Ini Keuntungan Bagi Guru Honorer bila Menjadi Guru PPPK 2021

“Besar harapan kami agar program ini dapat mengatasi tantangan kurangnya ketersediaan guru profesional. Selain itu, sejalan dengan semangat Merdeka Belajar, kami juga berharap program ini dapat meningkatkan jaminan kesejahteraan Ibu dan Bapak guru, garda depan pendidikan dan masa depan Indonesia,” Kata Nadiem.

Untuk mengatasi kekurangan 1 juta guru di sekolah negeri, pemerintah telah membuka perekrutan guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan pada tahun 2021.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menjelaskan bahwa dengan standar kurikulum yang berlaku saat ini, Indonesia membutuhkan lebih dari 2,2 juta guru.

Namun, di lapangan hanya tersedia sekitar 1,3 juta guru aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

- Iklan -

Nadiem menyampaikan beberapa perubahan positif yang ingin dicapai dengan rekrutmen guru PPPK.

1. Gaji dan Tunjangan Profesi

Perubahan status dari honorer ke ASN PPPK akan membawa jaminan kesejahteraan ekonomi bagi guru, yang meliputi gaji dan tunjangan profesi.

2. Program Peningkatan Kompetensi dan Sertifikasi

Perubahan status akan memungkinkan lebih banyak guru mengikuti program-program peningkatan kompetensi dan sertifikasi.

- Iklan -

Peningkatan kompetensi ini sangat penting untuk jaminan ekonomi dan karier jangka panjang guru, serta kualitas pengajaran yang diterima oleh pelajar Indonesia.

3. Bisa Diikuti oleh Guru Honorer Berusia di Atas 35 Tahun

Program guru ASN PPPK juga menjadi alternatif rekrutmen. Pasalnya, berdasarkan Dapodik (data pokok pendidikan) tahun 2020, sebanyak 59 persen guru honorer di sekolah negeri telah berusia lebih dari 35 tahun, sehingga tidak bisa lagi mengikuti ujian seleksi CPNS (calon pegawai negeri sipil).

3 Kali Kesempatan Seleksi

Sebagai upaya untuk menyukseskan target seleksi satu juta guru profesional menjadi PPPK, ujian seleksi akan dilakukan sebanyak tiga kali, yakni di bulan Agustus, Oktober, dan Desember.

- Iklan -

“Sehingga pendaftar memiliki tiga kali kesempatan untuk mencoba,” kata Nadiem.

Selain itu, Kemendikbud Ristek menyediakan materi pembelajaran sebagai persiapan mengikuti ujian seleksi yang dapat diakses secara daring di platform Guru Belajar dan Berbagi.

 

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU