Pemerintah Kabupaten Barru mengikuti rapat daring terkait rencana implementasi perdagangan karbon yang berlangsung di Ruang Basic Kantor Bupati Barru pada Jumat (23/01/2026). Kegiatan ini menjadi tahap awal dalam menyiapkan pengelolaan potensi karbon daerah secara lebih terencana dan berkelanjutan.
Penjabat Sekretaris Daerah Barru, Abubakar, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa wilayah Barru memiliki sekitar 67.000 hektare kawasan hutan yang dinilai sangat potensial untuk dikembangkan dalam skema Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah telah menjalin komunikasi awal dengan calon mitra, namun masih memerlukan kejelasan regulasi serta arahan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait kewenangan daerah dan peluang kerja sama dalam perdagangan karbon.
Sementara itu, Direktorat Tata Kelola Penerapan NEK Kementerian Lingkungan Hidup menjelaskan bahwa perdagangan karbon dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi daerah. Meski demikian, pelaksanaannya harus mengikuti regulasi nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025. Pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan transaksi karbon secara langsung, melainkan melalui badan usaha berbadan hukum seperti BUMD, termasuk melalui skema khusus di sektor kehutanan seperti Result Based Payment (RBP).
Pertemuan daring ini juga diikuti oleh perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup serta jajaran perangkat daerah Kabupaten Barru sebagai bentuk komitmen bersama dalam mengelola potensi lingkungan secara bertanggung jawab, sesuai aturan, dan memberikan nilai ekonomi bagi daerah.
