Pilkades Barru 2026 Libatkan 12 Desa, Wabup Soroti Kepatuhan Regulasi dan Pengelolaan Anggaran Efisien

Pemerintah Kabupaten Barru mengadakan rapat koordinasi untuk mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Lantai V Mal Pelayanan Publik (MPP) Kantor Bupati Barru pada Senin (26/1/2026).

Rapat dibuka oleh Penjabat Sekretaris Daerah Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., dan dihadiri oleh Wakil Bupati Barru, Ketua DPRD Barru, perwakilan TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri, serta jajaran OPD, camat, dan panitia Pilkades tingkat kabupaten.

Dalam pengantarnya, Abubakar selaku Ketua Panitia Pilkades menyampaikan bahwa rapat ini menjadi langkah awal dari rangkaian panjang persiapan Pilkades 2026. Ia menekankan pentingnya memastikan setiap tahapan berjalan tertib, demokratis, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., dalam arahannya menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkades harus mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 6 Tahun 2025 sebagai landasan hukum utama. Ia meminta seluruh tahapan, mulai dari pembentukan panitia hingga pemungutan suara, dilaksanakan secara disiplin dan menjunjung tinggi prinsip demokrasi.

Baca Juga:  Pererat Silaturahmi, UPT SPF SMPN 4 Makassar Gelar Halal Bihalal dan Fun Day

Menurutnya, Pilkades 2026 akan digelar di 12 desa yang tersebar di enam kecamatan, dengan jadwal pemungutan suara direncanakan pada 25 Mei 2026. Dengan waktu persiapan yang relatif terbatas, seluruh pihak diminta bekerja secara maksimal.

Ia juga menyoroti pentingnya pembentukan panitia secara berjenjang dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa. Panitia di tingkat desa dinilai memiliki peran vital karena berhubungan langsung dengan masyarakat dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis di lapangan.

ADVERTISEMENT

Dalam rapat tersebut turut dibahas strategi efisiensi anggaran, mengingat kondisi keuangan daerah. Salah satu langkah yang direncanakan adalah penataan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan mempertimbangkan faktor geografis, aksesibilitas, serta keamanan wilayah.

Wakil Bupati menegaskan bahwa efisiensi harus dilakukan secara cermat tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkades. Penataan TPS dan penguatan kinerja panitia diharapkan dapat dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab.

Selain itu, ditegaskan pula bahwa Pilkades tidak dapat dilaksanakan dengan hanya satu calon sesuai regulasi terbaru. Oleh karena itu, desa yang berpotensi memiliki calon tunggal diminta segera mengambil langkah antisipatif agar pelaksanaan tidak tertunda.

ADVERTISEMENT
Baca Juga:  Pemanfaatan 67 Ribu Hektare Hutan, Pemkab Barru Telusuri Peluang Perdagangan Karbon

Untuk proses pencalonan, setiap kandidat akan melalui tahapan seleksi meliputi pemeriksaan administrasi, tes tertulis, dan wawancara. Penilaian dilakukan secara objektif dengan sistem skor yang mempertimbangkan pendidikan dan pengalaman kerja.

Bagi calon yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), diwajibkan memperoleh izin dari Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian serta memenuhi persyaratan administrasi lainnya. Ketentuan serupa juga berlaku bagi calon dari unsur TNI dan Polri.

Melalui rapat ini, Pemerintah Kabupaten Barru berharap seluruh pihak dapat bersinergi dalam mengawal Pilkades 2026 agar berjalan aman, tertib, dan demokratis, sekaligus menghasilkan kepala desa yang berintegritas serta mampu mendorong pembangunan desa.

Berbagai masukan dari peserta rapat akan menjadi bahan evaluasi dan tindak lanjut dalam rapat teknis berikutnya sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama Forkopimda sebagai bentuk komitmen untuk menyukseskan Pilkades 2026 di Kabupaten Barru.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU