Persyaratan Lengkap Mudik Lebaran 2022, Wajib Booster dan Lainnya

  • Sudah divaksin lengkap minimal 3 bulan sebelumnya
  • Bagi penyintas COVID-19 gejala ringan/sedang, booster akan diberikan setelah 1 bulan sembuh
  • Bagi penyintas COVID-19 bergejala berat, booster akan diberikan setelah 3 bulan sembuh
  • Usia minimal 18 tahun ke atas, (prioritas untuk kelompok lanjut usia dan komorbid)

Jenis Vaksin Booster

Berdasarkan Surat Edaran terbaru Kemenkes nomor SR.02.06/II/ 1188 /2022, tentang Penambahan Regimen Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), Kementerian Kesehatan RI menetapkan 6 kombinasi booster dengan 4 jenis vaksin yang digunakan, yaitu:

  • Pfizer
  • AstraZeneca
  • Moderna
  • Sinopharm

Vaksin booster ini disesuaikan dengan ketersediaan vaksin masing-masing daerah dengan mengutamakan vaksin yang memiliki masa ED terdekat.

Kombinasi Vaksin Booster

Berikut update lengkap jenis vaksinasi booster yang disetujui Kemenkes RI:

- Iklan -

1. Vaksin primer Sinovac dibooster:

  • Vaksin AstraZeneca setengah dosis
  • Vaksin Pfizer setengah dosis
  • Vaksin Moderna dosis penuh.
  • Vaksin Sinopharm dosis penuh.

2. Vaksin primer AstraZeneca dibooster:

  • Vaksin Moderna setengah dosis
  • Vaksin Pfizer setengah dosis
  • Vaksin AstraZeneca dosis penuh.

3. Vaksin primer Pfizer dibooster:

  • Vaksin Pfizer dosis penuh
  • Vaksin Moderna setengah dosis
  • Vaksin AstraZeneca dosis penuh.

4. Vaksin primer Moderna dibooster:

  • Vaksin Moderna setengah dosis

5. Vaksin primer Janssen atau Johnson and Johnson dibooster:

  • Vaksin Moderna setengah dosis

6. Vaksin primer Sinopharm dibooster:

  • Vaksin Sinopharm dosis penuh.

Dikutip dari vaksin.kemkes.go.id (https://vaksin.kemkes.go.id/#/vaccines) cakupan vaksinasi booster masih tertinggal jauh dengan total 7,65 persen dari sasaran kelompok. Sementara vaksinasi dosis satu sudah mencapai 93,29 persen dan dosis dua di 73,59 persen.

Sumber: https://health.detik.com/

- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU