Beranda blog Halaman 503

Guru, Orang Tua di Sekolah

0

Oleh: Nurhayana Kamar

Akhir-akhir ini, guru sering mendapatkan intimidasi. Bahkan perlakuan kasar atau kekerasan. Mulai dari orang tua siswa sendiri, bahkan murid pun sudah ada yang lancang kepada gurunya. Tragisnya lagi, ada guru yang sampai harus mendapat perawatan di rumah sakit akibat kekerasan.

Dulu, guru sangat dihormati. Sangat ditakuti. Sangat disegani. Tidak hanya siswa, juga orang tua siswa. Begitu siswa meninggalkan rumah menuju ke sekolah, orang tua siswa sudah menyerahkan tanggung jawab anaknya kepada sekolah dan guru.

Tanpa guru, apa jadinya manusia-manusia di bumi. Zaman dahulu, ada yang namanya ‘’jahiliyah’’, serba kebodohan. Itu karena belum ada sekolah, belum ada tempat menimba ilmu. Karena tidak ada guru. Kalau pun ada orang yang pintar, anak yang cerdas, karena otodidak. Menggunakan sendiri akalnya.

Guru atau sekolahlah yang ‘’pemilik’’ si anak di sekolah. Khususnya memberi bekal ilmu kepada siswanya, agar kelak berguna bagi masyarakat, bangsa dan tanah air. Bekal dari gurulah, anak usia sekolah, bisa melek huruf. Kemudian mmelanjutkan pendidikannya ke sekolah lanjutan pertama, semakin meningkat kecerdasannya.

Lalu lanjut ke sekolah lanjutan atas, mulai berbekal skill. Dan ke perguruan tinggi yang sudah menjurus ke skill atau keterampilan. Apa jadinya bila tanpa guru? Intinya, guru adalah orang tua di sekolah.

Guru merupakan aspek besar dalam penyebaran ilmu, apalagi jika yang disebarkan adalah ilmu agama yang mulia ini. Di zaman kenabian, para pewaris nabi -begitu julukan mereka kepada para pemegang kemulian ilmu agama.

Itu, khusus di bidang agama. Para pengajar ilmu agama mulai dari yang mengajarkan alif ba ta…….Di bidang keilmuan umum, pengajar mengajarkan huruf, mulai dari A sampai Z. Anak yang belum menduduki bangku sekolah, ibaratnya sebuah kertas putih, yang belum ditulisi. Nanti setelah masuk sekolah, barulah kertas putih itu tertulisi.

Kecuali, bagi anak yang sudah ditempa duluan orang tuanya. Pintar sebelum masuk sekolah. Sudah mengenal huruf abjad dan huruf Arab.

Namun tidak banyak anak yang mendapatkan tempaan tersebut. Biasanya yang kehidupan orang tuanya berduit. Yang menengah ke bawah? Biasanya menunggu, waktu usia sekolah anaknya. Artinya, mengandalkan bekal ilmu dari guru kan?

Lalu kenapa tidak menghargai guru? Apakah tidak ikhlas menerima pelajaran darinya? Kalau bukan dari guru, dari mana mendapatkan ilmu?

Ada pesan Rasulullah Muhammad SAW. “Tidak termasuk golongan kami orang yang tidak menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda serta yang tidak mengerti hak ulama” (HR Ahmad).

Tersirat dari perkatanya shallahu ‘alaihi wa salam bahwa mereka para ilmuwa wajib di perlakukan sesuai dengan haknya. Akhlak serta adab yang baik merupakan kewajiban yang tak boleh dilupakan bagi seorang murid.

Seperti apakah adab yang baik kepada seorang guru? Menghormatinya. Para Salaf, suri teladan untuk manusia setelahnya telah memberikan contoh dalam penghormatan terhadap seorang guru. Sahabat Abu Sa’id Al-Khudri Radhiallahu ‘anhu berkata,

“Saat kami sedang duduk-duduk di masjid, maka keluarlah Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian duduk di hadapan kami. Maka seakan-akan di atas kepala kami terdapat burung. Tak satu pun dari kami yang berbicara.” (HR Bukhari).

Ibnu Abbas seorang sahabat yang ‘alim, mufasir Quran umat ini, seorang dari Ahli Bait Nabi pernah menuntun tali kendaraan Zaid bin Tsabit al-Anshari radhiallahu anhu dan berkata, “Seperti inilah kami diperintahkan untuk memperlakukan para ulama kami”.

Berkata Abdurahman bin Harmalah Al Aslami, “Tidaklah seseorang berani bertanya kepada Said bin Musayyib, sampai dia meminta izin, layaknya meminta izin kepada seorang raja”. Ar-Rabi’ bin Sulaiman berkata, “Demi Alloh, aku tidak berani meminum air dalam keadaan Asy-Syafi’i melihatku karena segan kepadanya”.

Diriwayatkan oleh Al–Imam Baihaqi, Umar bin Khattab mengatakan, “ Tawadhulah kalian terhadap orang yang mengajari kalian”.

Al Imam As Syafi’i berkata, “Dulu aku membolak balikkan kertas di depan Malik dengan sangat lembut karena segan padanya dan supaya dia tak mendengarnya”.

Abu ‘Ubaid Al Qosim bin Salam berkata, “Aku tidak pernah sekalipun mengetuk pintu rumah seorang dari guruku, karena Alloh Ta’ala berfirman, “Kalau sekiranya mereka sabar, sampai kamu keluar menemui mereka, itu lebih baik untuknya” (QS. Al Hujurat: 5).

Sungguh mulia akhlak mereka para suri tauladan kaum muslimin, tidaklah heran mengapa mereka menjadi ulama besar di umat ini, sungguh keberkahan ilmu mereka buah dari akhlak mulia terhadap para gurunya.

Meski demikian, Guru pun perlu menahan diri, tidak melakukan kekerasan bila ada muridnya yang punya perlakan yang tidak senonoh. Serahkan ke Guru BP untuk diberikan pembinaan. Bila tetap saja tidak sabar, antar dia kerumahnya dan pertmukan kepada orang tuanya, dengan melaporkannya kelakuannya.

Demikian itulah salah satu kiat, bagaimana mewujudkan proses pembelajaran di sekolah. Agar tercipta luaran – luaran yang berkualitas. (*)

Tiga Sebab Penghalang Hidayah

0

Pelajaran dari wafatnya Abu Thalib, paman Nabi Muhamad Saw. Kisah Kematian Abu Thalib, menginggatkan kita minimal 3 sebab penghalang hidayah.

Abu Thalib, seorang yang berilmu. Sangat dekat dan seringkali didakwahi oleh guru terbaik umat Islam, yaitu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wa Sallam sekaligus keponakannya

Namun, mengapa Abu  Thalib tidak mendapat hidayah? Berikut penyebabnya:

  1. Kawan yang Buruk

Berteman dengan orang-orang yang buruk dapat menjerumuskan seseorang dalam kesesatan dan terhalang mendapatkan hidayah.

Allah Ta’ala Berfirman:

يَا وَيْلَتَىٰ لَيْتَنِي لَمْ أَتَّخِذْ فُلَانًا خَلِيلًا

“… Kecelakaan besarlah bagiku; kiranya aku (dulu) TIDAK MENJADIKAN SI FULAN ITU SEBAGAI TEMAN DEKAT(KU)”.

(QS. Al Furqon : 28)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

الرَّجُلُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِلُ

“Seseorang itu tergantung agama teman dekatnya. Oleh karena itu, salah satu di antara kalian hendaknya memperhatikan siapa yang dia jadikan teman dekatnya”.

(HR Abu Dawud no. 4833 dan At-Tirmidzi no. 2378. ash-Shahîhah no. 927)

Abu thalib berteman dekat dengan Abu Jahal, seorang penentang dakwah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menyesatkan abu thalib.

2. Mengagungkan Budaya Nenek Moyang yang Bertentangan dengan Syariat Islam

Abu thalib berkeinginan memeluk Agama Islam, tapi Abu Jahal, teman dekatnya selalu mengingatkan tentang ajaran agama dan kebesaran nenek moyangnya.

Allah Ta’ala Berfirman:

“Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Ikutilah apa yg telah diturunkan Allah (Al Qur’an dan Al Hadist),”  Mereka menjawab: “(Tidak), tetapi kami hanya mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek moyang kami”.

(QS. Al Baqarah : 170)

Kelak ketika kita dihisab di hari Kiamat, Allah TIDAK Akan menanyakan Kepada Kita :

“Apakah Kamu Mengamalkan Ajaran Orangtuamu”

“Apakah Kamu Mengamalkan Ajaran nenek moyangmu “.

Bukan itu  yang akan ditanyakan.

Tapi Yang akan Allah tanya dan mintai pertanggung jawaban kelak dihari kiamat yaitu ” Apakah kita Mengamalkan apa Yang telah Allah Turunkan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

3. Karena Takut Celaan Manusia

Sebuah syair yang pernah diriwayatkan dari Abu Thalib:

“Sungguh aku telah mengetahui agama Muhammad itu adalah sebaik-baik agama yang dipeluk oleh Manusia.”

Lalu mengapa Abu Thalib Tidak masuk Islam?

“Kalaulah bukan takut celaan atau menghindari cacian orang, maka aku akan masuk Islam.”

Salah satu sebab manusia tersesat karena takut dicela, dicaci dan takut dikucilkan oleh  keluarga,diasingkan oleh masyarakat dsbnya.

Begitu pula dengan pewaris pewaris Abu Jahal yang menentang ajaran Nabi akan terus bermunculan.

Karakter Abu Jahal juga akan terus berulang dalam kurun zaman dan tempat. (wa/ana)

Resep Nasi Tim Ayam Rice Cooker, Mudahkan Wanita Karir

0

Resep Nasi Tim Ayam Rice Cooker, hasil kreasi ‘’Resep Masakan’’, ibaratnya bisa makan di restoran, tapi membuatnya di rumah. Hal ini sangat memudahkan bagi wanita karir, bisa makan menu enak, namun bikinnya di rumah. Dan masaknya di rice cooker.

Karena Nasi Tim, lauknya ayam kampung, dicampur dengan nasi. Polanya hampir sama dengan nasi kebuli. Hanya bumbunya yang berbeda. Nasi kebuli bumbunya dari rempah-rempah dan ala bumbu Arab.

Sedangkan nasi tim, bumbunya sama dengan masakan biasa, tapi lauknya istimewa, ayam dan lainnya. Yuk kita simak bahan-bahannya dan cara membuatnya.

Bahan:

  • 3 cup beras, cuci bersih, tiriskan lalu masukkan ke dalam rice cooker.
  • 1 ekor ayam kampung di belah dua, gosok-gosok kulitnya dengan garam, lalu cuci bersih.
  • 8 siung bawang putih
  • Secukupnya jahe iris tipis-tipis
  • Garam
  • Gula secukupnya
  • 2 sdm minyak wijen
  • 2 sdm saus tiram
  • 3 sdm arak putih (optional)
  • Kecap asin dan minyak untuk menumis
  • Air ukuran seperti memasak nasi, dilebihkan untuk mengambil kaldu ayamnya.

Cara Membuat:

  1. Haluskan bawang putih.
  2. Panaskan wajan, tuang minyak, tumis bawang putih halus dan jahe hingga harum, masukkan ayam, aduk-aduk lalu tuang air, tambahkan minyak wijen, saus tiram, arak, kecap asin, garam, gula biarkan sampai mendidih.
  3. Masukkan ayam dan kuahnya ke dalam rice cooker yang sudah ada berasnya. Lalu proses seperti memasak nasi biasa.
  4. Sementara menunggu nasi matang, buat kuah siraman di atas ayam: Air kaldu ayam, minyak bawang putih dan bawang putih goreng, minyak wijen, saus tiram, kecap manis, kecap asin, garam, merica. Campur semua bahan, masak sampai mendidih.
  5. Setelah nasi ayam matang, potong-potong ayam, tata di atas piring saja. Siram dengan tumisan kuah ayam.
  6. Siap disajikan dengan taburan bawang putih goreng. Seledri dan cabe rawit jika suka. (fb/ana)

 

Siasat Kebudayaan Amerika di Film Oppenheimer

0

Oleh: Wina Armada Sukardi, Kritikus Film

FILM biopik “Oppenheimer” karya Sutradara Christopher Nolan yang menukil kisah
fisikawan terkenal “penemu” antom asal Amerika Serikat bernama, J Robert Oppenheimer, dapat memberikan banyak pelajaran kepada kita: bagaimana Amerika mengemas film bukan hanya dari segi tematik dan artistik, tetapi juga dari segi siasat kebudayaan.

Bagaimana menempatkan nasionalisme Amerika dalam tataran internasional. Film yang diangkat dari buku pemenang Pulitzer “American Prometheus: The Triumph and Tragedy of J. Robert Oppenheimer “ dan ditulis Kai Bird; Martin J. Sherwin, selain menguak problematik dan suasana proses pembebentukan bom antom yang dijatuhkan di Herosima dan Nagasaki, juga memberikan pelajaran kepada kita: bagaimana Amerika menerapkan strategi kebudayaan nasionalisme melalui film.

Secara sinematografi film ini dipuji oleh sebagian besar kritikus film di dunia. Dari 300an kritikus film yang membahas film ini, 94% memberikan pujian atau penilaian baik atau positif terhadap “Oppenheimer.” Tiga persen menilai filmnya biasa-biasa aja, dan sisanya, tiga persen, menilai film ini kurang baik, terutama dari skenarionya yang bertele-tele.

Riwayat Hidup

Ahli fisika kuantum Amerika, Julius Robert Oppenheimer, lahir di New York 22 April 1904 dari keluarga keturunan Yuhudi yang merantau ke Jerman. Dia wafat 18 Februari 1967.
Oppenheimer merupakan fisikawan yang ditempatkan sebagai kepala Laboratorium Los Alamos pada masa Perang Dunia II.

Dia ditugaskan mengorganisir proyek riset Manhattan, sebuah upaya mengembangkan penemuan bom atom dari Amerika untuk memenangkan perang. Dan dia berhasil, sehingga penemuanya dipakai presiden Amerika mengebom dua kota di Jepang.

Sejarah mencatat, Hirosima

Nagasaki hancur lebur. Penemuan itu terbukti tidak hanya berpengaruh pada ilmu-ilmu dasar seperti fisika dan kimia, namun juga memberikan dampak luar biasa kepada konstelasi politik dalam negeri Amerika maupun internasional.

Akibat penjatuhan bom atom itu, Jepang pun menyerah total. Ujung- ujungnya, langsung atawa tidak langsung, kekuasaan di seluruh dunia rontok , termasuk lantas Indonesia dapat menyatakan kemerdekaannya.

Berperan Besar

Sebagai ilmuwan, Oppenheimer berperan besar terhadap fisika teori, termasuk pemikirannya mengenai mekanika kuantum dan fisika nuklir. Secara teknikal dia juga memiliki sumbangsih besar dalam melahirkan dan mengembangkan teori neutron,dan teori medan kuantum.

Demikian pula dia mengembangkan materi interaksi sinar kosmik.
Oppenheimer meraih gelar sarjana dalam bidang kimia dari Universitas Harvard pada tahun 1925, disusul gelar doktor dalam bidang fisika dari Universitas Göttingen di Jerman tahun 1927.

Selanjutnya dia bergabung dengan departemen fisika Universitas California, Berkeley dan menjadi profesor tetap pada tahun 1936.

Dalam film ini dikisahka. tahun 1942 Oppenheimer direkrut untuk menggarap Proyek Manhattan. Setahun kemudian, tahun 1943, dia sudah ditunjuk sebagai kepala proyek Laboratorium Los Alamos di New Mexico. Lalu tiga tahun kemudian dia dan kawan-kawan sudah berhasil menemukan bom antom pertama.

Pada 16 Juli 1945 uji coba pertama bom atom, Trinity. Sukses. Maka bulan Agustus 1945, digunakan untuk pengeboman Hiroshima dan Nagasaki, yang sampai saat ini menjadi satu-satunya penggunaan senjata bom atom dalam konflik bersenjata.

Sukses sang ilmuwan memancing banyak intrik di lingkungan ilmuwan dan politik. Interaksi antara ilmu dan politik sama ruwetnya dengan teori-teori atom sendiri. Meski jelas-jelas telah berjasa buta negaranya, lantaran konfigurasi politik, Izin akses-akses keaamanan Oppenheimer dicabut. Kendati begitu Oppenheimer terus memberi kuliah, menulis, dan berkarya di bidang fisika.

Pada tahun 1963, Presiden John F. Kennedy menganugerahinya Penghargaan Enrico Fermi . Pada tahun 2022, pemerintah AS membatalkan keputusan tahun 1954 terkait pencabutan izin keamanan Oppenheimer

Menempelkan Kedigyaan Amerika

Kendati ini film drama biopik Oppenheimer, namun tanpa disadari banyak penonton, pada film ini tetap menempelkan kedigyaan Amerika. Dengan sangat halus, mereka memframing betapa Amerikalah yang berjasa untuk perdamian dunia.
Ada beberapa adegan yang menunjukkan itu. Pertama, setelah percobaan bom sukses. Diperlihatkan para peneliti yang sedang euforia, dan di belakang gambar diselipkan gambar bendera Amerika yang tak terlalu Amerika sudah terpanteng di lokasi pemantauan percobaan.

Adegan ini secara harus ingin memgingatkan, bangsa Amerikalah penemu berbagai kemajuan ilmu pengetahuan, termasuk teori-teori tentang nuklir, yang dapat dipakai untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk bom atom.

Kedua, sesaat setelah bom dijatuhkan dan Amerika meraih kemenangan, juga ada ada dengan yang memperkihatkan bendera Amerika. Sekali lagi, tanpa sadar kita digiring untuk mengakui Amerika sebagai bangsa besar.

Adegan lain lagi, baik ketika Oppenheimer menyadari Ilmuwan cuma menciptakan saja, sedangkan pemanfaatan ada di tangan politikus. Hal yang sama terjadi dalam dialog antara Oppenheimer dengan presiden Amerika. Dari adegan-adegan ini, film kembali menempelkan pesan, bangsa Amerikalah yang menentukan sejarah dunia.

Keputusan membom Horisoma dan Nagasaki merupakan keputusan bangsa Amerika yang tepat. Lewat Keputusan ini Amerika berhasil mengubah tatanan dunia internasional. Dan Amerika pun ditempatkan sebagai adikuasa. Maka janganlah coba-coba melawan Amerika.

Bukan Hanya Rambo

Biasanya film Amerika yang dijadikan contoh mengubah kelemahan Amerika menjadi kekuasaan, nasionalisme Amerika, melalui film Rambo. Padahal sangat banyak film sepeti itu. Kita sebut saja The Last Samurai, Karete Kid dan lainnya, termasuk film “Oppenheimer.”

Perlu diperhatikan cara mereka memasukan unsur nasionalisme begitu halus dan menyatu dengan film. Dengan begitu , penonton dalam negeri mereka seperti mendapat pembenaran ikhwal kehebatan Amerika. Sedangkan bagi penoton luar Amerika, tanpa sadar disosialisasikan sampai internelezed kejayaan Amerika. Tanpa sadar di benak kita sudah terbentuk pemahaman bangsa Amerika memang luar biasa hebat.

Tentu ini bukan tanpa kesengajaan. Itulah “strategi kebudayaan” mereka. Film menjadi sarana yang ampuh untuk menghantarkan persepsi dan citra keunggulan Amerika. Semua aspek kehebatan tentang Amerika dapat tersalurlan dengan efektif melalui film.

Adegan presiden yang berdebat dengan Oppenheimer, bagi penonton mungkin cuma menangkap kesan bagaimana ilmuwan dapat berlainan dengan para politikus. Sebenarnya, adegan itu ingin menekankan betapa demokrasinya negara Amerika. Dikesankan, meski begitu banyak perbedaan, pada akhirnya di Amerika demokrasilah yang menang. Demokrasilah yang menentukan.

Semua kehebatan Amerika di film tidak diungkap dengan vulgar. Tak ada satu kalimat pun yang berbunyi, ”Kamu harus mencintai bangsamu! ” Atau “Bangsa Amerika adalah bangsa yang besar!.”

Sebaliknya penyampaiannya disesuaikan dengan kaedah-kaedah film.

Mengoptimalkan Peran Film

Bagaimana di Indonesia? Dalam konteks ini kita harus akui, Indonesia patut belajar dari Amerika. Film adalah sarana yang efektif untuk menyampaikan unsur kebangsaan, sehingga kita harus mengoptimalkan film sebagai sarana komunikasi dan edukasi soal kebangsaan.

Kini kita sudah memiliki UU Pemajuan Kebudayaan. UU ini dapat kita jadikan acuan buat lebih memperbesar peran film dalam mengantarna keunggulan Indonesia, tanpa harus menglupan unsur estetis filmnya.

Ke depan film harus lebih diamanatkan sebagai sarana mencapaikan keunggulan-keunggulan bangsa Idnonesia. (*)

Menggagas Metode Pembelajaran dengan Kurikulum Merdeka, Menuju Pendidikan Inklusif dan Kreatif

0

Pendidikan adalah kunci untuk memajukan masyarakat dan menciptakan generasi yang kompeten serta berdaya saing. Dalam upaya memperbaiki sistem pendidikan, beberapa negara telah mulai mengadopsi pendekatan baru, salah satunya adalah metode pembelajaran dengan kurikulum merdeka.

Konsep modul ajar kurikulum merdeka ini bertujuan untuk memberikan kebebasan lebih kepada siswa dalam mengeksplorasi dan mengembangkan potensi mereka.

Kurikulum merdeka mengusung ide bahwa pendidikan harus melampaui sekadar transfer pengetahuan dari guru kepada siswa. Ia menekankan pada pengembangan keterampilan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, dan pemecahan masalah.

Dalam kurikulum merdeka, siswa memiliki kebebasan lebih dalam menentukan jalannya pembelajaran, memilih proyek-proyek yang menarik minat mereka, dan belajar sesuai dengan kecepatan masing-masing. Guru bukan hanya menjadi pemberi informasi, tetapi juga fasilitator yang membantu siswa menggali potensi mereka.

Seperti diulas https://www.rppsmk.com bahwa Modul ajar kurikulum merdeka adalah sebuah panduan pembelajaran yang mengadopsi filosofi kurikulum merdeka. Tujuan dari modul ini adalah untuk membebaskan potensi kreativitas dan kolaborasi siswa dalam proses pembelajaran. Dengan memberikan kebebasan lebih kepada siswa dalam memilih dan mengatur pembelajaran mereka, modul ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, kreatif, dan menarik bagi siswa.

Karakteristik Modul Ajar Kurikulum Merdeka

  1. Pembelajaran Kontekstual: Modul ini didesain untuk mengaitkan pembelajaran dengan kehidupan nyata siswa. Materi-materi pembelajaran disajikan dalam konteks yang relevan dengan lingkungan siswa, sehingga mereka dapat lebih mudah memahami dan melihat aplikasi praktis dari konsep-konsep yang dipelajari.
  2. Pilihan Topik: Salah satu karakteristik utama kurikulum merdeka adalah memberikan kebebasan kepada siswa untuk memilih topik pembelajaran. Modul ini menyediakan berbagai opsi topik yang menarik dan relevan, sehingga siswa dapat memilih sesuai dengan minat dan keinginan mereka.
  3. Proyek Berbasis: Modul ini mengutamakan pembelajaran melalui proyek. Siswa akan diajak untuk mengembangkan proyek-proyek kreatif yang berhubungan dengan topik yang mereka pilih. Proyek-proyek ini mendorong siswa untuk berpikir kritis, mengatasi masalah, dan menghasilkan karya nyata.
  4. Kolaborasi: Modul ini memfasilitasi kolaborasi di antara siswa. Mereka akan diberdayakan untuk bekerja sama dalam tim, berdiskusi, berbagi ide, dan membantu satu sama lain dalam mengembangkan proyek-proyek mereka.
  5. Evaluasi Alternatif: Modul ajar ini menerapkan pendekatan evaluasi yang inklusif dan variatif. Siswa dinilai berdasarkan proyek-proyek yang mereka kerjakan, partisipasi dalam kolaborasi, dan kemajuan individual yang mereka capai. Evaluasi ini lebih berfokus pada pemahaman konsep dan pengembangan keterampilan daripada pada tes standar.

Struktur Modul Ajar

  1. Materi Pembelajaran: Modul ini menyajikan materi-materi pembelajaran dengan bahasa yang mudah dipahami oleh siswa. Materi-materi ini disajikan dalam bentuk teks, gambar, video, dan sumber belajar lainnya yang menarik dan informatif.
  2. Panduan Proyek: Bagian ini memberikan panduan lengkap mengenai berbagai proyek yang dapat dipilih oleh siswa. Setiap proyek dijelaskan langkah demi langkah, termasuk tujuan, metode pelaksanaan, dan hasil yang diharapkan.
  3. Kegiatan Kolaboratif: Modul ini menyediakan beberapa kegiatan kolaboratif yang dirancang untuk meningkatkan kemampuan siswa dalam bekerja sama dalam kelompok. Kegiatan-kegiatan ini dapat dijadikan sebagai sarana untuk belajar bersama dan mengembangkan keterampilan sosial.
  4. Penilaian: Bagian ini menjelaskan proses penilaian dalam modul ajar kurikulum merdeka. Berbeda dengan penilaian konvensional, penilaian dalam modul ini menekankan pada proyek dan partisipasi siswa.
  5. Sumber Belajar: Modul ajar ini menyediakan berbagai sumber belajar tambahan, seperti buku, artikel, video, dan situs web yang dapat membantu siswa dalam memperdalam pemahaman mereka tentang topik yang dipilih.

Kesimpulan

Modul ajar kurikulum merdeka adalah sebuah sarana inovatif untuk meningkatkan kualitas pembelajaran siswa. Dengan memberikan kebebasan dalam memilih topik dan mengembangkan proyek, siswa dapat merasa lebih terlibat dan termotivasi dalam proses pembelajaran. Selain itu, kolaborasi dalam modul ini mendorong siswa untuk belajar dari satu sama lain dan mengembangkan keterampilan sosial yang penting dalam kehidupan nyata. Dengan implementasi modul ajar kurikulum merdeka, diharapkan pendidikan akan menjadi lebih inklusif, kreatif, dan memberdayakan siswa untuk menghadapi tantangan masa depan.

Mengenal Kurikulum Merdeka: Transformasi Pendidikan Menuju Kemandirian dan Inovasi

0

Pendidikan adalah kunci untuk mengembangkan potensi manusia dan memajukan masyarakat. Dalam upaya untuk terus memperbaiki sistem pendidikan, Indonesia telah memperkenalkan inisiatif baru yang menjanjikan, yaitu Kurikulum Merdeka.

Dengan fokus pada kemandirian dan inovasi, Kurikulum Merdeka memiliki potensi untuk mengubah paradigma pendidikan dan menciptakan lulusan yang siap menghadapi tantangan abad ke-21. Artikel ini akan membahas pengenalan dan karakteristik utama dari RPP Kurikulum Merdeka.

Apa Itu Kurikulum Merdeka?

Seperti diulas www.rppsmp.com bahwa Kurikulum Merdeka adalah pendekatan baru dalam sistem pendidikan Indonesia yang bertujuan untuk mendorong kemandirian siswa, kreativitas, dan inovasi.

Dikenal juga sebagai “Kurikulum 2023” atau “Merdeka Belajar-Kampus Merdeka,” inisiatif ini bertujuan untuk membebaskan siswa dari pembelajaran yang terlalu teoritis dan menggalakkan pembelajaran yang lebih kontekstual dan berbasis kebutuhan.

Karakteristik Utama Kurikulum Merdeka:

1. Pemberdayaan Siswa: Salah satu prinsip utama Kurikulum Merdeka adalah pemberdayaan siswa dalam pengambilan keputusan terkait dengan materi pembelajaran. Ini bertujuan untuk mengaktifkan siswa dalam proses belajar, memungkinkan mereka untuk mengambil peran lebih besar dalam penentuan arah pembelajaran sesuai minat dan kebutuhan mereka.

2. Kreativitas dan Inovasi: Kurikulum Merdeka mendorong pendekatan pembelajaran yang lebih kreatif dan inovatif. Siswa didorong untuk berpikir kritis, berkolaborasi, dan mengaplikasikan pengetahuan mereka dalam situasi nyata. Ini membantu mengembangkan kemampuan berpikir lateral dan solusi kreatif terhadap permasalahan.

3. Pembelajaran Berbasis Proyek: Salah satu aspek unik dari Kurikulum Merdeka adalah penekanannya pada pembelajaran berbasis proyek. Siswa akan terlibat dalam proyek-proyek yang relevan dengan dunia nyata, sehingga mereka dapat mengembangkan keterampilan praktis dan memahami penerapan konsep-konsep akademis dalam konteks yang lebih luas.

4. Fleksibilitas dan Diferensiasi: Kurikulum Merdeka memberikan fleksibilitas bagi sekolah dan siswa untuk menyesuaikan pendekatan pembelajaran sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing. Ini memungkinkan adanya diferensiasi dalam pembelajaran, sehingga setiap siswa dapat berkembang sesuai potensinya.

5. Pengembangan Karakter: Selain pengetahuan akademis, Kurikulum Merdeka juga menekankan pengembangan karakter siswa. Aspek moral, etika, kepemimpinan, dan empati juga menjadi fokus dalam pendidikan, membantu siswa menjadi individu yang berintegritas dan berkontribusi positif bagi masyarakat.

6. Penggunaan Teknologi dan Digitalisasi: Kurikulum Merdeka memanfaatkan teknologi dan digitalisasi sebagai alat untuk meningkatkan pengalaman belajar. Ini mencakup penggunaan platform digital, sumber daya online, dan alat-alat teknologi lainnya untuk mendukung pembelajaran yang lebih interaktif dan menarik.

Dampak yang Diharapkan:

Kurikulum Merdeka diharapkan dapat menciptakan lulusan yang memiliki kemandirian, kreativitas, dan keterampilan yang relevan dengan tuntutan masa depan. Mereka diharapkan mampu beradaptasi dengan perubahan global, menghadapi tantangan teknologi, dan berkontribusi positif dalam pembangunan masyarakat.

Dengan pendekatan yang inovatif dan pemberdayaan siswa, Kurikulum Merdeka berpotensi mengubah lanskap pendidikan Indonesia menuju arah yang lebih baik. Transformasi ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi siswa, masyarakat, dan negara secara keseluruhan.

Undang-undang Pers Tidak Punya Turunan

0

Oleh: Asnawin Aminuddin

(Mahasiswa S2 Ilmu Pemerintahan Universitas Pancasakti Makassar)

Dalam diskusi di grup WA (WhatsApp) Kelas S2 Ilmu Pemerintahan, kami berdiskusi tentang analisis kebijakan publik mengenai latar belakang dan tujuan lahirnya sebuah undang-undang. Setiap mahasiswa disuruh memilih satu undang-undang untuk dianalisa dari sisi kebijakan publik.

Saya kebetulan memilih Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers, karena saya kebetulan berlatar belakang profesi wartawan.

Teman kami bertanya, “UU Pers apa saja turunannya?” Dan saya jawab bahwa, “UU Pers tidak ada turunannya”. Sambil bercanda saya mengatakan, “UU Pers tidak punya turunan karena tidak pernah menikah, he..he..he…”

Teman kami protes dan bertanya, “Masa TDK ada? misalnya UU Cipta Kerja (Omnibus law) UU ini melahirkan UU Ketenagakerjaan, dan di dalam ketenagakerjaan melahirkan Perpres. Misalnya PP NO 35 Tahun 2021 yang mengatur masalah hak-hak pekerja.”

Saya jawab, “Betul, UU Pers tidak ada turunannya, tidak ada PP-nya.”

Teman kami mengatakan, “UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, apakah TDK serumpun dengan UU No 40 1999? Kode etik Jurnalistik itu apakah terpisah dengan UU-nya? Demikian pun UU Pers yang mengatur masalah kode etik jurnalis. Ini yg saya maksud turunannya (memasang emoji tersenyum).”

Menjawab pertanyaan apakah Kode Etik Jurnalistik terpisah dengan UU Pers, saya katakan, Kode Etik Jurnalistik dibuat oleh masyarakat pers, bukan oleh pemerintah, jadi bukan turunan UU Pers.

“Berarti Kode Etik Jurnalis itu bukan termasuk kebijakan publik ya? Maksud saya kode etik terlahir dari/atau karena adanya UU Pers itu. Berarti Kode Etik Jurnalis lahir dari UU pers kan? (memasang emoji tersenyum)” tanya teman kami.

Saya menjelaskan bahwa kode etik itu adalah etika yang mengikat masyarakat dalam sebuah profesi. Ada kode etik jurnalistik, ada kode etik guru, ada kode etik pengacara.

Teman kami mengatakan bahwa sudah benar itu. Adanya aturan (Kode Etik Jurnalistik) itu karena ada induknya yang bernama UU No 40 tahun 1999, yang mengatur masalah Pers. Maka insan pers harus membuat frame berdasarkan ketentuan perundang-undangannya.

Tentang pertanyaan bahwa apakah Kode Etik Jurnalis itu bukan termasuk kebijakan publik, saya katakan, “Betul, Kode Etik itu bukan kebijakan publik karena dia lahir dari bawah, bukan dari atas (pemerintah).”

Masih belum puas, teman kami mengatakan, “Kalau wartawan TDK mematuhi UU Pers berarti dia dianggap melanggar kode etik jurnalis.”

Kemudian terhadap pernyataan saya bahwa Kode Etik itu bukan kebijakan publik karena dia lahir dari bawah, bukan dari atas (pemerintah), teman kami mengatakan, “Naah ini yg saya kurang sepakat. Publik disini dimaknai dalam konteks homogen (khusus pers kalau undang2nya untuk pers). Jadi apapun yg terlahir dalam Undang2 itu, maka itulah yg disebut kebijakan publik.”

Mengenai pernyataannya bahwa kalau wartawan tidak mematuhi UU Pers berarti dia dianggap melanggar kode etik jurnalis, saya katakan, “Kode etik merupakan bagian dari hukum positif tertulis, tetapi perlu diketahui bahwa kode etik profesi tidaklah sama dengan undang-undang. Keberlakuan kode etik profesi semata-mata berdasarkan kesadaran moral anggota profesi, berbeda dengan undang-undang yang bersifat memaksa dan dibekali sanksi berat.”

“Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi menerima sanksi dan atau denda dari induk organisasi profesinya, sedangkan pelanggaran terhadap aturan hukum atau undang-undang dihakimi/diadili oleh lembaga peradilan yang berwenang untuk itu,” kata saya.

Saya juga menjelaskan bahwa kebijakan publik secara sederhana dapat didefinisikan sebagai segala sesuatu yang dinyatakan oleh pemerintah untuk dikerjakan atau tidak dikerjakan.

Terhadap penjelasan saya bahwa kode etik merupakan bagian dari hukum positif tertulis, tetapi perlu diketahui bahwa kode etik profesi tidaklah sama dengan undang-undang, teman kami mengatakan, “Makanya saya bilang kode etik itu turunannya UU Pers. Karena kode etik induk pedomannya ke UU, dan itu adalah bentuk kebijakan jg. Artinya, UU TDK boleh diterima secara positivistik saja. Karena ada namanya penyesuaian. Makanya ketika ada UU yg dibuat kemudian TDK sesuai dengan kultur sosial budaya yg berlaku, harus di revisi ulang.”

Saya jelaskan, “Turunan itu maksudnya aturan turunan yg dibuat oleh pemerintah dari aturan lebih tinggi. Kalau Kode Etik bukan dibuat oleh pemerintah, tapi oleh masyarakat dalam sebuah profesi.”

Teman kami menimpali dengan mengatakan, “Maka dalam UU dia cuma mengatur garis2 besarnya saja. Soal penjabarannya disesuaikan dengan kondisinya, sepanjang TDK keluar dari substansi UU-nya. Tp ketika Undang2 dibuat bertentangan dengan budaya sosial, itu yg di cabut dan digantikan LG dengan UU yg relevan. Termasuk perkembangan zaman.”

Mengenai penjelasan saya bahwa kode etik merupakan bagian dari hukum positif tertulis, tetapi perlu diketahui bahwa kode etik profesi tidaklah sama dengan undang-undang, teman kami mengatakan, “Pers TDK boleh dipidanakan ketika terjadi pelanggaran hukum. Pers hanya di sanksi oleh lembaga yg menaunginya dalam hal ini adalah Dewan Pers. Makanya dibuatkan kode etik agar para wartawannya itu TDK keluar dari jalur ketentuan UU-nya. Itu yg saya pahami terkait UU Pers itu. Jadi saya TDK sepakat kalau Pers di jerat dengan tindakan Pidana ketika ia menjalankan profesinya.”

Saya katakan itu sudah benar, tapi Kode Etik Jurnalistik itu bukan turunan UU Pers, tapi teman kami tetap ngotot dengan mengatakan, “Saya belum setuju kalau soal ini. Kode etik lahir dari UU Pers. Banyak saya liat kasus2 seperti itu, wartawan di jerat dengan UU ITE. Lucunya lagi polisinya kagak paham masalah ini.”

Saya kemudian mengirimkan link sebuah berita berjudul, “Rudiantara Pastikan Tak Ada Peraturan Turunan dari UU Pers.”

Dalam berita itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, memastikan tak akan ada turunan peraturan dari Undang-Undang Pers. Hal tersebut dilakukannya menurutnya untuk menjaga para insan pers tetap independen dan dapat nbenar-benar menjadi pilar ke empat demokrasi.

Rudiantara mengatakan, “Saya orang yang berdiri paling depan untuk memastikan tidak ada turunan peraturan pemerintah atau peraturan menteri dari UU Pers. Itu kenapa? Terus terang sebelum jadi menteri saya juga ngga ngerti banyak. Tapi setelah saya interaksi dengan teman-teman media, teman-teman pers, Dewan Pers khususnya, makin memahami, makin meyakini bahwa pers itu memang betul-betul harus jadi pilar demokrasi yang ke empat.”

Kepada teman kami, saya katakan, “Mudah-mudahan setujumaki setelah membaca berita ini”, tapi teman kami tetap ngotot tidak menerima dan mengatakan, “Belum,,, logika pak menteri ini agak ngawur dikit saya liat.”

Teman kami menjelaskan, “Jadi yg dimaksud pak menteri ini,, UU sejenisnya yg dibuat oleh pemerintah. Itu yg dimaksud TDK ada turunannya. Tp terkait masalah kebijakan,,, UU Pers itu melahirkan kode etik,, logikanya, darimana dasarnya kode etik dibuat kalau bukan dari UU?”

Karena waktu sudah menunjukkan hampir jam 12 malam, saya katakan, “Mungkin karena mengantukmaki”, dan teman kami langsung menjawab, “Belum ngantukpa. Saya orangnya semakin jauh malam otakku semakin aktifki (memasang emoji tertawa).”

“Karena tidak bisaki mengerti perbedaan antara Undang-Undang dengan Kode Etik,” kata saya sambil memasang emoji tersenyum.

 

Memiliki dan Menaati Kode Etik Jurnalistik

 

Teman kami kemudian mengajukan pertanyaan baru, “Saya mau bertanya dulu ini… Apa indikatornya pelanggaran kode etik Jurnalistik?”

Terhadap pernyataan saya yang mengatakan, “Karena tidak bisaki mengerti perbedaan antara Undang-Undang dengan Kode Etik”, teman kami mengatakan, “Saya kan TDK menyamakan antara undang pers dan kode etik Jurnalistik. Saya cuma bilang turunannya.”

Saya katakan, “Kalau mau dibahas, berarti kembalikki’ lagi dari atas (sambil memasang emoji tertawa).”

Kemudian saya mengirimkan lagi sebuah link berita berjudul, “Dewan Pers Ingatkan Pemerintah tak Buat Turunan UU Pers.”

Teman kami mengatakan, “Turunnya itu apakah berbentuk kebijakan internal, peraturan pemerintah, menteri dll terserah. Intinya ada turunannya itu UU. Atau bahasa sederhananya saja… Tata pelaksanaan UUnya. Atau lebih sederhananya lagi… Dalam hukum atau Undang2 itu, ada namanya objek formal dan materil.”

Sambil bercanda saya mengatakan, “Bebal ki’ juga kita’ di’? (sambil memasang emoji tertawa)”

Teman kami mengatakan, “Tadi saya bertanya,, apakah kode etik Jurnalistik itu include dalam UU pers atau tidak? Bukan bebal, tp saya orangnya TDK mudah taqlid terhadap sesuatu sebelum terkoneksi diotakku (sambil memasang emoji tertawa).”

Kemudian melanjutkan, “Ini salah satu contoh yg dilahirkan oleh UU Cipta kerja,,, yg saya maksud pada UU ini Omnibus law itu adalah induknya ketenagakerjaan dsb. Namanya jg Bus yg memuat banyak peraturan. Dari induk ini lahirlah UU Ketenagakerjaan, perusahaan, dll.”

“Lahir disini maksudnya,,, sebuah peraturan lahir karena mempunyai dasar hukum atau Undang2nya. Tadi saya bilang bisa berbentuk Perpres, permen, perda, perppu dan lain2.”

“Pedoman pelaksanaan UU No 40 tahun 1999 salah satunya lahir kode etik Jurnalistik, kode etik sendiri TDK mesti dibuat oleh pemerintah. Inilah yg saya maksud turunannya. Tp kalau kode etik itu TDK berdiri sendiri, berarti TDK adaji itu turunannya UU Pers, karena antara UU dan Kode Etiknya SDH menyatu.”

“Misalnya, UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu, melahirkan PP No 35 tahun 2001 terkait hak2 pekerja. inilah salah satu turunnya itu undang2,” tutur teman kami.

Saya lalu bertanya, “Jadi apa lagi yg kita tidak mengerti?”

Teman kami menjawab, “Namanya bentuk kebijakan jg kan? Pertanyaannya pak dosen “Siapa yg diuntungkan, dan siapa yg dirugikan”. Makanya inilah perlu di analisis (sambil memasang emoji tertawa).”

Kemudian melanjutkan, “Pertanyaan saya kan belum dijawab tadi. Apakah UU Pers dan Kode etik Jurnalistik itu terpisah atau satu?”

Saya jawab, “Mengenai pertanyaan ini, jawabannya ada dalam UU Pers, Pasal 7, ayat 2, Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”

Teman kami masih sempat membalas dengan mengatakan, “Berarti kode etiknya = Undang2 pers ji kalau bgitu”, tapi saya katakan, “Nanti pi lagi dilanjutkanki pembahasannya. Nanti kita diskusi sambil ngopi, mudah2an ada juga jalangkote.”

LENSA: UPT SPF SD Inpres Galangan Kapal II Raih Prestasi

0

UPT SPF SD Inpres Galangan Kapal II berhasil meraih juara 1 Cerdas Cermat, juara 1 Salat Berjamaah, juara 2 Umum Tingkat Kecamatan Tallo pada Lomba Pentas PAI. Kegiatan ini dipusatkan di Kompleks UPT SPF SD Inpres Galangan Kapal pada 17 Juni 2023. (ASIZ)

LENSA: KKG Gugus 4 Makassar

0

Pelaksanaan KKG Gugus 4 dihadiri oleh tujuh sekolah, Kamis (3/8). Kegiatan ini dilaksanakan pada UPT SPF SD Inpres Galangan kapal II.

Ketua Gugus 4, Hj Hasanang menjelaskan, adapun materi kegiatan, yakni Penyusunan Roster Mata Pelaksanaan IKM kelas 1, 2, 4, 5, Asesmen Diagnostik, Penyusunan Modul Ajar P5. Salah satu pemateri, yakni Sunardi. (AZIS)

Fuja, Peserta PAI Award Asal Kabupaten Bone Segudang Prestasi

0

Fatma Utami Jauharoh (Fuja), salah satu peserta PAI Award 2023 dari Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bone. Ia memiliki segudang prestasi pada rekam jejaknya sebagai penyuluh agama.

Beberapa prestasi bergengsi yang ia dapatkan diantaranya Agent of Change penyuluh agama Islam Kabupaten Bone dan Tim Inti Pelaksanaan Program KUA Revitalisasi, KUA Tanete Riattang.

Juga behasil menjadi KUA Revitalisasi terbaik tingkat provinsi dengan adanya inovasi layanan digital dan advokasi kelompok rentas/masyarakat adat serta dipercaya sebagai Co. Fasilitator SPARK (Seleksi Penyuluh Agama Agen Konflik).

Beragam prestasi tersebut tidak terlepas dari keahlian yang dimilikinya. Ia handal berperan sebagai fasilitator, riset dan advokasi, media dan kampanye, serta bimbingan dan penyuluh agama Islam.

Fokus pada isu-isu keagamaan, ia telah melakukan berbagai riset moderasi beragama, advokasi dan konsultasi keagamaan, pendampingan kelompok minoritas agama atau kepercayaan, kampanye perdamaian, serta isu keberagaman melalui radio dan media sosial.

Hal ini merupakan bentuk usaha dan dedikasinya sebagai PAI dalam mengabdi kepada masyarakat dan negara.

Saat ini, ia juga sedang finalisasi penyelesaian Relligiousity Mapping, berbasis aplikasi bersama Kanwil Kemenag Sulsel kerjasama dengan Balitbang Makassar.

“Alhamdulillah saya bersyukur atas apa yang saya perjuangkan, semuanya insyaallah saya dedikasikan untuk kemaslahatan umat dan negara,” ungkapnya dalam rilis. (*)