Syarat dan Cara Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Hp

Seorang pekerja/pegawai di suatu instansi maupun perusahaan idealnya memiliki jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.  Salah satu jaminan kesehatan yang kerap digunakan yakni Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek yang kini dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan. Artikel ini akan menjelaskan terkait cara pencairan BPJS ketenagakerjaan via online

BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal sebagai BP Jamsostek saat ini telah memiliki aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Layanan online ini cukup canggih sehingga para peserta tak perlu lagi datang ke cabang untuk mendapatkan sejumlah layanan.

Beberapa layanan yang dimaksud adalah melihat saldo dan rincian JHT tahunan, profil peserta, simulasi saldo JHT, dan formulir pengajuan klaim JTH secara online.

- Iklan -

Bagi Anda yang ingin mencairkan saldo JHT melalui aplikasi JMO bisa dilakukan bahkan hingga Rp 10 juta. Pencairan juga bisa dilakukan saat itu juga, atau hari berikutnya.

Syarat Untuk Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan

  1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  3. Kartu Keluarga (KK) asli
  4. Surat keterangan pemberhentian bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial
  5. NPWP

Persyaratan di atas adalah dokumen wajib bagi para peserta yang harus dilampirkan. Jika peserta dengan kondisi tertentu, maka wajib melampirkan dokumen tambahan seperti:

  1. Peserta yang mengalami cacat total tetap: surat keterangan cacat total tetap dari dokter.
  2. Peserta yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, kartu izin tinggal sementara, surat pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali ke Indonesia dan berpindah kewarganegaraan, dan surat pengurusan pindah kewarganegaraan.
  3. Peserta WNA yang meninggalkan Indonesia: paspor aktif, KITAS, dan surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.

Tahap dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Dana JHT

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU