kecamatan ada kegiatan penguatan moderasi beragama, sosialisasi dsb, bisa dimanfaatkan. Begitupun sebaliknya Kepala KUA misalnya membuat kegiatan di kampus atau memberdayakan mahasiswa sosiaslisasi terkait KUA sebagai pelayanan untuk semua agama. Jadi ada timbal balik,” jelasnya.

Di kesempatan itu pula Rektor mengingatkan untuk tidak membuat kegiatan kerja sama hanya seremonial belaka, tapi betul-betul ada value dan opini yang ‘nendang’.

Diketahui Kepala KUA yang hadir dalam penandatangan PKS ini adalah dari KUA Kecamatan Tanete Riattang, Tanete Riattang Timur, Tanete Riattang Barat, Palakka, Ulaweng, Cina dan Tellu Siattinge. Adapun KUA Kecamatan lain akan diadakan penandatangan PKS kembali di lain waktu.*

Resep Gurame Pindang Kuning, Bikin Laris Nasi

Gurame masak pindang kuning bikin laris nasi. Bila tadinya tidak ada nafsu makan, malahan semakin lahap dengan menu ini.

Gurame digoreng biasa saja, sudah bikin lahap makan. Karena ikannya memang sudah gurih. Apalagi di masak pindang kuning. Berikut resep dari @vv_luv_eatntravel.

Bahan Gurame Pindang Kuning:

-2 ekor gutame 600 gram, kerat-kerat badannya, lalu lumuri air jeruk nipis dan sedikit garam
-2 buah tomat ijo/blimbing sayur, potong kecil
-2 genggam daun kemangi

Bumbu Halus:
-10 buah bawang merah
-2 buah bawang putih
-3 cm lengkuas
-2 cm jahe
-5 cm kunyit
-5 butir kemiri
-8 buah cabe keriting
-5 buah cabe rawit

Cara Membuat Gurame Pindang Kuning:

  1. Rebus air dalam kuali sampai mendidih, masukkan bumbu halus daun jeruk daun salam, saun sereh aduk rata, tunggu sampai mendidih
  2. Masukkan ikan, air asam jawa, tomat ijo, cabe rawit iris dan semua bumbu aduk rata, masak sampai ikan matang, lalu masukkan daun kemangi, aduk rata, angkat. Dan sajikan. (ana)

Kewajiban Anak Kepada Orang Tuanya yang Sudah Meninggal

0

Kewajiban anak kepada kedua orang tuanya yang sudah meninggal, adalah untuk mendoakannya, menyambung silaturrahim kepada saudara-saudaranya, kerabat-kerabatnya, sahabatnya dahulu ketika masa hidupnya. Menunaikan wasiatnya.

Bagaimana bila orang tua sudah meninggal dan masih memiliki tanggungan puasa yang belum ditunaikannya ? Jawabannya sebagai berikut :

Warisan para Nabi adalah ilmu bukan harta. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, “Sesungguhnya para Nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Sesungguhnya mereka hanyalah mewariskan ilmu. Maka barangsiapa yang telah mengambilnya, maka ia telah mengambil bagian yang banyak” (HR Abu Dawud dan Al Tirmidzi).

Dari Aisyah Radhyallahu Anha Rasulullah SAW bersabda ” Siapa yang meninggal dan ia masih memiliki tanggungan puasa maka walinya wajib mempuasakannya”..(HR. Bukhari 1952 dan Muslim 1147).

Dari Ibnu Abbas rashyallahu anhuma, beliau menceriterakan, “Ada wanita yang naik perahu di tengah laut. Kemudian dia bernadzar. Jika Allah menyelamatkan dirinya, maka dia akan berpuasa sebulan. Dan Allah menyelamatkan dirinya. Namun belum sempat puasa, wanita itu meninggal. Hingga datang purri wanita itu menghadap Nabi Muhammad SAW, dia menceriterakan kejadian yang dialami ibunya.

Rasulullah SAW bertanya, apa pendapatmu jika ibumu memiliki utang, apakah engkau membayarnya? “Ya” jawab si putei. Rasulullah melanjutkan. “Hutang kepada Allah.lebih layak untuk dilunasi “Lakukan qadha untuk membayar puasa ibumu”, tegas Rasulullah. (HR. Ahmad 1861. Abu Daud 3308, Ibnu Khuzaimah 2054 dan sanadnya dishahihkan Al Adzami)

Harus Dilunasi

Juga dari Ibnu Abbas ra bahwa Said bin Ubaidah ra. bertanya kepada Nabi SAW. “Sesungguhnya ibuku mati dan beliau memiliki utang puasa nadzar”. Rasulullah SAW bersabda, “Lunasi hutang puasa ibumu”. (HR Bukhari 2761, An Nasai 3657 dan lainnya).

Ketiga hadist di atas, menunjukkan bahwa, ketika ada seorang muslim yabg memiliki hutang puasa, dan belum dia qadha hingga meninggal maka pihak keluarga (wali orang ini) berkewajiban mempuasakannya.

Kemudian dari ketiga hadist di atas, hadist pertama bersifat umum. Dimana qadha puasa atas nama mayit, berlaku untuk semua puasa wajib. Baik utang puasa Ramadan maupun utang puasa nadzar.

Sedangkan dua hadist berikutnya menegaskan bahwa wali berkewajiban mengqadha utang puasa nadzar yang menjadi tanggungan mayit.

Berangkat dari sini, ulama berbeda pendapat. Apakah kewajiban mengqadha utang puasa mayit, belaku unruk semua puasa wajib, ataukah hanya puasa nadzar saja? (berlanjut/ana)

Bagaimana Bila Lupa Laksanakan Salat Wajib?

0

Para ulama sepakat bahwa siapa saja lupa salat fardhu, wajib ia mengqadhanya.

Dari Anas bin Malik radhyallahu anhu Rasulullah SAW bersabda, “Jika salah seorang di antara kalian tertidur dari salat atau ia lupa dari salat maka hendaklah ia salat ketika ia ingat. Karena Allah berfirman yang artinya “Kerjakanlah salat ketika ingat” (QS Thaha :14 HR Muslim no 684).

Cara Mengqadha

Cara mengqadhanya jika yang lupa lebih dari satu salat. Bisa dengan petunjuk dari Syeikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berikut ketika beliau mengatakan dalam Manhajus Salikin, ” Siapa yang luput dari salat wajib, baginya untuk mengqadhanya secara berurutan”.

Jika ia lupa, tidak tahu atau khawatir luput dari salat hadhieah (yang saat ini ada), maka gugurlah tarib (berurutan) antara salat yang luput tadi dan salat yang hadhirah (yang saat ini ada). (kultum/ana)

Hikmah dan Faedah Puasa

0

Di antara nama Allah Taala adalah Al Hakim. Dan dzat yang hakim itu, disifati dengan sifat hikmah. Sedangkan hikmah adalah bersikap bijaksana dalam urusan dan menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Adapun puasa yang telah Allah Taala syariatkan dan wajibkan kepada hamba – Nya mempunyai hikmah yang agung dan mempunyai faedah yang amalnya melimpah ruah.

Diantara Hikmah Puasa Adalah:

  1. Puasa merupakan ibadah yang dipergunakan seorang hamba untuk mendekatkan diri kepada Rabbnya. : dengan meninggalkan hal-hal yang dia sukai seperti makan minum dan lain lain.

Supaya dengan amalan ini ia bisa menggapai keridhaan dari Rabbnya dan mendapatkan kemenangan, kemuliaan-Nya dan lebih mengutamakan akhirat dari pada kehidupan dunia.

2. Puasa merupakan sebab untuk meraih ketaqwaan. Jika seseoeang melaksanakan karena meyakini wajibnya hukum berpuasa tersebut.

Allah Taala berfirman ” Hai orang orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa, sebagaimana diwajibkan atas orang orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”. (QS. Al.Baqarah : 183).

Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam telah bersabda,” Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan palsu, serta kebodohan, maka Allah Taala tidak butuh kepada puasanya, meski ia meninggalkan makan dan minum” (HR Bukhari).

Ucapan palsu adalah: setiap ucapan yang diharamkan. Diantaranya seperti ucapan berdusta, ghibah, mencela dan sejenisnya ucapan ucapan yang diharamkan.

Sedangkan perbuatan palsu adalah melakukan perbuatan yang diharamlam. Seperti memusuhi manusia dengan bersikap khianat, mencela, memukul badan, mengambil harta dsb.

Maka apabila seorang berpuasa itu berjalan sesuai dengan konselwensi dari ayat dan hadist ini : niscaya puasanya menjadi indikator untuk mentarbiyah diri pribadi dan mendidik akhlaknya serta agar istiqomah dalam menempuhnya.

Dan tidaklah dia keluar dari bulan Ramadan itu, melainkan dalam.keadaan benar benar mendapatkan dampak (pengaruh) yang dalam dari puasanya. Dimana pengaruh itu, nampak pada diri, akhlak dan lehidupannya.

3. Hikmah berpuasa, adalah termasuk:

-Orang yang kaya mengetahui kadar kenikmatan yang telah Allah Taala berikan kepadanya dalam.bentuk kekayaan. Yang mana Allah Taala telah memudahkan baginya untuk mendapatkan hal yang ia inginkan

Oleh sebab itulah ia bersyukur kepada Rabbnya atas nikmat nikmat ini. Dia akan selalu mengingat ingat saudaranya yang fakir yang tidak mulus jalan yang ia tempuh untuk mendapat yang seperti itu. Maka ia akan mewujudkan rasa syukurnya tersebut dengan cara bershadaqah dan berbuat kebaikan.

-Melatih untuk mengekang hawa nafsu dan mengendalikannya : hingga ia mampu menyetirnya dan mengerahkannya kepada hal hal yang akan mendatangkan kebaikan dan kebahagiaan baginya baik di dunia maupun di akhirat.

-Mendapat faedah kesehatan yang merupakan buah dari berhentinya makan : sehingga berhenti pula pencernaan dalam jangka waktu tertentu dan mengurangi zat zat berlebihan dan zat zat yang membahayakan tubuh atau yang lainnya. (Kanggo Pangling/ana)

Resep Martabak Telur, ala Luis Widarto

Ada beberapa resep tentang martabak dan martabak telur sebelumnya yang sudah disajikan. Dan yang ini pun, resep dari @luis_widiano, tetap kami sajikan, agar pembaca membandingkannya.

Tak hanya rasanya yang dibandingkan. Juga cara pembuatannya, termasuk bahan-bahannya. Tentunya semuanya pasti enak. Tapi enaknya lain.

Bahan Martabak Telur:

Bahan Isian:
-250 gram daging giling
-1/2 buah bawang bombay iris
-2 siung bawang putih, iris
-5 buah telur
-4 batang daun bawang, iris
-garam
-lada

Cara Membuat Martabak Telur:

  1. Tumis bawang bombay dan bawang putih hingga wangi.
  2. Masukkan daging, beri garam dan lada. Masak hingga daging matang, sisihkan.

Bahan Kulit:
-300 gram tepung terigu protein tinggi
-180 ml air panas mendidih
-10 gram margarine
-2 sdm minyak sayur
-1 sdt garam
-minyak sayur untuk perendam

Cara Membuat:
1. Tuangkan di dalam waskom: terigu, garam. Di mangkuk lain cairkan margarine dan minyak dengan air panas. Lalu siramkan ke dalam campuran tepung, uleni sampai kalis.
2. Bagi adonan masing-masing 70 gram, bulatkan. Rendam di dalam minyak sayur sampai semua permukaan adonan terendam minyak. Diamkan sekitar minimal 1 jam, atau semalaman simpan di kulkas.

Cara Membuat Martabak Telur:

  1. Siapkan talenan atau tempat yang datar untuk memipihkan adonan kulit. Ambil 1 buah adonan kulir, pipihkan perlahan dengan tangan. Tekan-tekan atau bisa juga menggunakan rolling fin.
  2. Apabila sudah mulai tipis, tarik bagian di setiap dari tepi adonan kulit pelan-pelan sampai adonan menjadi tipis dan ukurannya membesar kira-kira diamater 30 cm.
  3. Di mangkuk lain, tuang 2 butir telur ayam dan 4 sdm isian daging, daun bawang secukupnya, kocok rata. Tuang di atas adonan kulit yang audah ditipiskan tadi. Lalu lipat seperti amplop.
  4. Panaskan minyak agak banyak di teflon besar yang datar. Letakkan martabak pelan-pelan. Masak dengan api kecil sampai martabak matang dan kecoklatan. Sesekali siramkan minyak ke permukaan martabak, agar kulit martabak matang dengan sempurna. Sajikan dengan acar. (Ana)

Tempo vs Bahlil: PERLUKAH TEMPO MEMINTA MAAF?

0

Oleh: Marah Sakti Siregar

PERNYATAAN itu mengemuka dan menjadi bahan diskusi sejumlah wartawan senior di Jakarta. Mereka merespon hasil ajudikasi Dewan Pers terkait pengaduan Menteri Investasi Dahlil Lahadalia terhadap Majalah Tempo, edisi 4-10 Maret 2024.

Ditanda tangani Ketua Dewan Pers DR Ninik Rahayu pada 18 Maret 2024, hasil ajudikasi itu dikeluarkan dalam bentuk Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers. Butir pertama dari 7 poin PPR no 7 tahun 2024 itu meminta: “Teradu (Majalah Tempo) wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu (Bahlil Lahadalia) secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima.”

Frasa harus meminta maaf itulah yang dipersoalkan. Beberapa wartawan yang kebetulan semuanya adalah para petinggi dan pengurus PWI Pusat serta Forum Pemred. Mereka sepertinya kompak. Berkeberatan dengan frasa tersebut. “Kalau melayani Hak Jawab, ok. Tapi disertai permintaan maaf, rasanya gak perlulah,” kata Rosiana Silalahi, Pemimpin Redaksi Kompas TV.

Setidaknya lima wartawan senior lain: Ilham Bintang, Wahyu Muryadi, Timbo Siahaan, Asro Kamal Rokan, ikut larut bersama Rosi dalam diskusi intensif membahas PPR Dewan Pers. Mereka bertemu usai menghadiri acara Buka Puasa Bersama yang digelar direksi PT Astra International, Tbk.

“ Tadi ketika bertemu dengan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu saya sudah langsung bilang kok Dewan Pers malah menyalahkan media pers yang kritis melakukan kontrol sosial,” kata Timbo Siahaan, mantan Penanggung Jawab Redaksi JakTV.

Ilham Bintang, Ketua Dewan Penasihat PWI Pusat dan sebelumnya adalah Ketua Dewan Kehormatan PWI yang kritis, mengatakan dia tersentak dan terpukul ketika membaca berita beberapa media yang menuliskan judul berita yang malah mengeksploitasi diksi permintaan maaf itu.

Salah satu contoh:

“Dewan Pers Perintahkan Tempo Meminta Maaf ke Bahlil, ” judul berita RMOL.id, 18 Maret, pukul 20.41. WIB.

Siapa pun yang membaca keseluruhan berita RMOL.id itu—dan juga berita sejenis lainnya di hari yang sama— akan mendapat kesan negatif. Majalah Tempo melalui hasil Liputan Investigasinya terkait sepak terjang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia dalam kegiatan perizinan pertambangan, telah dipersalahkan karena sudah diperintahkan harus minta maaf. Laporan Investigasinya dinilai tidak akurat dan media itu melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

Kesan negatif itu muncul karena judul dan isi berita terkait PPR Dewan Pers di sejumlah media, termasuk berita di Lembaga Kantor Berita Antara.

