Terbaru Jadwal Kapal Pelni Awu Bulan Februari 2023 Semua Rute Lengkap dengan Harga Tiket

Dalam artikel ini akan disajikan jadwal Kapal Pelni KM Awu Bulan Februari 2023 untuk semua rute yang dilewati yakni, Kalabahi, Ende, Waingapu, Bima, Kumai, Kupang, Denpasar, Surabaya, dan Pontianak.

Kapal yang beroperasi pada tahun 1992 itu merupakan pabrikan Jerman. Nama Awu diambil dari sebuah gunung di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.

KM Awu yang pertama kali dioperasikan oleh nakhoda perempuan pertama PT Pelni bernama Kartini itu mampu menampung 969 orang yang terbagi menjadi tiga kelas yakni kelas I: 14 orang, kelas II: 40 orang dan kelas Ekonomi 915 orang.

- Iklan -

Informasi selengkapnya terkait jadwal kapal Pelni KM Awu Bulan Februari 2023, harga tiket dan syarat perjalanan transportasi laut bagi calon penumpang, yuk simak artikel di bawah ini.

Jadwal Kapal Pelni KM Awu

  • Jadwal KM Awu BIMA DENPASAR
    Berangkat : 19 Februari 2023 Jam 09:00
    Tiba : 20 Februari 2023 Jam 07:00
  • Jadwal KM Awu DENPASAR SURABAYA
    Berangkat : 20 Februari 2023 Jam 11:00
    Tiba : 21 Februari 2023 Jam 13:00
  • Jadwal KM Awu SURABAYA KUMAI
    Berangkat : 21 Februari 2023 Jam 18:00
    Tiba : 22 Februari 2023 Jam 20:00
  • Jadwal KM Awu KUMAI SURABAYA
    Berangkat : 24 Februari 2023 Jam 21:00
    Tiba : 26 Februari 2023 Jam 00:01
  • Jadwal KM Awu SURABAYA DENPASAR
    Berangkat : 26 Februari 2023 Jam 09:00
    Tiba : 27 Februari 2023 Jam 10:00
  • Jadwal KM Awu DENPASAR BIMA
    Berangkat : 27 Februari 2023 Jam 15:00
    Tiba : 28 Februari 2023 Jam 11:00

Jadwal Kapal Pelni Februari 2023 Lainnya

Jadwal Kapal Egon

Jadwal Kapal Sangiang

- Iklan -

Jadwal Kapal Sinabung

Jadwal Kapal Tidar

Jadwal Kapal Pelni Lawit

- Iklan -

Jadwal Kapal Pelni Binaiya

Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan

Jadwal Kapal Pelni Leuser

Jadwal Kapal Pelni Gunung Dempo

Jadwal Kapal Pelni Dorolonda

Jadwal Kapal Pelni Bukit Siguntang

Jadwal Kapal Pelni Lambelu

Jadwal Kapal Pelni Labobar

Jadwal Kapal Pelni Dobonsolo

Jadwal Kapal Pelni Ciremai

Jadwal Kapal Pelni Umsini

Jadwal Kapal Pelni Kelud

Harga Tiket Kapal Awu

  • Rute: Kumai – Surabaya
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 200.000
  • Rute: Surabaya – Denpasar
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 187.000
  • Rute: Depansar – Bima
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 181.500
  • Rute: Bima – Waingapu
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 97.000
  • Rute: Waingapu – Ende
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 67.000
  • Rute: Ende – Kupang
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 97.000
  • Rute: Kupang – Kalabahi
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 90.000
  • Rute: Kalabahi – Kupang
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 90.000
  • Rute: Tenau (Kupang) – Ende
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 93.000
  • Rute: Ende – Waingapu
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 72.000
  • Rute: Waingapu – Bima
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 93.000
  • Rute: Bima – Denpasar
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 178.000
  • Rute: Denpasar – Surabaya
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 184.500
  • Rute: Surabaya – Kumai
    Harga Tiket Ekonomi: Rp 200.000

Syarat Perjalanan Dalam Negeri

Setiap Warga Negara Indonesia yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi peraturan baru yang dikeluarkan pemerintah yang tertuang pada Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) tertanggal 25 Agustus 2022.

Meski saat ini pemerintah sudah tidak lagi mewajibkan tes PCR atau swab antigen untuk naik transportasi umum darat, laut, dan udara. Namun, pelaku perjalanan berusia 18 tahun ke atas sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lanjutan atau booster.

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi mau pun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri;
  3. PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19
  1. PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
  2. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  3. Ketentuan sebagaimana diatur dalam angka 2, angka 3 dan angka 5 dikecualikan bagi PPDN pengguna moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.
Baca Juga:  Berbagi Kebaikan di Bulan Suci Ramadan
- Iklan -

Bagikan:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

BERITA TERBARU