Bantuan Operasional Sekolah Cair Tanpa Syarat Minimal 60 Siswa, Download Juknisnya Disini

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim memastikan dana bantuan operasional sekolah (BOS) cair tanpa syarat minimal 60 siswa.

Nadiem menjelaskan, aturan syarat pencairan dana BOS yang tertuang dalam Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 itu akan dikaji kembali oleh pihaknya pada tahun depan.

“Mengenai dana BOS tersebut, seperti yang telah kami umumkan, tidak akan kami berlakukan tahun ini dan tahun depan akan segera kami lakukan pengkajian ulang,” kata Nadiem beberapa waktu lalu.

Menurut penuturan Nadiem, persyaratan pencairan dana BOS harus memiliki minimal 60 siswa di sekolah merupakan program tahun 2019 namun belum diberlakukan pada 2021. Pihaknya tidak memberlakukan program ini karena faktor pandemi Covid-19.

- Iklan -

Dia juga menuturkan tidak akan memberlakukan persyaratan tersebut di tahun 2022 karena kondisi pandemi.

“Setelah kami mengevaluasi ini dan mengingat bahwa pandemi ini masih punya dampak yang sangat besar kepada jumlah siswa, kami putuskan Kemendikbud Ristek untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022, semoga ini bisa menenangkan masyarakat,” ucap Nadiem.

Dalam Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 tentang Juknis Pengelolaan Dana BOS Reguler, dana bantuan sekolah tersebut baru akan cair jika sekolah memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 orang dalam 3 tahun terakhir.

- Iklan -

Ketentuan ini dinilai bakal membuat kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan peserta didik sedikit. Sekolah-sekolah daerah pedalaman dengan peserta didik yang sedikit juga disebut bakal kesulitan jika dana BOS dicabut.

Download Juknis BOS disini

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU