Upaya Respon Cepat Tangani Kasus Kriminal, Polres Luwu Gerak Cepat Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pembunuhan

LUWUPersonel Polres Luwu bergerak cepat mengungkap dan menangkap pelaku pembacokan berinisial IS yang sempat melarikan diri ke Luwu Timur (Lutim).

Akibat peristiwa pembacokan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia secara mengenaskan yang terjadi di Dusun Padang Kalua Desa Tabbaja Kecamatan Kamanre Kabupaten Luwu.

Penangkapan dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan bersama Tim Resmob Polres Luwu serta Sat. Intelkam Polres Luwu Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 287 / X / 2022 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, Tanggal 06 Oktober 2022.

- Iklan -

Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan, mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan di lapangan akhirnya diketahui kalau pelaku adalah seorang lelaki berinisial IS (28) alias Mail melarikan diri menuju ke Kabupaten Lutim

“Menindak lanjuti informasi tersebut , sekitar Pukul 03.30 Wita dini hari tadi, Tim kemudian bergerak menuju ke lokasi yang dimaksud dan akhirnya pelaku IS (28) Alias Mail berhasil diamankan di Kelurahan Timampu, Kecamatan Towuti, Lutim selanjutnya Tim kemudian membawa pelaku ke Polres Luwu”, Ujar Jon. Sabtu (8/10/2022)

Baca Juga:  Polres Maros Salurkan Bantuan Sembako Kepada Warga

Dikonfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Arisandi, membenarkan penangkapan tersebut, pelaku IS (28) alias Mail adalah suami korban Intan (23) yang meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP)

- Iklan -

“Berdasarkan keterangan, pelaku IS (28) Alias Mail mengakui, benar dirinya yang telah melakukan pembunuhan terhadap korban Intan (23) yang masih berstatus istri sah nya dengan cara menusuk bagian belakang korban sebanyak 4 (empat) kali dengan menggunakan sebilah badik hingga akhirnya korban meninggal di TKP “, ujar Kapolres Luwu

Dikatakannya, adapun pelaku tega menghabisi nyawa korban yang masih merupakan istri sah nya dikarenakan pelaku emosi dan marah ketika mengetahui kalau istrinya berselingkuh atau menjalin hubungan asmara dengan lelaki lain

Baca Juga:  Biro SDM Polda Sulsel Ajak Putra-Putri untuk Daftar Jadi Akpol

“Terlebih saat pelaku melihat langsung atau mendapati pesan via Whatsapp antara istrinya dengan lelaki lain, namun ketika pelaku mempertanyakan hal tersebut, korban justru marah hingga akhirnya memicu emosi pelaku IS (28) Alias Mail”, lanjutnya

- Iklan -

Arisandi menambahkan, barang bukti yang kita amankan 1 (satu) badik tanpa dilengkapi sarung badik, 1 (satu) unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan aksinya.

“Pelaku kita kenakan Pasal 340 KUHPidana subs 338 Pasal KUHPidana subs Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun”, kata AKBP, Arisandi.

Reporter : Nasution Jarre

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU