Syarat Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Segera Cair Awal September 2022, Lengkapi Data Dirimu!

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menyalurkan bantuan BSU 2022 ini kepada pekerja/ buruh.

Untuk kriteria penerima dan mekanisme penyaluran masih di rapatkan pemerintah. Namun Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan bahwa BSU atau BLT Subsidi Gaji 2022 hanya akan di berikan ke pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta.

Baca Juga:  Kasat Lantas Barru Gaet Stakeholder Tekan Fatalitas Lalu Lintas

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji bagi pekerja atas kenaikan harga BBM akan sangat membantu meningkatkan kemampuan perekonomian pekerja, serta membantu pengusaha mempertahankan kelangsungan usahanya.

ADVERTISEMENT

Bagi pekerja yang belum pernah menerima bantuan BSU sebesar Rp600.000 harap cek kembali persyaratan dan ketentuan yang berlaku agar bisa memperoleh bantuan dana atau BLT Subsidi Gaji 2022.

Baca Juga:  Bukan Biasa! Kejari Barru Sabet Penghargaan LPSK

Pencairan BLT atau BSU Subsidi Gaji Ketenagakerjaan 2022 hanya akan di salurkan melalui bank Himbara, yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, dan BSI.

Bagikan:

BERITA TERKAIT

ARTIKEL POPULER

BERITA TERBARU