Barru – Ratusan Warga Antar Langsung Kepala Desa Pancana Muhammad Idris Daftar Pilkades Periode Kedua
Antusiasme masyarakat Desa Pancana terlihat begitu jelas saat Muhammad Idris, Kepala Desa Pancana saat ini, mengikuti proses pendaftaran Pilkades serentak periode kedua, Senin (25/2/2026).
Ratusan warga dari berbagai dusun mengantar langsung Idris ke kantor panitia pemilihan kepala desa, menunjukkan dukungan penuh terhadap kepemimpinan dan dedikasinya selama delapan tahun terakhir di Desa Pancana, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
Pantauan wartawan, warga membawa Idris ke kantor panitia dengan semangat tinggi. Kehadiran mereka menegaskan dukungan penuh terhadap kepemimpinan Idris yang telah membina desa selama delapan tahun terakhir.
Salah satu warga, Muhammad Tang (70), mengaku ikut mengantar Idris karena ingin kepala desa mereka kembali memimpin.
“Beliau kepala desa yang sangat dekat dengan warga. Selalu membantu kami di suka maupun duka. Kami ingin beliau menjadi kepala desa lagi,” ujar Muhammad Tang dengan wajah gembira.
Profil dan Perjalanan Pengabdian Muhammad Idris, Kepala Desa PancanaMuhammad Idris, lahir di Pancana pada 2 Oktober 1959, merupakan sosok yang telah mendedikasikan sebagian besar hidupnya untuk pengabdian kepada negara dan masyarakat. Karier pengabdiannya dimulai saat ia masuk Kepolisian pada tahun 1979.
Setelah menyelesaikan pendidikan di SPN Batua, Muhammad Idris langsung ditugaskan di Kores 1422 Barru, sebutan sebelum institusi tersebut dikenal sebagai Polres Barru. Dalam perjalanan dinasnya, pada awal 1980-an ia dimutasi ke Sektor Pekkai (kini wilayah Kecamatan Tanete Rilau).
Di tempat tugas tersebut, ia mengemban berbagai amanah, mulai dari anggota Sabhara, petugas jaga, hingga dipercaya menjadi Kanit Purbaket (fungsi intelijen pada masa itu). Ia juga ditugaskan sebagai Polmas (Polisi Masyarakat) yang kini dikenal sebagai Bhabinkamtibmas.
Sebagai Polmas, Muhammad Idris membina tiga desa, yakni Desa Lasitai, Desa Pancana, dan Desa Corowali.

Selama menjalankan tugas tersebut, ia dikenal dekat dengan masyarakat. Ia menegaskan bahwa selama menjadi Bhabinkamtibmas, tidak pernah sekalipun menerima uang dari masyarakat, karena berpegang teguh pada prinsip Kepolisian: melayani, mengayomi, dan melindungi.
Pada tahun 2017, setelah terbit regulasi yang memungkinkan anggota TNI/Polri mencalonkan diri sebagai kepala desa dengan izin kesatuan, Muhammad Idris mengajukan cuti resmi dari Kepolisian. Dengan kelengkapan administrasi dan izin institusi, ia mendaftar dalam Pilkades serentak.
Hasilnya, pada tahun 2018, Muhammad Idris terpilih sebagai Kepala Desa Pancana dan resmi dilantik oleh Bupati Barru Suardi Saleh. Setelah pelantikan, ia menjalani prosesi purnabakti/eksavansiun di Polda Sulawesi Selatan.
Sejak menjabat, berbagai perubahan nyata dirasakan masyarakat, khususnya dalam pelayanan publik satu atap di kantor desa yang kini menampung layanan Posyandu, BPD, LPM, dan Karang Taruna.
Konsep ini memudahkan masyarakat mengurus keperluan tanpa harus berpindah-pindah tempat. Kata’ Idris
Awalnya masa jabatan Kepala Desa berakhir pada 2024 (6 tahun), namun seiring revisi Undang-Undang Desa, masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun, sehingga berakhir pada 2026. Berdasarkan SK, masa jabatan Muhammad Idris berakhir pada Juni 2026, sementara Pilkades serentak dijadwalkan Mei 2026 di 12 desa se-Kabupaten Barru.
Atas dorongan dan permintaan masyarakat, Muhammad Idris menyatakan siap maju kembali untuk periode kedua, dengan harapan dapat melanjutkan pembangunan dan pelayanan yang telah berjalan.
“Selama saya mengabdi, baik sebagai polisi maupun kepala desa, saya hanya ingin bekerja jujur dan melayani masyarakat sebaik mungkin,” tutupnya.
Terpisah, Wakil Ketua Panitia Penerimaan Calon Kepala Desa, Fahrul Islam, mengumumkan bahwa pendaftaran peserta pertama telah resmi diterima. Peserta tersebut adalah Muhammad Idris, yang dinyatakan lengkap memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan regulasi yang berlaku.
“Pendaftaran Muhammad Idris sudah lengkap sesuai regulasi yang ada,” ujar Fahrul, menegaskan kesiapan panitia dalam menerima para calon kepala desa.
Fahrul juga mengimbau seluruh calon agar segera melengkapi persyaratan pendaftaran mereka, sehingga proses seleksi dapat berjalan lancar, tertib, dan transparan.
Tahapan pendaftaran bakal calon dijadwalkan berakhir pada 11 Februari 2026. Sementara itu, hasil penelitian administrasi bakal calon akan diumumkan pada 20 Maret 2026, kata Fahrul.
Hengki
