5 Fakta Sulitnya Menangkap Anak Kiai Jombang, DPO Pencabulan Santriwati

MSAT merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Sehari-hari, ia menjadi pengurus Pondok Pesantren milik ayahnya. Sebagai Anak Kiai Jombang, ia cukup disegani oleh para pengikut sang ayah.

Sebelumnya, berkas perkara kasus pencabulan yang diduga dilakukan MSAT terhadap santriwati telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada 4 Januari 2022. Oleh sebab itu, Polda Jatim berupaya secepat mungkin melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara tersebut ke jaksa penuntut umum.

Namun, MSAT enggan menghadiri tiga kali panggilan Polda Jatim. Sehingga, polisi memasukkan putra kiai pengasuh ponpes di Desa Losari, Ploso, Jombang itu dalam DPO sejak 13 Januari 2022. Ia diduga melanggar pasal 285 KUHP dan atau pasal 294 ayat (2) ke-2 KUHP. Ia diduga menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya sendiri.

- Iklan -

Kendati demikian, MSAT berhasil kabur saat dilakukan penangkapan polisi. Upaya kejar-kejaran bak film koboi sempat dilakukan, namun tetap saja polisi tak berhasil mengamankan MSAT.

Sebelum itu, MSAT juga sempat mengajukan praperadilan ke PN Surabaya terhadap proses penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jatim. Namun pada 16 Desember 2021, hakim tidak menerima permohonan Anak Kiai Jombang karena kurangnya pihak termohon. Penetapan tersangka MSAT dilakukan di Polres Jombang, sedangkan yang digugat dalam praperadilan tersebut Polda dan Kejati Jatim.

Tim pengacaranya pun mengajukan praperadilan kedua kalinya di PN Jombang dengan pihak termohon Kapolda Jatim, Kapolres Jombang, Kajati Jatim, serta Kajari Jombang. Sidang perdana praperadilan digelar Kamis (20/1).

- Iklan -

Upaya praperadilan MSAT kembali kandas. Karena hakim praperadilan PN Jombang, Dodik Setyo Wijayanto menolak permohonannya pada 27 Januari 2022. Hakim menilai proses polisi menetapkan MSAT sebagai tersangka sudah tepat dan sah menurut hukum.

Ayah MSAT Sebut Aksi Pencabulan Anaknya Fitnah

Aksi pencabulan yang dilakukan MSAT (42) pada santriwati disebut merupakan fitnah. Hal ini ditegaskan Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, ayah MSAT. Untuk itu, ia meminta Kapolres Jombang tidak menangkap putranya yang menjadi DPO kasus pencabulan.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU