Unibos Gelar Seminar Penegakan Hukum yang Adil dan Manusiawi

FAJARPENDIDIKAN.co.id – Fakultas Hukum Universitas Bosowa (FH Unibos) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan bertemakan: “Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan Manusiawi” dalam rangka Dies Natalis ke-35.

Seminar Nasional tersebut menghadirkan pembicara Dr Ibrahim SH., MH., LLM., Hakim Agung Republik Indonesia yang dilaksankan digedung Balai Sidang 45, Selasa, 28 September 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan offline, seminar ini turut dihadiri oleh Rektor Unibos, jajaran wakil Rektor, sekertaris universitas, dekan se-universitas, ketua Lembaga dan Mahasiwa Unibos secara terbatas.

- Iklan -

Rektor Unibos dalam sambutannya mengungkapkan: “Alhamdulillah salah satu hakim agung di Indonesia memberikan seminar di kampus kita yang kami harapkan apa yang disampaikan bisa memberikan referensi dan wawasan kepada mahasiswa agar nantinya dapat menjadi hakim juga yang berperikemanusiaan.”

Baca Juga:  UIN Alauddin Makassar Terakreditasi Unggul

Menurutnya, banyak penegakan hukum itu hanya melihat dari segi hukumya saja, namun segi humanisnya tidak.

“Kegiatan ini merupakan salah satu rangkain Dies Natalis yang ke 35 Unibos, jadi setiap fakultas melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat sesuai bidang ilmu masing-masing,” ungkap Rektor Prof Dr Ir Muhammad Saleh Pallu, M.Eng.

- Iklan -

Sementara itu, Dr Ibrahim SH., MH., LLM., menjelaskan dalam paparannya: “Sifat hukum itu adalah dinamis karena dia hadir di tengah-tengah masyarakat dan menjadi alat kebutuhan masyarakat, pranata sosial yang menjadi kelengkapan kehidupan serta mengatur kehidupan bermasyarakat agar tercipta yang disebut dengan tertib sosial atau social order.”

Lebih lanjut Ibrahim menjelaskan, tujuan daripada hukum adalah untuk memberikan kemanfaatan dan kepastian agar terwujudnya yang namanya keadilan.

Baca Juga:  Buka Puasa Bersama KPI Macquarie Jadi Ruang Berjumpa Komunitas Muslim Indonesia di Sydney

“Banyak pakar hukum sendiri masih berdebat mengenai apa sih itu sebenarnya keadilan, maka dari itu beberapa indikator pandangan dikemukakan oleh para ahli bahwa seseorang itu dikatakan berbuat adil jika dia memberikan sesuatu kepada yang berhak menerimanya dan apa yang seharusnya diterima,” terangnya.

- Iklan -

Katanya, banyak yang mengatakan keputusan hakim itu kadang jauh dari rasa keadilan tetapi harus diingat bahwa penegakan hukum itu bukan hanya dilakukan oleh hakim, tapi juga terkait dengan penegak hukum lainnya yang dimana pilar penegakan hukum itu ada polisi ada jaksa dalam perkara pidana.

“Penegakan hukum yang berkeadilan adalah penegakan hukum yang semata-mata tidak mempertimbangkan sisi normatifnya saja tetapi juga faktor-faktor lain sehingga keadilan itu dapat diwujudkan,” tutupnya

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU