Link Daftar PPDB Jakarta SMA/SMK 2022, Ini Jadwal, Cara dan Syarat Pendaftarannya

Cara Daftar PPDB Jakarta 2022 Tingkat SMA dan SMK

Proses pendaftaran PPDB Jakarta 2022 dilakukan secara daring, sehingga calon peserta didik baru dapat melakukan pendaftaran secara mandiri.

Adapun mekanisme pendaftaran PPDB Jakarta 2022 untuk tingkat SMA dan SMK, sebagai berikut:

  • Calon peserta didik baru memaham seluruh alur pendaftaran dan daya tampung yang tersedia di sekolah lewat laman https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Calon peserta didik baru membuat akun, aktivasi pin dan token, serta memilih sekolah pilihan.
  • Calon peserta didik baru memantau hasil seleksi sementara secara daring.
  • Calon peserta didik baru melihat pengumuman hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri dari rumah secara daring.

Sebagai informasi tambahan, CPDB yang berdomisi dan asal sekolah dari DKI Jakarta dapat langsung melakukan aktivasi PIN/token.

- Iklan -

Berikut tahap-tahap pendaftaran/pengajuan akun yang dapat dilakukan untuk PPDB Jakarta 2022.

  1. Pendaftaran/Pengajuan Akun
  • Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan Akun sesuai jenjang.
  • Mengisi formulir secara daring, dan,
  • Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
  1. Aktivasi PIN/Token
  • Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem Sidanira).
  • Mengganti PIN/Token dengan password.
  • Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dan pilih sekolah tujuan.
  1. Pemilihan Sekolah Tujuan
  • Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Lakukan login dengan masukkan Nomor Peserta dan Password.
  • Memilih sekolah tujuan.
  • Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
  • Melihat pengumuman hasil seleksi PPDB.
  1. Lapor Diri Daring
  • Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
  • Login dengan cara input Nomor Peserta dan Password.
  • Klik tombol Lapor Diri dan,
  • Mencetak tanda bukti lapor diri.
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU