Fakta dan Hukum Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang Berkurban

Fakta dan Hukum Larangan Memotong Rambut dan Kuku Bagi yang Berkurban, Memotong rambut dan kuku bagi yang memiliki kurban banyak yang mengatakan bahwa hal itu tidak boleh. Apakah alasan sehingga hal tersebut tidak di anjurkan, berikut ini:

سَمِعْت أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلمُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Aku mendengar Ummu Salamah istri nabi SAW berkata: Rasulullah Saw. bersabda: “Barangsiapa yang memiliki sembelihan yang akan dia sembelih, maka apabila hilal Dzulhijjah telah muncul, hendaklah ia tidak mengambil dari rambutnya dan kuku-kukunya sedikitpun sampai ia berkorban”” (Hadits Muslim No. 1.977 Bab 39)

Dari Pandangan Shohibul Qurban

- Iklan -

Dilansir dari laman Detik.com, Berdasarkan keterangan hadis tersebut para ulama berpandangan bahwa yang dimaksud oleh Nabi Muhammad SAW perihal larangan memotong rambut dan kuku adalah bagi orang yang ingin menunaikan ibadah kurban. Sehingga larangan tersebut dimulai dari awal bulan Dzulhijjah hingga selesai menyembelih hewan kurban.

Dengan begitu, Para ulama kelompok ini meyakini bahwa berkurban akan menyelamatkan umat Islam dari siksa api neraka. Oleh sebab itu, umat Islam dilarang untuk memotong rambut dan kuku sebelum hewan kurban disembelih supaya seluruh tubuh umat Islam terlindungi dari siksa api neraka.

Baca Juga:  Renungan Akhir Ramadan

Meskipun kelompok ulama pertama ini sepakat dalam memahami dan memaknai hadits tersebut ditujukan bagi orang yang berkurban, namun perihal implikasi dan hukum larangan memotong rambut dan kuku oleh shohibul qurban, para ulama mengalami perbedaan pandangan. Dalam Mirqatul Mafatih, Al Qari menyimpulkan sejumlah perbedaan tersebut sebagai berikut:

- Iklan -

الحاصل أن المسألة خلافية، فالمستحب لمن قصد أن يضحي عند مالك والشافعي أن لا يحلق شعره، ولا يقلم ظفره حتي يضحي، فإن فعل كان مكروها. وقال أبو حنيفة: هو مباح ولا يكره ولا يستحب، وقال أحمد: بتحريمه

Artinya, “Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah (boleh), tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya.

Dari hal itu terdapat variasi hukum perihal larangan memotong rambut dan kuku sebelum Idul Adha. Terdapat ulama berpandangan tidak memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban hingga penyembelih itu sunnah, ada juga yang berpandangan bahwa itu makruh, mubah, bahkan juga ada yang mengharamkannya.

Pandangan dari Hewan Kurban

- Iklan -
Baca Juga:  Keistimewaan Malam 27, Menjemput Lailatul Qadar

Dari pandangan ini para ulama berpendapat bahwa yang dilarang itu bukan memangkas rambut atau memotong kuku orang yang berkurban, melainkan bulu dan kuku hewan kurban. Karena hal ini disebabkan karena bulu, kuku, dan kulit hewan kurban tersebut akan menjadi saksi di hari akhir kelak.

Meskipun pandang ini dianggap aneh atau gharib oleh sebagian umat Islam, namun belakangan ini pandangan tersebut diperkuat oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitabnya At-Turuqus Shahihah Fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah, dalam kitab tersebut Kiai Ali menyebutkan bahwa dalam melakukan pemahaman tersebut suatu hadits maka perlu untuk membandingkannya dengan hadits lainnya. Sebagaimana keterangan hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah berikut ini:

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya, “Rasulullah SAW mengatakan, ‘Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU