Formasi Wakil Kepala Sekolah/Madrasah

Volume kerja yang ada di suatu lingkungan kerja sekolah, atau madrasah, sebaiknya dibagi, untuk menjaga beban kerja. Dengan unit unit kerja sebagai sub sistem.

Di setiap unit kerja, adalah bagian yang tidak terpisahkan dari sub sistem yang lain dengan sejumah unit unit kerja yang ada di dalam sekoah/madrasah tersebut.

Unit kerja harus mampu menampung, seluruh volume kerja yang ada di dalam lingkungan sekolah atau organisasi kerja.

- Iklan -

Adapun bidang bidabg yang dimaksudkan dalam sekolah/madrasah utamanya tingkat SMP atau SMA/SMK, adalah bidang kutikulum, bidang sarana prasarana, bidang kesiswaan, bidang hubungan masyarakat dan kemitraan pada SMA atsu hubungan hubungan dunia usaha an dunia industri pada SMK.

Baca Juga:  SD Inpres Panaikang 2/1 Makassar Laksanakan Pesantren Kilat

Saling Bersinergi

Bidang bidang tersebut harus saling bersinergi satu sama lain, menuju pencapauan visi, misi dan tujuan sekolah bersangjutan.

Hal lain yab penting, dalam pelaksanaan tugas mengajar sehari hari, guru lebih banyak berhubungan dengan Wakil Kepala Sekolah. Hal ini disebabkan oleh tugas dan wewenang Kepala Sekolah, yang sebagiannya di delegasikan kepada Wakil Kepala Sekolah yang dipilih atau terpilih pada sekolah bersangkutan.

- Iklan -
Baca Juga:  Milad Ke-40 Tahun Islamic School Athirah, "Sinergi Dan Inovasi Untuk Kontribusi Berkelamjutan"

Untuk memahami bagaimana formasi dari pembagian tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah , bagi guru guru yabg ada diduayu sekolah, termasuk kategori jumlah yang perlu dipilih, dapat dideskripsikan brdasarkan peraturan yang telah ditetakan. ( Buku Anahemen Wakil Kepala Sekolah/ana )

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU