Bir 0 Persen Alkohol Halal? Ini Penjelasan MUI

Tidak hanya bahan dasar pembuatnya saja, ada beberapa komponen yang ternyata wajib diperhatikan untuk menentukan kehalalannya. Majelis Ulama Indonesia menyebutkan ada beberapa ketentuan yang juga tidak kalah penting dengan bahan utama.

Mulai dari kebersihan, bentuk sajian hingga pemilihan nama semuanya dianggap berpengaruh terhadap penentuan apakah hidangan tersebut termasuk halal atau tidak. Terutama inovasi yang banyak dilakukan pada beberapa makanan dan minuman kekinian.

Mengutip Instagram LPPOM MUI (26/6) Ade Suherman selaku Halal Auditor Management Manager LPPOM MUI melakukan diskusi ringan terkait hukum sertifikasi kehalalan bir 0% alkohol. Ade mengungkapkan setidaknya ada komponen yang wajib diperhatikan untuk menentukan kehalalannya.

- Iklan -

“Kita harus tahu bahan-bahannya harus halal, diolah dengan peralatan yang terhindari dari najis untuk membuatnya menjadi halal. Tetapi ada juga acuan yang di dalamnya ada fatwa-fatwa MUI yang harus diikuti, salah satunya terkait penggunaan nama produk yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan,” kata Ade Suherman.

Baca Juga:  Puasa 6 Hari di Bulan Syawal, Sebuah Indikator

Menurut Fatwa MUI No4 Tahun 2003, salah satunya disebutkan tidak diperbolehkan untuk makanan dan minuman menggunakan atau menyebutkan nama-nama yang diharamkan. Salah satunya seperti penggunaan ‘bir’, ‘wine’ ataupun ‘whiskey’.

Ade juga mengungkapkan minuman dan makanan yang menggunakan nama-nama menyerupai makanan dan minuman haram ini disebut sebagai produk yang tasyabuh. Konsumsi produk tasyabuh dikhawatirkan dapat membuat persepsi menganggap makanan dan minuman haram menjadi boleh dikonsumsi secara bebas.

- Iklan -

Ternyata bukan hanya dikemas dalam bir saja, beberapa minuman yang mengklaim mengandung 0% alkohol juga banyak ditemukan pada berbagai hidangan kekinian. Salah satunya adalah penggunaan rum sintetis pada es kopi susu.

Kata ‘rum’ yang merujuk pada salah satu jenis minuman beralkohol ini hukumnya wajib dihindari bagi umat Muslim. Waluapun sudah dicampur dengan susu atau kopi yang dihalalalkan tetapi kehadiran rum yang termasuk produk tasyabuh membuatnya tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi.

Baca Juga:  Peranan Wanita dalam Agama, Rumah Tangga dan Negara

Ade Suherman juga menyebutkan beberapa kali, minuman-minuman 0% alkohol ini telah didaftarkan untuk sertifikasi kehalalan tetapi tidak akan bisa mendapatkan status halal. Para ulama dan lembaga terkait tetap memerhatikan kehalalanan makanan dan minuman secara ketat berdasarkan seluruh komponennya.

- Iklan -

“Sejauh ini kita tidak pernah memberikan sertifikasi halal pada minuman yang berlabel 0% alkohol. Hanya ada satu jenis bir yang kami halal, itu pun hanya bir pletok,” ungkap Ade dalam penjelesannya.

Maka, Ade menyarankan bagi umat Muslim setidaknya menjauhi makanan maupun minuman yang termasuk tasyabuh ini. Beberapa produk tasyabuh atau menyerupai minuman yang haram kini bisa ditemukan seperti soju halal, bir 0% alkohol atau bahkan rum sintetik yang digunakan sebagai perisa minuman.

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU