Ferdy Sambo Tidak Sempat Menikmati Masa Jeda Tahanan

Kekhawatiran publik bahwa Ferdy Sambo akan menikmati masa jeda tahahan dari masa tahanan 120 hari dengan menghirup udara bebas, bila pihak Mabes Polri tidak dapat menuntaskan pelimpahan mulai dari pemberkasan hingga pelimpahan tersangkanya. Hari ini, kekhawatiran publik terjawab.

Mabes Polri, berhasil menuntaskan pelimpahan dari berkas, barang bukti dan tersangka kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice (menghalangi penyidikan) terhadap tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat, sebelum masa tahahan Ferdy Sambo dkk selama 120 hari, berakhir.

Dilansir dari Kompas, Polri melimpahkan barang buktinya ke pengadilan hari ini. Dan besok, Rabu (5/10), pelimpahan tersangkanya. Demikian menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Komjen Agus Andrianto.

- Iklan -

Barang bukti yang dilimpahkan, diantaranya senjata api. Menurut Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, (4/9), barang buktinya beberapa kontiner plastik.

Hal itu berarti Ferdy Sambo yang disinyalir dalang pembunuhan Brigadir J, tidak sempat menikmati udara bebas dengan masa jeda tahanan, setelah ditetapkan sebagai tersangkan dan langsung ditahan. Pelimpahan tersangkanya, besok, Rabu (5/10), bertepatan dengan Hari TNI (Tentara Nasional Indonesia ).

Pelimpahan barang bukti adalah pelimpahan tahap II, setelah pelimpahan berkas, yang dinyatakan lengkap oleh Kejaksanaan Agung RI atau P21 pada 28 September 2022. Selain 5 tersangka pembunuhan berencana terhadap tewasnya Brigadir J, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawatih, Polri juga menetapkan 7 orang lainnya sebagai tersangka Obstruction of Justice (menghalangi penyidikan).

- Iklan -

Ketujuh tersangka, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Berigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKBP Irvan Wibowo. (ana)

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU