Beranda blog Halaman 332

Renungan Harian Kristen, Sabtu, 8 Juni 2024: Apakah yang Dilakukan Selanjutnya?

0

Renungan Harian Kristen hari ini, Sabtu, 8 Juni 2024 berjudul: Apakah yang Dilakukan Selanjutnya?

Bacaan untuk Renungan Harian Kristen hari ini diambil dari Kitab Yohanes 13:17

Renungan Harian Kristen hari ini mengisahkan tentang Apakah yang Dilakukan Selanjutnya?

Yohanes 13:17 – Jikalau kamu tahu semua ini, maka berbahagialah kamu, jika kamu melakukannya.

Pengantar:

“Apakah yang Dilakukan Selanjutnya?”, judul renungan hari ini, yang menekankan jangan menjadi orang percaya yang melempem, yang puas bersandar di pelabuhan. Akan tetapi, kita harus menjadi orang percaya yang maju ke laut lepas kepada kedalaman Allah yang besar, menjadi orang percaya yang mampu mengenal kehendak Tuhan, dan melakukannya. Jika kita tidak mengambil keputusan untuk maju, Allah sendiri dengan caranya akan mengirim kita ke laut lepas untuk belajar lebih jauh.

Renungan Harian Kristen, Sabtu, 8 Juni 2024

Bertekadlah untuk mengetahui lebih banyak daripada orang lain. Jika Anda sendiri tidak memutuskan tali yang menambat Anda di dermaga, maka Allah akan menggunakan badai untuk memutuskannya lalu mengirim Anda ke laut lepas. Serahkan segala sesuatunya kepada Allah, ikuti alunan besar gelombang maksud-Nya, maka mata Anda akan terbuka. Jika Anda percaya kepada Yesus, Anda tidak selayaknya menghabiskan waktu Anda di perairan tenang di pelabuhan, yang penuh dengan kegembiraan tetapi senantiasa tertambat di dermaga. Anda harus keluar meninggalkan pelabuhan menuju kedalaman yang lebih besar Allah, dan mulai mengenal hal-hal untuk diri Anda sendiri — mulai memiliki kemampuan pembedaan dan penilaian rohani/spiritual.

Jika Anda tahu bahwa Anda harus melakukan sesuatu dan Anda melakukannya, dengan segera Anda akan mengetahui lebih banyak lagi. Periksalah diri Anda ketika Anda menjadi melempem, yaitu ketika Anda mulai kehilangan perhatian rohani. Dan, Anda akan menemukan diri Anda kembali ke titik ketika Anda tidak melakukan sesuatu, padahal Anda tahu seharusnya Anda melakukan sesuatu.

Anda tidak melakukan hal itu adalah karena sepertinya tidak merasa ada panggilan untuk melakukan hal itu. Masalahnya adalah, Anda tidak mempunyai pengertian yang dalam atau kemampuan menilai hal-hal rohani. Lebih jauh, pada saat kritis, Anda secara rohani kacau, dan tidak mempunyai pengendalian diri rohani sebagaimana seharusnya. Dalam keadaan seperti ini adalah bahaya untuk menolak terus belajar dan mengetahui lebih banyak.

Ketaatan palsu atau tiruan adalah keadaan pikiran ketika Anda membangun alasan mengorbankan diri sendiri, dan upaya serta semangat Anda secara keliru diartikan sebagai kemampuan menilai hal-hal rohani. Memang lebih mudah mengorbankan diri daripada melaksanakan tugas rohani Anda, yang dinyatakan dalam Roma 12:1-2. Sesungguhnya adalah jauh lebih baik untuk memenuhi maksud tujuan Allah dalam hidup Anda dengan memahami kehendak-Nya, daripada melakukan atau mempertunjukkan tindakan pengorbanan diri yang hebat. Seperti dikatakan oleh firman Tuhan, mendengarkan, patuh, lebih baik daripada korban (1 Samuel 15:22).

Waspadalah bila Anda memberikan perhatian atau teringat kembali akan diri Anda dahulu, di pelabuhan Anda. Namun, majulah terus dalam pengenalan akan kehendak Allah “Siapa saja yang mau melakukan kehendak-Nya, ia akan tahu …” (Yohanes 7:17).

Demikian Renungan hari ini, Sabtu, 8 Juni 2024 diambil dari Yohanes 13:17 yang mengisahkan tentang Apakah yang Dilakukan Selanjutnya? dan disadur dari Renungan Oswald Chambers//alkitab.mobi.

Resep Brokoli Udang Saus Bawang, Hanya 2 Bahan Utama

Ini bukan Sopo Tahu, meskipun kelihatannya persis sama. Tapi ini masakan Brokoli Udang Saus Bawang.

Sopo Tahu juga memakai brokoli dan udang. Hanya yang membedakannya dengan Sopo Tahu adalah saus bawangnya. Di resep @yzmalicious ini, bahan utamanya pun hanya dua macam, brokoli dan udang. Di Sopo Tahu, masih ada lagi beberapa bahan campuran lainnya.

Resep ini hemat bukan? Hanya dengan brokoli dan udang sudah bisa menikmati sama dengan Sopo Tahu, dengan rasa enaknya yang berbeda. Berikut resep @yzmalivious ini.

Bahan Brokoli Udang Saus Bawang:

-250 gram udang

-150 gram brokoli

-2 butir bawang putih geprek lalu dicincang halus

Bahan Marinasi Udang

-1 cm jahe diparut

-1 butir bawang putih kecil diparut

-1/2 sendok teh garam

-1/4 sendok teh lada bubuk

-1 sendok makan air jeruk nipis

Bahan Saos

-1 sendok makan kecap asin

-2.sendok makan saos tiram

-1/4 sendok teh merica bubuk

-1 sendok teh gula pasir

-80 ml air

-1 sendok teh tepung maizena

Cara Membuat Brokoli Udang Saus Bawang:

  1. Potong brokoli per kuntum. Laku rendam dengan air panas selama sekitar 10 menit. Agar kotorannya keluar lalu bilas dengan air mengalir, kemudian tiriskan.
  2. Bersihkan kepala dan kulit udang, lalu belah bagian punggungnya dan keluarkan isi perutnya.
  3. Campur udang dengan bumbu marinasi. Kemudian diamkan sekitar 15 menit. Didihkan air lalu masukkan brokoli, blanchng selama satu menit, lalu angkat dan tiriskan.
  4. Goreng udang sekitar 2 menit, angkat dan tiriskan.
  5. Tumis bawang putih hingga tercium aroma harum, masukkan udang, brokoli, bahan saos, lalu aduk hingga tercampur rata.
  6. Koreksi rasa, bila dirasa sudah pas, angkat dan sajikan.

Selamat menikmati. (ana)

Resep Sop Ikan Gurame

Yang biasa ibu-ibu rumah tangga bikin lauk untuk ikan gurame, dimasak dengan kuah pedas misalnya. Padahal, bisa dimasak sop. Bukan hanya daging sapi atau ayam yang bisa dimasak sop, ikan gurame pun bisa.

Tapi untuk Ikan Gurame ini,tidak semua kaum ibu tahu mengolahnya menjadi sop. Resep “Masakan Dapur” memberikan pelajaran bagaimana membuat Sop Ikan Gurame.

Dengan demikian, bertambah lagi ilmu dan memperkaya cara-cara mengolah masakan ikan gurame. Jadi bukan cuma dimasak dengan asam dan kunyit atau dibakar, juga bisa dimasak sop. Berikut resepnya.

Bahan Sop Ikan Gurame:

-1 ekor ikan gurame, bagi 4 -5 potong, kemudian lumuri air asam jawa atau air perasan jeruk nipis. Diamkan sampai ikan berubah pucat putih atau kesat pucat. Jangan kelamaan biar daging ikan tidak terlalu asam, lalu sisihkan.

-8 butir bawang merah, iris tipis

-5 siung bawang putih geprek, iris tipis

-2-3 cm jahe, geprek

-3 cm kunyit, geprek

-2 batang serei, geprek

-2 lembar daun salam atau daun jeruk

-1 ikat kemangi, ambil daunnya (boleh diskip kalau tidak ada)

-1 batang daun bawang, potong-potong

-1 buah tomat hijau atau merah, potong-potong

-1 sendok teh air jeruk nipis atau lemon atau 2 buah belimbing wuluh, dipotong-potong, (bisa juga diskip, karena sudah asam dari tomat)

-7 buah cabe rawit utuh (pakai cabe merah besar, buang bijinya, biar anak-anak bisa juga makan)

-1 liter air

-garam secukupnya

-Merica bubuk secukupnya

-kaldu jamur totole secukupnya

-minyak canola atau minyak zaitun atau minyak jagung atau minyak kelapa secukupnya

-daun bawang secukupnya, iris-iris

Cara Membuat Sop Ikan Gurame:

  1. Panaskan minyak di panci, tumis bawang merah dan bawang putih. Aduk hingga wangi.
  2. Masukkan jahe, kunyit, daun salam dan sereh. Masak hingga bawang matang dan wangi.
  3. Masuakkan air, aduk hingga tercampur rata, lalu biarkan mendidih. Kemudian masukkan ikan. Masak hingga matang.
  4. Bumbui dengan garam, gula pasir, merica bubuk, kaldu jamur.
  5. Masukkan kemangi, cabe rawit, tomat dan daun bawang. Lalu matikan api, angkat kemudian sajikan.

Selamat menikmati. (ana)

Resep Cinnamon Cake, Tampilannya Menarik

Sebuah resep kreatif dari @fenita,d2. Tampilannya, sangat menarik. Bila disertakan dalam lomba, untuk kategori tampilan, kue ini pasti juara.

Apalagi bila rasanya enak. Soal faktor rasa, sudah tidak diragukan lagi. Dengan campuran-campurannya, rasanya dijamin enak.

Dari segi nama, “berbau” kuliner khas Eropa yang merupakan jaminan mitu. Baik dari segi rasa maupun dari segi tampilan. Berikut resepnya.

Bahan Cinnamon Cake:

Bahan A

-7 butir telur ukuran besar

-1 sendok teh SP

-130 gram gula halus (gula putih diblender)

-225 gram tepung terigu

-15 gram teping maizena

-3 sendok makan susu bubuk

Bahan B

-4 sendok makan susu kental manis putih

Bahan C

-225 gram butter margarine, dilelehkan

Bahan Tambahan

-1,5 sendok makan bubuk coklat

-pasta coklat

-2 sendok makan air

Aduk hingga tercampur rata semua bahan sampai menjadi pasta, sisihkan

Bahan Pelengkap

-1 sendok makan gula palem butiran kasar

-1 sendok teh bubuk cinnamon

Aduk sampai tercampur rata semua bahan, sisihkan

Cara Membuat Cinnamon Cake:

  1. Siapkan loyang Bundtform diameter 24 cm, olesi dengan margarine dan taburi tepung terigu tipis-tipis (bisa dioles dengan carlo). Lalu panaskan oven dengan suhu 180’C.
  2. Dalam bowl mixer, masukkan telur, kemudian masukkan susu, tepung terigu, susu, gula, maizena, kocok hingga kental kurang lebih 10 menit.
  3. Lalu turunkan speed mixer ke sedang. Masukkan bahan B, kocok sebentar lalu turunkan speed mixer ke paling rendah. Lalu masukkan bahan C, kocok hingga tercampur rata, tapi jangan lama-lama (jangan overmux) atau boleh diaduk balik pakai spatula, hingga tercampur rata.
  4. Ambil sedikit adonan, tuang ke mangkuk bahan tambahan, aduk pakai spatula hingga tercampur rata.
  5. Tuang setengah adonan original ke loyang, lalu tuang bahan C, lalu tuang adonan coklat di bagian tengah, lalu ditaburi sedikit bahan pelengkap.
  6. Panaskan oven, panggang 45 menit atau sampai matang. Setelah matang dan dikeluarkan dari loyang, taburi Icing Sugar di atasnya. (Ana)

Amalan yang Bermanfaat Bagi Mayit dan Pelajaran Bagi Kita yang Masih Hidup

0

Oleh Akhuukum Fillaah :

Abu Hashif Wahyudin Al-Bimawi

بسم الله الرحمن الرحيم

الســـلام عليــكم ورحــمة اﻟلّـہ وبركاته

إِنَّ الْحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَ نَتُوْبُ إِلَيْهِ وَنَعُوْذُ بلله مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ الله فَلَا مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلا الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لا نَبِيَّ بَعْدَهُ

KURBAN ATAS NAMA SI MAYIT

Para ulama berselisih pendapat mengenai kesahan kurban untuk mayit jika bukan karena wasiat. Dalam madzhab Syafi’iy, kurbannya tidak syah kecuali jika ada wasiat dari mayit.

Imam Nawawi Rahimahullah berkata dalam Al-Minhaj:

وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ، وَلَا عَنْ الْمَيِّتِ إذَا لَمْ يُوصِ بِهَا

“Tidak sah kurban untuk orang lain selain dengan izinnya. Tidak syah pula kurban untuk mayit jika ia tidak memberi wasiat untuk kurban tersebut.”

Kita dapat membagi berkurban untuk mayit menjadi tiga rincian sebagai berikut:

  1. Berkurban untuk mayit hanya sebagai ikutan.

Misalnya: seseorang berkurban untuk dirinya dan keluarganya termasuk yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Dasar dari bolehnya hal ini adalah karena Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah berkurban untuk dirinya dan keluarganya, termasuk di dalamnya yang telah meninggal dunia.

Bahkan jika seseorang berqurban untuk dirinya, seluruh keluarganya baik yang masih hidup maupun yang telah mati, bisa termasuk dalam niatan kurbannya.

Rasulullah Shallallaahu ‘Alaihi Wa Sallam:

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

“Pada masa Rasulullah Shallallaahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” [HR Tirmidzi no. 1505, Ibnu Majah no. 3138. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih. Lihat Al Irwa’ no. 1142]

Asy-Syaukani mengatakan: “(Dari berbagai perselisihan ulama yang ada), yang benar, Qurban kambing boleh di niatkan untuk satu keluarga walaupun dalam keluarga tersebut ada 100 jiwa atau lebih.” [Nailul Author, Asy Syaukani, 8: 125, Mawqi’ Al Islam]

2. Berkurban untuk mayit atas dasar wasiatnya (sebelum meninggal dunia)

Hal ini dibolehkan berdasarkan firman Allah Ta’ala:

فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

“Maka barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya, maka sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” [Qs 2/Al Baqarah (Sapi): 181]

3. Berkurban dengan niatan khusus untuk mayit, bukan sebagai ikutan.

Maka hal seperti ini tidak ada sunnahnya (tidak ada contoh dari Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam). Karena Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berkurban untuk salah satu orang yang telah meninggal dunia dengan niatan khusus. Beliau tidak pernah berkurban atas nama pamannya, Hamzah Radhiyallaahu ‘anhu, padahal ia termasuk kerabat terdekat beliau. Tidak di ketahui pula kalau beliau berkurban atas nama anak-anak beliau yang telah meninggal dunia, yaitu tiga anak perempuan beliau yang telah menikah dan dua anak laki-laki yang masih kecil. Tidak di ketahui pula beliau pernah berkurban atas nama istri tercinta beliau, Khodijah Radhiyallaahu ‘anha. Begitu pula, tidak diketahui dari para sahabat ada yang pernah berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia di antara mereka. [Di kembangkan dari keterangan Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, hal 12-13]

Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al-Ghofiliy dalam buku kecil beliau yang menjelaskan tentang: kesalahan-kesalahan di sepuluh hari pertama Dzulhijjah. Di antaranya beliau menerangkan mengenai kesalahan yang di lakukan oleh orang yang berkurban.

Beliau berkata: “Di antara kekeliruan yang di lakukan oleh orang yang berkurban adalah bersengaja menjadikan (niat) kurban untuk mayit (orang yang telah tiada). Ini jelas keliru karena asalnya kurban di perintahkan bagi orang yang hidup (artinya yang memiliki Qurban tadi adalah orang yang hidup, pen). Namun dalam masalah pahala boleh saja berserikat dengan orang yang telah tiada (mayit). Yang terakhir ini tidaklah masalah. Adapun menjadikan niat kurban tadi untuk si mayit seluruhnya, ini jelas tidak ada dalil yang mendukungnya.”

Dalam penjelasan di halaman selanjutnya beliau hafizhohullah menjelaskan: Jika yang berdoa dengan doa, “Ya Allah jadikanlah pahala kurban ini seluruhnya untuk kedua orang tuaku yang telah tiada”, ini sama sekali tidak ada dalil yang mendukungnya, ini termasuk perkara (amalan) yang mengada-ada.

Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa mengada-ada dalam urusan (agama) kami yang tidak ada dasarnya, maka amalannya tertolak” [Muttafaqun ‘alaih]

[Di ambil dari buku Syaikh Muhammad bin Rosyid bin ‘Abdillah Al-Ghofiliy yang berjudul “Min Akhtoi fil ‘Usyri’, terbitan Darul Masir, cetakan pertama, Dzulhijjah, 1417 H, hal. 20-21].

Sebagian ulama membolehkan niatan Qurban untuk mayit secara khusus karena di anggap seperti sedekah. Di antara yang membolehkan adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Al-Lajnah Ad-Daimah, dan fatwa Syaikh Sholih Al-Fauzan yang kami dengar secara langsung di majelis beliau. Jadi masalah ini masih ada perselisihan, namun kami lebih tentram dengan alasan-alasan yang melarang di atas.

SEDEKAH ATAS NAMA SI MAYIT

Sedekah untuk mayit akan bermanfaat baginya berdasarkan kesepakatan (ijma’) kaum muslimin. [Majmu’ Al-Fatawa, 24/314, Darul Wafa’, cetakan ketiga, 1426 H]

Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallaahu ‘anhuma:

أَنَّ سَعْدَ بْنَ عُبَادَةَ – رضى الله عنه – تُوُفِّيَتْ أُمُّهُ وَهْوَ غَائِبٌ عَنْهَا ، فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى تُوُفِّيَتْ وَأَنَا غَائِبٌ عَنْهَا ، أَيَنْفَعُهَا شَىْءٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ » . قَالَ فَإِنِّى أُشْهِدُكَ أَنَّ حَائِطِى الْمِخْرَافَ صَدَقَةٌ عَلَيْهَا

“Sesungguhnya Ibu dari Sa’ad bin Ubadah Radhiyallaahu ‘anhu meninggal dunia, sedangkan Sa’ad pada saat itu tidak berada di sampingnya. Kemudian Sa’ad mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal, sedangkan aku pada saat itu tidak berada di sampingnya. Apakah bermanfaat jika aku menyedekahkan sesuatu untuknya…?’ Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, ‘Iya, bermanfaat.’ Kemudian Sa’ad mengatakan pada beliau Shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ‘Kalau begitu aku bersaksi padamu bahwa kebun yang siap berbuah ini aku sedekahkan untuknya’.” [HR Bukhari no 2756]

TUNAIKAN SEDEKAH PRODUKTIF

Sedekah Produktif adalah sedekah Jariyyah yang terus mengalirkan Pahala walaupun orang yang bersedekah sudah meninggal dunia.

”Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah Jariyyah, ilmu yang di ambil manfaatnya dan doa anak yang saleh yang selalu mendoakannya.” [HR Muslim]

Sedekah Jariyyah adalah salah satu amalan yang nilai pahalanya tidak akan terputus. Setiap manusia pasti memiliki dosa dan dengan mengusahakan sebanyak-banyaknya miliki amal jariyah, sebagai bentuk cara kita untuk selamat pada hari pengadilan kelak.

Tak semua sedekah dapat dikategorikan sebagai sedekah Jariyyah. Amal sedekah bisa masuk dalam golongan sedekah Jariyyah yang di niatkan ikhlas karena Allah yang bisa memberikan manfaat bagi orang lain yang akan terus terasa dalam jangka waktu lama. Untuk itu Allah Ta’ala memberikan ganjaran keistimewaan yang luar biasa untuk ini.

MUSHAF AL-QURAN SANTRI KIAN USANG, YUK BERSEDEKAH…!

Tak sedikit para santri yang semangat belajar membaca Al-Quran. Sayangnya, mereka harus belajar menggunakan beberapa mushaf Al-Quran yang mereka miliki telah usang dan robek. Terkadang mereka harus mengumpulkan dan menyambung lembar demi lembar mushaf yang robek dan terputus agar bisa tetap mereka pakai.

Sebagai umat muslim, apakah kita hanya mau tinggal diam melihat kondisi Mushaf Al-Quran yang sedemikian adanya…?

“Sesungguhnya di antara amalan dan kebaikan seorang mukmin yang akan menemuinya setelah kematiannya adalah: ilmu yang diajarkan dan disebarkannya anak shalih yang ditinggalkannya, mushaf Al-Quran yang diwariskannya…” [HR Ibnu Majah dan Baihaqi]

Beasiswa Peradaban Islam NU Scholarship Dibuka Hingga 20 Juni

0

Nahdlatul Ulama Scholarship (NUS) memperkenalkan program Beasiswa Peradaban Islam yang ditujukan untuk mahasiswa internasional di tingkat strata 1 atau S1. Program beasiswa ini ditujukan khusus bagi tokoh agama, aktivis keagamaan, pelajar, dan aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan tokoh agama dari wilayah negara khusus, seperti daerah konflik, negara Islam miskin, dan negara maju.

Tujuan dari program ini adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa asing untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia, terutama dalam bidang Islamic studies.

Mahasiswa yang berhasil diterima akan ditempatkan di Ma’had Aly, yang berlokasi di Situbondo dan Tebuireng, Jawa Timur. Program beasiswa ini berlangsung selama 48 bulan atau 4 tahun dan mencakup pembiayaan penuh serta pembinaan selama masa studi.

“Tujuan pemberian beasiswa untuk mahasiswa asing/internasional adalah dalam rangka memberi kesempatan kepada mahasiswa asing atau internasional untuk dapat mengikuti pendidikan pada perguruan tinggi keagamaan Islam di Indonesia dalam bidang Islamic Studies,” demikian bunyi surat keputusan tentang beasiswa peradaban Islam NUS, dikutip Selasa (4/6).

Pendaftaran online untuk program ini telah dibuka sejak 1 Mei hingga 20 Juni 2024. Proses pendaftaran dilakukan melalui situs web resmi NU Scholarship. Calon mahasiswa diharuskan mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan sesuai dengan format yang disediakan oleh Nahdlatul Ulama Scholarship (NUS). Hasil seleksi dari perguruan tinggi akan disampaikan kepada NUS untuk pengambilan keputusan akhir.

Berikut adalah persyaratan untuk mendapatkan beasiswa Peradaban NUS:

  1. Usia maksimal 25 tahun;
  2. Melampirkan curriculum vitae;
  3. Melengkapi dokumen sebagai berikut:
  • Mengisi formulir pendaftaran;
  • Melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah menengah atas atau sederajat dan melegalisirnya di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat;
  • Melampirkan paspor;
  • Foto berwarna 4 x 6 berlatar belakang merah;
  • Motivation letter;
  • Surat rekomendasi dari lembaga pendidikan asal calon penerima beasiswa;
  • Surat pernyataan sanggup menyelesaikan studi tepat waktu bermaterai tidak terlibat dengan organisasi terlarang dibuktikan dengan Police Clearance atau surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) negara asal calon penerima beasiswa.

Para penerima beasiswa akan mendapatkan manfaat berupa pendanaan dan pembinaan. Berikut adalah komponen pembiayaan yang akan diterima:

  1. Uang Kuliah Tunggal (UKT)
  2. Akomodasi kedatangan dan kepulangan
  3. Pendampingan dan konsultasi terkait regulasi konsuleran atau kemigrasian
  4. Asuransi kesehatan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)

Selain itu, penerima beasiswa juga berhak mendapatkan biaya hidup sebesar Rp2.200.000 per bulan, tiket kedatangan, dan tiket kepulangan ke negara asal. Pembayaran biaya hidup dilakukan melalui rekening penerima beasiswa di bank yang direkomendasikan oleh NUS dalam mata uang Rupiah.

Dalam situasi darurat, penerima beasiswa memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang mencakup pendampingan sebagai korban tindakan kriminalisme dan koordinasi dengan kedutaan atau konsulat negara asal dalam situasi bencana alam, pandemi, perang, dan konflik.

Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diakses di website resmi Nahdlatul Ulama Scholarship (NUS) www.nuscholarship.or.id atau melalui kontak person Minan di nomor 08563323718.

Siapkan Dirimu! Beasiswa LPDP Tahap II Dibuka 19 Juni

0

Pendaftaran tahap II beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan untuk tahun 2024 akan dimulai dalam waktu dekat, tepatnya pada 19 Juni mendatang. Namun, penting untuk dicatat bahwa pendaftaran LPDP dapat dilakukan tanpa Letter of Acceptance (LoA).

Bagi calon mahasiswa yang berencana mendaftar LPDP untuk melanjutkan studi S2 dan S3, persiapan perlu dilakukan dengan segera, termasuk memenuhi syarat Letter of Acceptance (LoA).

LoA merupakan bukti bahwa seseorang telah diterima sebagai calon mahasiswa di universitas terkait, yang terbagi menjadi dua jenis: LoA Conditional dan LoA Unconditional. LoA Conditional berarti mahasiswa telah diterima di sebuah perguruan tinggi namun masih harus memenuhi beberapa persyaratan tambahan yang ditetapkan.

Sementara itu, LoA Unconditional adalah surat pernyataan bahwa seseorang telah diterima di sebuah perguruan tinggi tanpa syarat, sehingga calon mahasiswa hanya perlu melakukan registrasi ulang saja.

Hingga saat ini, LPDP menerima dua jalur pendaftaran berdasarkan dua status kepemilikan LoA ini. Bagi calon awardee yang telah menerima LoA Unconditional, mereka dapat melewatkan tahap Seleksi Bakat Skolastik.

Dengan demikian, dari tahap Seleksi Administrasi mereka dapat langsung dianggap lolos ke tahap Seleksi Substansi atau proses wawancara terakhir.

Namun, bagaimana dengan calon awardee yang baru saja menerima LoA Conditional atau bahkan belum memiliki LoA sama sekali? Penjelasannya adalah sebagai berikut, dikutip dari laman Indonesia.go.id pada Kamis (6/6).

Daftar Beasiswa LPDP Tanpa LoA

Secara prinsip, para calon penerima beasiswa LPDP yang baru memiliki LoA Conditional atau bahkan belum memiliki LoA sama sekali tetap dapat melakukan pendaftaran. Namun, ada beberapa syarat wajib yang harus dipenuhi, seperti menyertakan dokumen fisik ijazah dan transkrip nilai, sponsor pendanaan, dan syarat-syarat lainnya.

Meskipun para calon penerima LoA Unconditional dapat melewati beberapa tahap seleksi, tidak ada perbedaan atau prioritas yang diberikan dalam menentukan kelulusan untuk mendapatkan beasiswa LPDP.

Jika pada akhirnya, setelah melalui seluruh tahap seleksi atau setelah dinyatakan lulus dan layak untuk menerima LPDP, peserta yang memiliki LoA Conditional atau bahkan tidak memiliki LoA akan diberikan waktu selama 18 bulan untuk mencari LoA. Namun, tidak perlu khawatir karena LPDP juga akan memberikan bantuan melalui Letter of Sponsorship (LoS).

LoS adalah surat keterangan yang akan menegaskan adanya dukungan pendanaan dari LPDP. Dengan demikian, para calon mahasiswa dapat meningkatkan peluang mereka untuk diterima di kampus yang diinginkan saat mencari LoA.

Syarat Pendaftaran LPDP Tanpa LoA

Syarat yang harus dipenuhi oleh peserta untuk mendaftar LPDP tanpa Letter of Acceptance (LoA) adalah sebagai berikut:

  1. Biodata Diri (Online Form)
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Unggah)
  3. Scan Ijazah S1/S2 (Asli atau Legalisir) atau SKL (Surat Keterangan Lulus).
  4. Surat pemberhentian sebagai mahasiswa dari Perguruan Tinggi bagi yang tidak menyelesaikan studi. (Unggah)
  5. Scan Transkrip Nilai S1/S2 (bukan Transkrip Profesi) (Unggah)
  6. Dokumen penyetaraan ijazah dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK (Unggah)
  7. Dokumen konversi IPK dari Kemendikbudristek/ Kementerian Agama atau tangkapan layar pengajuan konversi IPK (Unggah)
  8. Sertifikat Bahasa Asing yang dipersyaratkan dan Masih Berlaku (Asli) (Unggah)
  9. Letter of Acceptance (LoA) Unconditional yang masih berlaku dan sesuai dengan Perguruan Tinggi serta Program studi yang dipilih (Unggah)
  10. Surat Rekomendasi dari tokoh masyarakat atau akademisi (dapat memilih online form atau unggah)
  11. Surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran saat akan melakukan submit (poin-poin terlampir) (Online Form)
  12. Surat usulan dari pejabat yang membidangi SDM untuk pendaftar PNS/TNI/POLRI sesuai ketentuan (Unggah)
  13. Komitmen kembali ke Indonesia, rencana pasca studi, dan rencana kontribusi di Indonesia (Online Form)
  14. Proposal Penelitian 1500-2000 kata (khusus Doktor) (Online Form)
  15. Publikasi ilmiah, prestasi kejuaraan/non kejuaraan, dan pengalaman organisasi (Online Form)

Google Buka 10.000 Beasiswa Pelatihan AI di Indonesia, Ini Syaratnya

0

Google mengumumkan program beasiswa untuk pelatihan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang akan tersedia bagi 10.000 pelajar. Beasiswa ini diselenggarakan melalui Sertifikat Google Karier (Google Career Certificates), yang merupakan hasil dari kemitraan dengan program Digital Talent Scholarship Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Telkom Indonesia.

Program ini bertujuan untuk memberikan akses kepada pelajar untuk mengikuti pelatihan AI, mengakui pentingnya keterampilan ini dalam mempersiapkan tenaga kerja menghadapi peluang dan tantangan yang ditimbulkan oleh AI.

“Program komprehensif ini mencakup pengajaran yang diampu para ahli, bimbingan yang dipersonalisasi, dan sertifikasi yang diakui industri,” kata Director Government Affairs and Public Policy Google Indonesia, Putri Alam saat mengumumkan pendanaan dalam acara Google AI untuk Indonesia Emas 2045 di Jakarta, Senin (3/6).

Di laman Sertifikat Google Karier, diungkapkan bahwa program tersebut tidak memiliki banyak persyaratan. Peserta tidak diharuskan memiliki pengalaman sebelumnya dan dapat belajar sesuai dengan jadwal yang mereka tentukan sendiri.

Meskipun demikian, belum ada persyaratan khusus yang disebutkan untuk penerima beasiswa ini. Google hanya menyatakan dalam acara bahwa 10.000 beasiswa tersebut ditujukan bagi pelajar.

Pendaftaran untuk beasiswa yang berkolaborasi antara Google dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dapat diakses melalui situs web Digitalent, sementara beasiswa yang berkolaborasi dengan Telkom tersedia khusus untuk pegawai Telkom.

Google baru-baru ini juga mengumumkan AI Opportunity Fund: Asia-Pacific senilai US$15 juta (Rp 243 miliar) yang didukung oleh Google.org.

Google berencana untuk menginvestasikan dana ini dalam pengembangan keterampilan utama di bidang AI serta membangun para pekerja dan pencari kerja, terutama dari komunitas yang kurang terlayani di seluruh kawasan Asia-Pasifik.

Dana ini akan melengkapi upaya pengembangan keterampilan digital dan AI lainnya di Asia-Pasifik, seperti AI Essentials untuk pemula, AI Startup School untuk para pengusaha, dan program AI Google Cloud untuk bisnis.

“Bekerja sama dengan jaringan investor sosial Asian Venture Philanthropy Network (AVPN) dan didukung oleh Asian Development Bank, dana ini akan mengundang proposal dari organisasi dampak sosial yang dapat membantu kami menjangkau orang-orang yang paling mungkin memperoleh manfaat dari pelatihan AI,” ujarnya.

Organisasi yang terpilih akan mendapatkan dukungan dalam pengembangan kecerdasan buatan (AI) dalam bahasa lokal untuk membantu mereka menyelenggarakan pelatihan keterampilan secara langsung di komunitas mereka masing-masing.

Selain itu, hibah tunai akan membantu mengatasi berbagai hambatan dalam pembelajaran, seperti akses terbatas ke sumber daya pendidikan. Organisasi yang tertarik dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui situs AI Opportunity Fund atau mengungkapkan minat mereka kepada AVPN.

Cara Daftar Beasiswa AI Google

Beasiswa dari Google akan tersedia bagi peserta program Digitalent Kominfo. Berikut adalah cara daftarnya:

  1. Kunjungi website digitalent.kominfo.go.id atau langsung klik link berikut.
  2. Pilih pelatihan yang diminati
  3. Klik tombol Daftar Sekarang pada halaman detail pelatihan
  4. Lengkapi form pendaftaran pelatihan yang telah disediakan dengan benar
  5. Selanjutnya, baca ketetuan pelatihan dan checklist pada pernyataan jika telah menyetujui
  6. Klik tombol Submit Pendaftaran

Syarat beasiswa AI Google

rdasarkan informasi yang tercantum di website resmi, syarat peserta pelatihan Digitalent bervariasi tergantung pada program pelatihannya. Namun, berikut adalah informasi yang harus disertakan:

  • Email aktif
  • Nama lengkap sesuai KTP
  • NIK
  • Nomor HP aktif,
  • Data pribadi lengkap sesuai form pendaftaran

Dugaan Cawe-Cawean Pejabat di BKD Sulsel dalam Seleksi KPID

0

Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulawesi Selatan secara resmi telah mengajukan laporan ke Badan Kehormatan DPRD Sulsel, Kamis (6/6). Surat yang disampaikan berisi dugaan pelanggaran oleh Komisi A dalam proses seleksi komisioner KPID.

Muhammad Idris, Koordinator dari Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) Sulsel, menyatakan bahwa langkah ini diambil agar pimpinan DPRD Sulsel membatalkan penunjukan tujuh calon komisioner KPID Sulsel.

Hal ini disebabkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi A terhadap Pasal 5 nomor 4 huruf C dari PKPI Nomor 2 Tahun 2011 mengenai pedoman rekrutmen KPI, terutama saat proses uji kelayakan dan kepatutan.

“Kami menemukan beberapa dugaan pelanggaran aturan oleh komisi A DPRD Sulsel, jadi kami melapor ke BK,” kata Idris, Jumat, 7 Juni 2024.

Dia juga menyatakan bahwa Komisi A diduga melanggar Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Sulawesi Selatan. Hal ini terbukti dengan pengumuman sepihak oleh Komisi A terkait nama-nama calon komisioner KPID, yang tidak dilengkapi dengan tanda tangan oleh pimpinan DPRD Sulsel.

“Secara kelembagaan harusnya ditandatangani pimpinan dulu baru nama-nama itu keluar ke publik,” ucap dia.

KJPP menyimpulkan bahwa proses seleksi calon komisioner KPID telah menghadapi masalah sejak awal, dimulai dari verifikasi berkas hingga uji kelayakan dan kepatutan yang diduga menjadi ajang transaksional.

Secara ironis, KJPP menemukan indikasi bahwa pejabat di Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan terlibat dalam proses seleksi ini dengan motivasi yang meragukan. Bahkan, menurut Idris, pejabat tersebut menggunakan jurnalis untuk memenuhi keinginannya agar nama-nama yang telah ditetapkan oleh Komisi A segera disahkan oleh pimpinan DPRD Sulsel.

Temuan KJPP juga mencakup fakta bahwa dari tujuh nama calon komisioner yang ditetapkan oleh Komisi A, satu di antaranya masih memiliki status sebagai ASN dan belum mengajukan izin cuti.

Padahal, terdapat larangan terkait rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 88 ayat 1 dan 2 dari Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa PNS harus diberhentikan secara sementara jika memegang jabatan sebagai pejabat negara atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural. Saat ini, aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Mana mungkin bisa menghasilkan komisioner yang berintegritas kalau jabatan ini dijadikan sebagai ajang transaksional,” tegas Idris.

Sementara itu, Pakar Komunikasi dari Unhas, Muliadi Mau, menyayangkan tindakan jurnalis yang melakukan wawancara dengannya hanya demi memenuhi kepentingan pribadi orang lain. Menurutnya, praktik semacam itu jelas melanggar kode etik jurnalistik, terutama ketika hasil wawancara tersebut digunakan dalam rilis pers.

“Yang berhak buat rilis itu lembaga atau orang yang bersangkutan (mewawancarai atas izin narasumber), bukan orang lain. Saya pribadi menyesalkan hasil wawancara saya kemudian dijadikan press rilis, secara pribadi saya mengecam praktik atau tindakan yang itu,” tambahnya. (*)

Seleksi KPID Sulsel, Pakar Komunikasi Unhas Desak Dewan Respon Laporan KJPP

0

Proses seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) masih berproses di Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel. Ini disebabkan oleh dugaan ketidaktransparanan saat fit and proper test calon komisioner oleh Komisi A.

Menurut Muliadi Mau, Pakar Komunikasi dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Badan Kehormatan (BK) perlu segera mengambil langkah untuk menindaklanjuti proses seleksi KPID Sulsel yang diduga melanggar Pedoman Rekrutmen KPI sesuai dengan PKPI Nomor 2 Tahun 2011. Ketidaksesuaian ini telah menimbulkan kecaman dari masyarakat.

“Dewan cepat tanggapi dan sikapi persoalan ini. Terutama merespon aduan masyarakat terkait proses seleksi yang dianggap tak transparansi,” katanya, Kamis (6/6).

Menurut pandangannya, polemik yang timbul akibat seleksi calon komisioner KPID harus segera diakhiri oleh DPRD Sulsel tanpa berlarut-larut, terutama jika terdapat proses yang tidak sesuai prosedur.

Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar. Sebagai contoh, Koalisi Jurnalis Peduli Penyiaran (KJPP) telah melaporkan kejadian tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD.

“Kita berharap dewan bekerja secara profesional, transparan, dan penuh tanggung jawab. Ini untuk membangun kepercayaan publik,” ucap Muliadi.

Dia juga mengingatkan kepada dewan untuk terus memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan yang terjadi di Badan Kehormatan. Hal ini bertujuan untuk membangun kepercayaan publik terhadap dewan dan juga untuk menjaga reputasi calon komisioner yang telah berhasil lolos seleksi.

“Supaya yang terpilih nanti tidak tersandera dugaan atau isu yang tak patut itu (transaksional) dan yang terpilih kredibel dan menjaga muruah KPID”.

Terlebih lagi, menurut Muliadi, terdapat banyak agenda penting yang harus dihadapi ke depannya. Salah satunya adalah mendekati pelaksanaan Pilkada, di mana peran KPID menjadi sangat vital sebagai alat sosialisasi politik, pendidikan politik, dan sebagai ruang untuk demokrasi.

Selain itu, kedepannya, KPI Pusat berencana melibatkan KPID dalam melakukan indeks program televisi, yang sebelumnya menjadi kewenangan KPI Pusat. Namun, yang tidak kalah penting adalah antisipasi terhadap kemungkinan DPR RI mengesahkan RUU Penyiaran yang mungkin memberikan kewenangan yang luas kepada lembaga penyiaran konvensional.

Menyikapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Sulsel, Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan polemik yang terjadi dalam seleksi komisioner KPID Sulsel.

“Pertengahan Juni, kita bahas melalui rapat pimpinan supaya urusan ini kelar,” katanya.

Menurutnya, polemik hasil seleksi KPID Sulsel tengah diproses oleh Badan Kehormatan (BK).

“Saya, Selle dan Ketua DPRD Sulsel pasti akan tuntaskan. Supaya jangan ada yang terbengkalai. Intinya saya mau orang yang terseleksi adalah putra-putri terbaik Sulsel. Jangan ada titipan dan jangan ada boneka,” tambahnya. (*)