Selain sepihak, hanya mengutip komentar Bahlil, beberapa media itu juga cuma mencuplik sepotong PPR Dewan Pers no 7 tahun 2024. Sialnya, para penulis berita media tadi pun malah keliru dalam memaknai diksi Rekomendasi Dewan Pers. Mereka menyebutkannya sebagai perintah.

Realitas itulah yang disesali para wartawan senior yang telah membaca Laporan Utama Tempo bertajuk: “Main Upeti Izin Tambang”. Juga, menyimak percakapan di siniar (podcast) YouTube Tempo: Bocor Alus Politik.

Kedua produk jurnalistik itu secara gamblang mengungkapkan aksi lancung Menteri Investasi/Ketua BKPM Bahlil Lahadalia selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi dan Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi, dalam mencabut ribuan izin usaha pertambangan di pelbagai tempat. Langkah itu kemudian ditengarai diiringi oleh orang-orang dekatnya yang meminta upeti dan saham dari pemilik perusahaan yang izin usahanya dicabut atau dibatalkan, jika mereka mau menghidupkan lagi IUP mereka.

Seriusnya, kedua laporan jurnalistik Tempo juga menyebutkan keterlibatan Presiden Jokowi —yang dalam kaitan untuk menggiatkan investasi di dalam negeri —telah memberikan otoritas lebih kepada Menteri Bahlil lewat Keppres dan Perpres.

Setidaknya ada dua Keppres dan satu Perpres sudah ditanda tangani Presiden Jokowi untuk memperkuat gerak Bahlil dalam menangani investasi pertambangan dan perkebunan. Yakni, pertama, Keppres no 11 tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi. Kedua, Keppres no 1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.

Selain itu. ada juga Perpres no 70 tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi. Satuan tugas ini dibentuk oleh Presiden dalam rangka penataan penggunaan lahan secara berkeadilan, penataan perizinan berusaha untuk sektor pertambangan, perkebunan dan pemanfaatan hutan, serta dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi untuk optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam.

Semua Keppres dan Perpres yang memperkuat sepak terjang Bahlil sebagai Ketua Satgas di sektor pertambangan dan perkebunan itu, menurut Majalah Tempo, berpotensi melanggar hukum. Sebab menabrak beberapa pasal dalam UU no 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Misalnya, Pasal 51 dan 61 UU Minerba menyebutkan bahwa wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan dengan cara lelang. Lelang seharusnya dilakukan oleh Kementerian Energi dam Sumber Daya Alam (ESDM), bukan oleh Satgas Investasi.

Selain itu, ada pasal lain juga dalam UU Minerba, yakni, pasal 119, yang memastikan bahwa pencabutan IUP dan IUPK menjadi otoritas Menteri ESDM.

Menyikapi laporan investigasi Tempo dan juga percakapan di siniar Bocor Alus Politik Tempo yang tajam mengungkapkan sepak terjangnya di sektor pertambangan, Menteri Bahlil menyampaikan keberatan dan pengaduannya kepada Dewan Pers pada tanggal 5 Maret 2024.

Menurut PPR no 7 Dewan Pers, pada intinya Bahlil mengatakan bahwa berita Teradu yang mengaitkan dirinya, sama sekali tidak berdasarkan fakta dan mengarah ke fitnah. Pengadu meyakini telah terjadi Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Dan itu telah mencemarkan nama baiknya.

Menindak lanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah melakukan klarifikasi pada Pengadu (diwakili Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa dan sejumlah staf lainnya) dan pihak Teradu (Pemred Majalah Tempo Setri Yasra dan Penanggung jawab podcast Bocor Alus Politik Stefanus Pramono ) pada tanggal 13 dan 14 Maret 2024 di Sekretariat Dewan Pers.

CUPLIKAN PENGADUAN BAHLIL:

Mengutip risalah pemeriksaan PPR no 7 tahun 2024. Pengaduann Bahlil dan timnya cukup panjang. Mereka menyertakan sejumlah kutipan kalimat dalam berita Tempo yang disebutkan, tidak sesuai fakta dan cenderung fitnah.

Setidaknya ada 15 butir narasi keberatan Bahlil dan timnya. Antara lain, misalnya:

1) “Sebagian dari mereka mengaku izin usaha pertambangannya telah dicabut Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia. Menurut para pebisnis itu, kebijakan pencabutan IUP tebang pilih dan tak memiliki kriteria jelas.” (Hal. 36). Menurut Pengadu, kriteria pencabutan IUP sudah dijelaskan oleh Presiden RI pada 6 Januari 2022 dan Menteri Investasi pada 7 Januari 2022 berdasarkan data dari Kementerian ESDM.

2) “Menteri Bahlil mencabut izin usaha pertambangan dan perkebunan yang tak produktif dengan alasan untuk memperlancar investasi. Rencana pencabutan itu dimulai pada Mei 2021 dengan penerbitan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Investasi.” (Hal. 36). Menurut Pengadu, Pencabutan IUP tidak berhubungan dengan Keppres No.11/2021 karena tugas Satgas Percepatan Investasi untuk memastikan realisasi investasi. Pencabutan IUP diatur dalam Keppres No.01/2022.

Selain itu, beberapa komplain lain yang berkaitan dengan potensi pelanggaran hukum yang ditulis Majalah Tempo telah melibatkan diri Bahlil dan Presiden Jokowi seperti tertulis di hal 37 dan 38:

3) “Para pengusaha bercerita bahwa orang-orang di sekeliling Menteri Investasi meminta upeti untuk menghidupkan kembali IUP yang telah dicabut. Besarannya Rp 5 sampai Rp 25 miliar dan informasi dibenarkan oleh tiga kolega Menteri Investasi….orang di sekitar Menteri Investasi juga meminta saham perusahaan yamg izinnya dibatlkan dengan.besaran 30 %.” ( hal 37).

Menurut Pengadu, Teradu tidak dapat membuktikan kredibilitas narasumber dan kebenaran informasi dari narasumber tersebut.

4) “Tidak semua pengusaha bisa mendapatkan kembali IUP….Menteri Investasi berencana memberikan izin tersebut kepada pejabat yang memiliki kedekatan dengan Istana…” ( hal 38)

Terkait berita ini, Pengadu mengatakan, Teradu tidak dapat membuktikan kredibilitas narasumber dan bukti kebenaran informasi dari narasumber tersebut.

JAWABAN TEMPO:

Merespon aduan Bahlil dan tim, Majalah Tempo, menurut berkas pemeriksaan PPR Dewan Pers juga memberi tangkisan dan penjelasan lisan dan tulisan yang singkat pada tanggal 13 dan 14 Maret 2024. Antara lain, terkait komplain di hal 37 dan 38, Teradu mengatakan:

-Memiliki informasi terkait dugaan Rp 5 sampai Rp 25 miliar dan saham oleh Pengadu, mau pun orang dekat Pengadu. Informasi itu berasal dari 11 narasumber dari kalangan pengusaha dan tiga kolega Pengadu. Semua narasumber itu tidak bersedia diungkapkan identitasnya.

-Telah melakukan konfirmasi berulang diantara para narasumbernya dan ditemukan kesamaan (konsistensi) informasi yang disampaikan antara narasumber yang satu dengan lainnya, terkait permintaan upeti dan saham oleh Pengadu mau pun orang dekatnya.

-Menemukan fakta bahwa tim Pengadu juga melakukan penelusuran izin pertambangan sampai ke bawah/ lapangan.

-Telah berusaha melakukan klarifikasi kepada Pengadu sebelum berita dimuat, namun Pengadu menolak memberikan klarifikasi.

KOMPLAIN TAMBAHAN

Dalam pertemuan klarifikasi di Sekretariat Dewan Pers, 13 dan 14 Maret 2024, Tim Bahlil menambahkan komplain lain lagi:

-Sampul majalah Teradu memuat informasi yang tidak benar karena menyebut, “Dengan dukungan Presiden Jokowi, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin usaha tambang nikel”. Menurut Pengadu, izin tambang nikel yang dicabut tidak mencapai ribuan.

Berita Teradu yang diadukan tidak akurat, tidak berimbang, tidak uji informasi, beritikad buruk dan melanggar asas praduga tidak bersalah.

-Teradu tidak faham regulasi, melakukan framing, menampilkan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pemberitaan Teradu dan juga podcast Bocor Alus Politiknya, telah merugikan nama baiknya dan keluarga besarnya, serta memiliki dampak sosial yang besar terhadap kredibilitas Pengadu.

-Pengadu telah menerima permintaan klarifikasi dari Teradu sebelum berita dimuat.

RESPON TEMPO

Terhadap beberapa butir aduan baru tersebut, Teradu kemudian mengirimkan surat penjelasan tambahan tertanggal 14 Maret 2024. Antara lain:

-Kata “ribuan” dalam keterangan sampul Teradu mengacu pada jumlah IUP tambang mineral yang di dalamnya mencakup tambang nikel. Tepatnya sebanyak 1.749 IUP. Sedangkan kalimat “dukungan Presiden” dalam keterangan sampul merujuk pada dua Keputusan Presiden dan satu Peraturan Presiden.

-Kewenangan Pengadu sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi dalam Keppres no 1/ 2022 dan Perpres no 70/2023 adalah memetakan lahan yang tidak produktif, mencabutnya dan menetapkan peruntukkannya. Karena itu seluruh seluruh pencabutan IUP dilakukan oleh Satgas yang dipimpin Pengadu. Teradu melampirkan contoh surat pencabutan yang ditanda tangani oleh Pengadu yang juga telah dideskripsikan dalam berita.

-Keterangan Kementerian ESDM menyatakan seluruh proses pencabutan maupun penghidupan kembali IUP sepenuhnya kewenangan BKPM/ Kementerian Investasi. Cq. Satgas Percepatan investasi.

-Teradu juga menyatakan telah melakukan usaha untuk meminta wawancara via WA, surat, dan bantuan politikus senior untuk mendapatkan konfirmasi dari Pengadu agar Pengadu menerima permintaan wawancara. Teradu mencatat sejak 15 Januari 2024, beberapa wartawannya telah mengajukan sedikit 9 kali upaya dan permintaan wawacara.

-Teradu kemudian memastikan, tujuan utama Liputan Investigasinya adalah untuk kepentingan publik dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, terutama mengingatkan pemerintah agar tetap mengacu pada tata kelola usaha pertambangan yang baik.

PUTUSAN DEWAN PERS

Merujuk pada semua hasil pemeriksaan itu, Sidang Pleno Dewan Pers pada tanggal 17 Maret 2024, memutuskan ajudikasi Bahlil dan Majalah Tempo sbb:

1. Serangkaian berita Teradu yang diadukan Pengadu, merupakan upaya Teradu dalam menjalankan fungsi pers yaitu melakukan kontrol sosial untuk kepentingan umum/publik sekaligus melaksanakan perannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers).

2. Teradu (berita di majalah dan podcast) telah melakukan kewajiban etik melakukan konfirmasi sebagian, dan belum terkonfirmasi secara administratif. Upaya itu ditulis dalam berita sehingga pembaca tahu bahwa Teradu telah melakukan uji informasi. Secara prosedural tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik di dalam berita Teradu.

3. Penyembunyian identitas sumber utama Teradu (sumber anonim) terkait dugaan permintaan atau penerimaan upeti dan saham oleh Pengadu, telah sesuai dengan Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik dengan penafsiran “penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.” Teradu mempunyai Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) Undang- Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

4. Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Di sampul majalah Teradu tertulis “Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin usaha tambang nikel”, padahal jumlah izin usaha tambang nikel yang dicabut hanya ratusan. Selain itu, Teradu tidak akurat dalam memberitakan tentang “Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lahan bagi Penataan Investasi”, yang seakan-akan lelang sudah dilaksanakan (hal. 38).

5. Podcast Teradu telah memenuhi kewajiban etik, dengan menayangkan upaya-upaya konfirmasi berupa teks dalam podcast.

REKOMENDASI DEWAN PERS:

1. Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima.

2. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya tujuh hari kerja setelah menerima PPR ini.

3. Pengadu dan Teradu wajib mengacu kepada Pedoman Hak Jawab Dewan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008). Hak Jawab dengan persetujuan para pihak dapat dilayani dalam format ralat, wawancara, profil, features, liputan, talkshow, pesan berjalan, komentar media siber, atau format lain tetapi bukan format iklan. Pers berhak menyunting Hak Jawab sesuai dengan prinsip-prinsip pemberitaan atau karya-karya jurnalistik, namun tidak boleh mengubah substansi atau makna Hak Jawab yang diajukan.

4. Pengadu melaporkan kepada Dewan Pers bila pihak Teradu tidak mematuhi hasil penilaian dan rekomendasi Dewan Pers sesuai dengan Pasal 12 butir 4 Peraturan Dewan Pers Nomor 3/Peraturan-DP/VII/2017.

5. Teradu wajib melaporkan bukti tindak lanjut PPR ini ke Dewan Pers selambat- lambatnya 3 x 24 jam setelah Hak Jawab dimuat.

6. Apabila Pengadu tidak memberikan Hak Jawab dalam batas waktu pada butir 2, maka Teradu tidak wajib untuk memuat Hak Jawab.

7. Pengadu sebagai pejabat publik diharapkan untuk lebih terbuka terhadap pers agar tercipta keberimbangan, keakuratan dalam pemberitaan dan terhindar dari penghakiman.

Telaah

SETELAH meyimak secara keseluruhan isi PPR Dewan Pers no 7 tahun 2024 maka kita dapat membaca bahwa sesungguhnya kesimpulan akhir hasil pemeriksaan dan analisa Komisi Pengaduan Dewan Pers dirumuskan dalam 5 (lima) Putusan dan 7 (tujuh) Rekomendasi. Dan dari lima butir Putusan, empat butir di antaranya, yakni, butir 1, 2, 3, dan 5, sepenuhnya membenarkan Tempo dan siniar Bocor Alus Politiknya.

Hanya butir ke-4, yang menyebut dan menyatakan Teradu melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat. Di sampul majalah Teradu tertulis “Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mencabut ribuan izin usaha tambang nikel”, padahal jumlah izin usaha tambang nikel yang dicabut hanya ratusan (tidak dituliskan angka pastinya).

Selain itu, Teradu dinilai tidak akurat dałam memberitakan tentang “Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Lahan bagi Penataan Investasi”, yang seakan-akan lelang sudah dilaksanakan (hal. 38).

Itulah dua kesalahan atau ketidakakuratan Majalah Tempo– yang janggalnya– kemudian seperti menjadi benang merah dari isi Rekomendasi Dewan Pers yang dinilai para wartawan senior bernuansa menghukum Majalah Tempo dan memenangkan lawannya (Pengadu). Terutama jika dibaca butir 1 Rekomendasi:

“Teradu wajib melayani Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional, disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat pembaca, selambat-lambatnya pada edisi berikutnya setelah Hak Jawab diterima.”

Diksi “meminta maaf” yang dikenakan Dewan Pers kepada Majalah Tempo, yang dibunyikan senafas dengan kewajiban memberikan hak jawab kepada Menteri Investasi/ Ketua BKPM Dahlil Lahadalia, sangat terasa memberatkan dan kurang tepat alias berlebihan. Paradoks dengan isi 4 butir Putusan PPR 7 yang membenarkan Majalah Tempo dan siniar Bocor Aluś Politiknya.

TANPA UNSUR PEMBERAT

Dengan kata lain, sepatutnya Tempo cukup diminta memberikan hak jawab. Tidak perlu ada imbuhan harus meminta maaf.

Sebab, jika merujuk kebiasaan di Dewan Pers pada setiap kali ditemukan kasus pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, frasa “diserta permintaan maaf” baru dibebankan kepada Teradu jika ditemukan adanya unsur pemberat dalam pelangggaran pasal-pasal dalam KEJ. Misalnya, media atau wartawannya beritikad buruk, menafikan sama sekali kewajiban verifikasi, dll.

Unsur-unsur pemberat yang biasa jadi pertimbangan ketika Dewan Pers mengenakan tambahan keharusan Teradu Tempo untuk meminta maaf tidak ditemukan dalam risalah hasil pemeriksaan seperti dibeberkan dalam PPR Dewan Pers no7 2024.

Lalu, apa pertimbangan dan alasan Dewan Pers menyertakan frasa minta maaf? Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers Yadi Hendriana mengatakan frasa itu sengaja dibuat sebagai pesan untuk semua media. “Agar nantinya semua media bisa benar-benar akurat dałam menyiarkan berita. Kami ingin menjadikan ketidakakuratan yang dilakukan Majalah Tempo sebagai contoh. Bahwa media sekelas Tempo saja, kalau tidak akurat akan diminta memberikan Hak Jawab dan meminta maaf,” kata Yadi.

Dia mengatakan bahwa jika membaca keseluruhan PPR no 7 tahun 2024, Dewan Pers sebenarnya tidak menyalahkan Tempo. “Secara substansial seluruh hasil liputan investigasi Tempo, bagus. Dari mulai peliputan, ikhtiar mengejar narasumber untuk wawancara dan sampai penulisannya. Semua ok.”

Yadi mengakui Dewan Pers memang menerima dan mendengar reaksi keberatan dan protes dari sejumlah wartawan senior.

Dia juga mengakui di Sidang Pleno Dewan Pers pun frasa permintaan maaf itu tidak bulat disetujui semua (9) Anggota Dewan Pers. Hanya tujuh anggota yang hadir di Pleno.

Dua orang tidak hadir. Yaitu, Arif Zulkifli (mewakili AJI, Tempo) dan Asmono Wikan (mewakili SPS). Darivt anggota yang hadir, enam anggota, termasuk ketua dan wakil ketua Dewan Pers menyetujui dimasukkannya frasa minta maaf itu . Hanya satu anggota, yakni, Atmadji Sapto Anggoro (mewakili tokoh masyarakat) yang menampiknya. “Isi liputan Tempo adalah kontrol sosial yang bagus. Jika ada ketidakakuratan kecil ya dikoreksi saja dalam Hak Jawab,” tukas mantan wartawan, yang juga Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Dewan Pers.

Apa pun, reaksi sejumlah wartawan senior atas PPR Dewan Pers no 7 tahun 2024, bisalah ditangkap sebagai pantulan keresahan para jurnalis dalam menyikapi makin lemahnya pengawasan atas penyelenggaraan negara saat ini. Pelanggaran hukum dan etika terus terjadi dalam skala yang ugal-ugalan.

DPR sudah seperti lembaga negara yang lumpuh dan tidak berdaya. Terutama dalam menghadapi aksi pelanggaran hukum dan etika yang telah dilakukan Presiden Jokowi dan para pembantunya. Apa yang diungkapkan Majalah Tempo di sektor investasi dan perizinan pertambangan adalah sekelumit fakta telanjang atau bukti bagaimana pemerintah atau eksekutif kini makin menjadi kekuatan yang tak tersentuh dan tidak terawasi.

“Kontrol sosial pers pun sekarang terasa kian langka dilakukan. Kita memuji dan berharap Tempo yang saat-saat ini masih aktif melakukannya, tidak ikut dilumpuhkan. Apa yang dikenakan Dewan Pers terhadap Tempo bisa mengarah pada pelemahan atau pelumpuhan atas fungsi kontrol sosial pers,” ujar Asro Kamal Rokan, wartawan senor yang pernah memimpin koran Republika, LKBN Antara dan koran Jurnal Nasional.

Ilham Bintang bahkan mengingatkan Ketua Dewan Pers melalui chat WA.

” Laporan investigasi pers tidak bisa dibatalkan hanya karena di dalamnya ada unsur kekurangcermatan/ kurang akurat. Apalagi, kekurangan dimaksud sifatnya teknis. Seperti yang terjadi di dalam laporan utama Majalah Tempo yang diadukan oleh Bahlil Lahaladia, Menteri Investasi RI di Dewan Pers. Tempo menulis angka “ribuan perusahaan tambang” yang dinilai DP tidak akurat, sepatutnya hanya diminta untuk menyiarkan hak jawab menurut fakta yang dimiliki pihak pengadu. Tapi kewajiban itu pun harusnya batal karena pihak Tempo sudah meminta konfirmasi namun tidak dilayani oleh pengadu. Maka, menurut saya, penilaian DP atas Tempo yang dituduh melanggar kode etik dan merekomendasikan Tempo memuat hak jawab dan meminta maaf kepada publik dan Menteri Bahlil sebuah putusan yang berlebihan. Putusan itu mereduksi peran pers dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers yang seharusnya justru harus dilindungi Dewan Pers. Kritik itu dikirim Ilham minggu lalu, lewat tengah malam, setelah menunaikan Salat Tahajjud. “Supaya lebih nyerep,” ucap mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat dua priode itu.

 

*****

Resep Teh Talua, Sekali Coba Mau Terus

Pernah coba Minuman Teh Talua? Wow nikmatnya luar biasa. Sekali coba akan mau terus. Minuman khas Padang ini, hanya diketahui nikmatnya oleh orang Padang, dan orang luar yang pernah berkunjung ke Padang.

Karena hanya ada disana. Bila mau merasakannya, bisa bikin sendiri.dengan mengikuti petunjuk resep dari @qiyams_kitchen berikut ini.

BAHAN:

-2 kantong teh celup, buang benangnya

-2.cm.kayu manis

-3 sdm gula

-1 kuning telur ayam.kampung

-1 iris jeruk nipis

CARA MEMBUAT:

1.Rebus teh dengan kayu manis, dengan 1,5 gelas air sampai mensdidih dan pekat (tersisa 1 gelas)

2.Ambil gelas kocok kuning telur dan gula menggunalan garfu, sampai pucat dan mengembang.

3.Segera siram dengan teh panas isi 3/4 gelas, aduk cepat, beri peraaan jeruk nipis, aduk rata tuang sisa teh. Sajikan.

Catatan:

I. Bila tidak biasa mengocok dengan garfu bisa menggunakan mixer 1 hook.

2 Teh celup yang digunakan.mempengaeuhi rasa akhir teh telur. Bisa pake teh prenjak.

3.Teh bisa diganti dengan kopi..Bisa pake kopi kapal api, 1 1/2.sdm.

4.Kayu manis gula dan jeruk nipis yang digunakan agak banyak, agar teh tidal amis.

5.Takaran gula bisa diganti sebagian dengan susu kental manis.

6 Telur ayam kampung biaa diganti dengan telur bebek, unruk rasa lebih legit. Telur ayam ras juga biaa digunakan, tapi raaanya kurang legit.

7.Teh telur bisa langaung diaduk cepat ketika teh baru dituang agar telur tidak masak. Telur yang masak, akan menyebabkan teh telur berbulir bulir. Tapi ada.juga yang sengaja kasi berbulir bulir. Kembali ke selera masing – masing. (Ana).

Resep Ketan Sarikaya Gula Merah,  Beda dengan yang Lain

0

Ketan Sari Kaya Gula Merah, sejenis dengan Katirisalla, Sari Kaya Gula Merah yang tidak pakai ketan.

Buktikan resep dari @wawawiati ini apakah sama rasanya dengan yang lainnya? Pastinya beda. Bedanya,.juga tampilannya menarik.

Bahan:

Lapisan Ketan:

-350 gram beras kualitaa bagus.

-240 ml santan mendidih (140 ml santan + 100 ml jus pandan)

-1 sdt rata garam

-1 lembar daun pandan

Lapisan Srikaya:

-400 ml santan

-2 butir telur dikocok lepas

-130 gram gula merah, diiris iris agar mudah larut.

-2 adm gula pasir

-1/2 sdt garam

-50 gram terigu

-2 sdm muncung tepung maizena

-2 lembar daun pandan

CARA MEMBUAT:

1.Cuci bersih beras ketan, rendam 1 – 2 jam, tiriskan. Panaskan kukusan. Kukus beras ketan selama 15 -.20 menit.

2.Masak santan garam dan daun pandan, sampai mendidih.

3.Pisahhkan ketan ke dalam wadah, lalu tuangi santan mendidih, aduk rata, tes.rasa. Biarkan sanpai santan terserap habis, lalu kukus lagi sampai matang selama 20 menit.

4.Saat masih panas, tuangkan ke dalam loyang yang telah dioles minyak dan dialas daun pisang /plastik Pake loyang 18 x 18 cm. Tekan tekan sampai benae.benar padat dan rapi.

Cara Membuat Lapisan Sarikaya

1.Rebus santan, gula, garam, daun pandan sampai gula larut. Biarkan hangat.

2 Campur tepung terigu, dengan maizena, tuangi santan sedikit demi sedikit sambil diaduk rata dan licin.

3.Masukkan telur kocok aduk rata, saring lalu masak dengan api cenderung kecil. Cukup sampai adonan agak panas dan mengental saja tidak perlu sampai meletup letup.

4.Tuang ke atas lapisan ketan lalu kukus lagi 20 – 30 menit,.dengan api sedang cenderung kecil supaya.lapisan sarikayanya mulus tidak bergelombang, setelah.matang, biarkan sampai dingin.

5.Keluarkan dari loyang lalu potong potong dengan plastik atau pisau biasa yang dialas dengan plastik dan dioleai dengan minyak.(ana)