Tersangka Korupsi Pura-Pura Gila Agar Bebas dari Kasus Hukumnya

Seorang tersangka kasus korupsi yang merupakan bekas bekas camat di Kabupaten Tampan, Provinsi Riau berpura-pura gila dalam proses interogasi terkait kasusnya.

Edis Harisman, mantan camat Kampar Hilir berdalih mengalami gangguan kejiwaan sehingga tidak menghadiri panggilan pemeriksaan secara berulang kali.

Ia tersangka kasus korupsi dana bantuan keuangan Provinsi Riau Tahun Anggaran  2015 senilai Rp450 juta. Edi telah 3 kali mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan gangguan kejiwaan yang di deritanya.

- Iklan -
Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Edi sebagai Penanggung Jawab dana bantuan kurun waktu 2015 sampai dengan 2016 dengan nominal Rp500 juta.

Kepala seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kampar, Amri Rahmanto, dalam proses pemeriksaan di pengadilan melibatkan tim dari Rumah Sakit Jiwa.

Namun berdasarkan hasil observasi tim RSJ di simpulkan bahwa Edi tidak mengalami gangguan kejiwaan.

- Iklan -
Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Artinya, Edi hanya berpura-pura mengalami gangguan kejiwaan sehingga ia langsung di jebloskan ke penjara.

Hasil pemeriksaan jaksa, Edi di pastikan tidak mengalami gangguan kejiwaan dan korupsinya tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Metode berpura-pura gila baru kali ini, metode ini telah sering di gunakan oleh oknum tersangka untuk menghindari pemeriksaan dan tuntuan hukum.

- Iklan -

 

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU