BARRU – Polres Barru melalui Kasi Humas, Iptu Sulpakar, S.E., mengklarifikasi isu yang sempat menghebohkan masyarakat terkait kabar adanya “pemakan manusia” di wilayah Kabupaten Barru.
Hal tersebut disampaikannya kepada Fajar Pendidikan, Senin (13/10/2025).
Isu menyesatkan itu pertama kali beredar melalui akun Facebook bernama Drws Kpstr (Darwis bin Iskandar) dan sempat menimbulkan keresahan di kalangan warga.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Barru, hasilnya menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti maupun peristiwa yang sesuai dengan informasi dalam unggahan tersebut. Dengan demikian, kabar itu dipastikan tidak benar alias hoaks.
Iptu Sulpakar menegaskan, Polres Barru mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran sumber berita sebelum membagikannya, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi penyebaran berita palsu, khususnya di media sosial.
“Jangan mudah terpengaruh oleh judul yang sensasional. Cek kebenarannya melalui situs resmi pemerintah atau media yang kredibel,” tegasnya.
Berikut ciri-ciri berita palsu (hoaks) yang perlu dikenali masyarakat:
1. Judul Provokatif dan Berlebihan – Dibuat mencolok untuk menarik perhatian dan memancing emosi pembaca.
2. Sumber Tidak Terpercaya – Berasal dari situs, akun, atau individu yang tidak memiliki kredibilitas.
3. Tanggal Tidak Relevan – Tidak mencantumkan waktu publikasi atau menggunakan tanggal lama agar terlihat baru.
4. Klaim Tanpa Bukti – Tidak disertai data, fakta, atau referensi yang dapat diverifikasi.
5. Foto atau Video Manipulatif – Menggunakan gambar yang telah diedit atau diambil dari konteks berbeda.
6. Bahasa Tidak Baku – Banyak kesalahan ejaan dan tata bahasa yang tidak sesuai kaidah.
7. Tidak Ada Referensi – Tidak mencantumkan tautan atau sumber pendukung yang kredibel.
8. Motif Politik atau Ideologis – Digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.
9. Isi yang Emosional dan Sensasional – Dirancang untuk menimbulkan rasa takut, marah, atau cemas.
10. Penyebaran Cepat di Media Sosial – Umumnya dibagikan tanpa verifikasi dan langsung dipercaya.
Sulpakar menegaskan, dengan mengenali ciri-ciri tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.
“Mari kita bersama-sama melawan penyebaran hoaks dengan cara berpikir kritis dan memeriksa kebenaran setiap informasi sebelum membagikannya,” tutupnya.
Hengki
